Editor
KOMPAS.com - Hukum puasa di hari Jumat kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam.
Pasalnya, Jumat merupakan hari yang memiliki keutamaan istimewa dalam Islam sehingga terdapat ketentuan khusus terkait pelaksanaan puasa pada hari tersebut.
Sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan larangan berpuasa khusus pada hari Jumat, namun para ulama juga memberikan penjelasan mengenai kondisi yang dikecualikan.
Baca juga: Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Berikut penjelasan hukum Puasa di Hari Jumat berdasarkan hadis dan pendapat ulama.
Hari Jumat dikenal sebagai hari yang istimewa karena pada hari tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, seperti menghadiri shalat Jumat, berzikir, berdoa, membaca Al-Qur'an, serta memperbanyak amal saleh.
Baca juga: Khutbah Jumat dalam Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Keistimewaan hari Jumat juga dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda:
"Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin," (HR Al-Thabarani).
Karena kedudukannya yang istimewa, sebagian ulama memandang hari Jumat sebagai hari raya mingguan bagi umat Islam.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berpuasa hanya pada hari Jumat hukumnya makruh apabila tidak disertai puasa pada hari Kamis atau Sabtu.
Dasar pendapat tersebut adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده
Artinya: "Janganlah seseorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa puasa yang dikhususkan hanya pada hari Jumat sebaiknya dihindari.
Dalam istilah fikih, makruh berarti perbuatan yang tidak dianjurkan, tetapi tidak berdosa apabila dilakukan.
Perbedaan pandangan ulama mengenai Puasa di Hari Jumat dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab Nurul Lum'ah fi Khashaishil Jum'ah. Mengutip pendapat Imam An-Nawawi, beliau menuliskan:
الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه
Artinya: “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa Puasa di Hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”
Berdasarkan pendapat tersebut, jumhur ulama memakruhkan puasa yang hanya dilakukan pada hari Jumat tanpa disertai puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.
Sementara itu, terdapat pendapat lain yang menyatakan kemakruhan hanya berlaku apabila puasa menyebabkan seseorang lemah sehingga tidak mampu melaksanakan ibadah pada hari Jumat secara optimal.
Para ulama memiliki beberapa penjelasan mengenai hikmah di balik larangan berpuasa khusus pada hari Jumat.
Sebagian ulama berpendapat larangan tersebut berkaitan dengan kedudukan Jumat sebagai hari raya mingguan umat Islam.
Pendapat lain menyebutkan bahwa larangan dimaksudkan agar umat Islam memiliki tenaga untuk memperbanyak ibadah pada hari Jumat, seperti shalat Jumat, zikir, doa, dan membaca Al-Qur'an.
Ada pula ulama yang mengaitkannya dengan upaya membedakan syariat Islam dari tradisi kaum Yahudi yang berpuasa pada hari raya mereka.
Dengan tidak mengkhususkan puasa pada hari Jumat, umat Islam diharapkan dapat menjalani hari tersebut dengan penuh semangat dalam beribadah dan tetap menjaga keseimbangan dalam menjalankan ajaran agama.
Meski terdapat larangan mengkhususkan puasa pada hari Jumat, syariat memberikan beberapa pengecualian.
Puasa tetap diperbolehkan apabila hari Jumat bertepatan dengan hari-hari yang memang disunnahkan untuk berpuasa, seperti Hari Arafah (9 Dzulhijjah) atau Hari Asyura (10 Muharam). Dalam kondisi tersebut, seseorang tidak diwajibkan menambah puasa pada hari Kamis atau Sabtu.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi orang yang menjalankan puasa sunnah secara rutin, seperti puasa Daud atau puasa dengan pola tertentu yang kebetulan jatuh pada hari Jumat. Puasa tersebut tetap dianjurkan tanpa harus menambah puasa sehari sebelum atau sesudahnya.
Secara umum, mayoritas ulama memandang puasa yang dikhususkan hanya pada hari Jumat sebagai perbuatan makruh apabila tidak disertai puasa pada hari Kamis atau Sabtu.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW serta bertujuan menjaga keutamaan hari Jumat sebagai hari yang dipenuhi berbagai ibadah.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian, seperti ketika hari Jumat bertepatan dengan puasa sunnah yang memiliki keutamaan tersendiri atau bagi mereka yang memang memiliki kebiasaan berpuasa secara rutin.
Dengan memahami ketentuan tersebut, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa sesuai tuntunan syariat dan pendapat ulama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang