Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 16 Juli 2026, 20:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Hukum shalat sambil memejamkan mata kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam.

Sebagian orang menutup mata ketika shalat dengan maksud agar lebih fokus dan khusyuk, sementara yang lain memilih mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW dengan tetap membuka mata.

Dalam kajian fikih, persoalan ini memang memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Baca juga: Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial

Meski demikian, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum memejamkan mata saat shalat bergantung pada kondisi dan tujuan seseorang melakukannya.

Sunnah Membuka Mata dan Memandang Tempat Sujud

Dalam pelaksanaan shalat, umat Islam disunnahkan membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud sejak takbiratul ihram hingga akhir shalat.

Baca juga: 5 Surat Terpendek dalam Al-Quran yang Mudah Dihafal dan Sering Dibaca Saat Shalat

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I'anatut Thalibin:

قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى

Artinya: “(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.” (I'anatut Thalibin, Juz I, hal. 312)

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa membuka mata dan memandang ke tempat sujud merupakan sunnah karena mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

Kapan Memejamkan Mata Saat Shalat Dibolehkan?

Meski membuka mata merupakan anjuran, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika shalat apabila terdapat alasan yang dapat mengganggu kekhusyukan.

Tidak terdapat dalil dalam Al-Qur'an maupun hadis sahih yang secara tegas melarang seseorang menutup mata saat shalat.

Dalam I'anatut Thalibin dijelaskan:

وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره

Artinya: “Disunnahkan memejamkan mata bila shalat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa mengganggu pikiran.”

Karena itu, memejamkan mata dapat menjadi pilihan apabila di sekitar tempat shalat terdapat gambar, tulisan, hiasan, atau benda lain yang berpotensi mengganggu konsentrasi.

Kapan Memejamkan Mata Saat Shalat Menjadi Wajib?

Dalam kondisi tertentu, memejamkan mata bahkan dapat menjadi wajib, yakni ketika terdapat sesuatu yang haram untuk dipandang, seperti aurat yang terbuka.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا

Artinya: “Wajib memejamkan mata kalau ada orang yang tidak berbusana dalam saf shalat.”

Pada kondisi tersebut, memejamkan mata menjadi bagian dari upaya menjaga pandangan sekaligus memelihara kesucian ibadah.

Mengapa Memejamkan Mata Saat Shalat Bisa Makruh?

Sebaliknya, memejamkan mata tanpa alasan yang jelas atau sekadar menjadi kebiasaan dinilai makruh oleh sebagian ulama.

Hal itu karena Rasulullah SAW tidak mencontohkan kebiasaan tersebut dalam pelaksanaan shalat. Beliau justru mengajarkan agar pandangan diarahkan ke tempat sujud.

Rasulullah SAW juga memperingatkan agar tidak mengangkat pandangan ke langit ketika shalat, sebagaimana hadis riwayat Muslim:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ لَا تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ

Artinya: “Dari Jabir bin Samurah, Rasulullah SAW bersabda: Hendaklah suatu kaum menghentikan kebiasaan mengangkat pandangan ke langit dalam salat, atau pandangan itu tidak akan kembali kepada mereka (buta).” (HR. Muslim no. 649)

Hadis tersebut menegaskan bahwa arah pandangan dalam shalat hendaknya dijaga sesuai tuntunan syariat.

Kekhusyukan Shalat Tidak Bergantung pada Mata

Kekhusyukan dalam shalat tidak hanya ditentukan oleh sikap memejamkan atau membuka mata, tetapi juga oleh kesiapan hati, keikhlasan niat, serta pemahaman terhadap bacaan shalat.

Umat Islam dianjurkan mempersiapkan diri dengan tenang sebelum shalat, memahami makna bacaan, dan menghindari berbagai hal yang dapat mengganggu konsentrasi.

Bagi sebagian orang, memejamkan mata memang dapat membantu meningkatkan fokus.

Namun, hal itu bukan satu-satunya cara untuk meraih kekhusyukan. Islam mengajarkan keseimbangan (wasathiyah) dalam beribadah, yakni menjaga kekhusyukan tanpa meninggalkan sunnah Rasulullah SAW.

Dengan demikian, hukum memejamkan mata saat shalat bersifat situasional. Apabila dilakukan karena ada alasan yang dibenarkan syariat dan bertujuan menjaga kekhusyukan, hukumnya diperbolehkan, bahkan bisa menjadi sunnah atau wajib dalam kondisi tertentu.

Sebaliknya, jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, sebagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Aktual
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Aktual
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Doa Harian
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Aktual
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Aktual
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
Aktual
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Doa Harian
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Doa Harian
Memaknai Arah Hidup dalam Surat Al-Qiyamah Ayat 36
Memaknai Arah Hidup dalam Surat Al-Qiyamah Ayat 36
Aktual
10 Peristiwa Penting di Bulan Safar dalam Sejarah Islam, dari Hijrah Rasulullah hingga Penaklukan Khaibar
10 Peristiwa Penting di Bulan Safar dalam Sejarah Islam, dari Hijrah Rasulullah hingga Penaklukan Khaibar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar