Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat

Kompas.com, 16 Juli 2026, 23:50 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Menentukan arah kiblat kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa alat khusus. Kementerian Agama (Kemenag) mengajak umat Islam memanfaatkan fenomena Rashdul Kiblat untuk memperbarui atau memverifikasi arah kiblat secara mandiri melalui Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026.

Fenomena astronomi ini terjadi ketika matahari berada tepat di atas Ka'bah di Makkah. Pada saat tersebut, bayangan benda yang berdiri tegak lurus akan menunjukkan arah kiblat dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan momentum ini merupakan cara ilmiah yang mudah, praktis, sekaligus presisi untuk memastikan kembali ketepatan arah kiblat.

"Menghadap kiblat adalah bagian penting dalam kesempurnaan ibadah shalat. Karena itu, Kementerian Agama mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026," ujar Menag.

Baca juga: Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026, Ini Waktu dan Cara Cek Arah Kiblat Secara Akurat

Tahun ini, fenomena Rashdul Kiblat berlangsung selama dua hari, yakni 15 dan 16 Juli 2026, pada pukul 16.27 WIB, 17.27 WITA, dan 18.27 WIT.

Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri

Kemenag menjelaskan masyarakat tidak memerlukan kompas maupun aplikasi khusus untuk memanfaatkan fenomena ini. Cukup menggunakan benda yang dapat berdiri tegak lurus.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan tempat terbuka

Pilih lokasi yang terkena sinar matahari secara langsung, misalnya halaman rumah, halaman masjid, atau lapangan terbuka.

2. Pasang tongkat atau benda tegak lurus

Gunakan tongkat, pipa, bambu, atau benda lurus lainnya yang dipasang benar-benar tegak (90 derajat terhadap permukaan tanah).

3. Lakukan tepat pada waktunya

Amati bayangan benda tersebut pada:

  • 16.27 WIB
  • 17.27 WITA
  • 18.27 WIT

Ketepatan waktu sangat penting karena fenomena hanya berlangsung sesaat ketika matahari tepat berada di atas Ka'bah.

4. Amati arah bayangan

Perhatikan bayangan yang terbentuk.

Garis yang ditarik dari ujung bayangan menuju pangkal tongkat menunjukkan arah Ka'bah, sehingga dapat dijadikan acuan untuk mengecek atau memperbarui arah kiblat.

5. Cocokkan dengan arah sajadah atau mihrab

Bandingkan arah bayangan tersebut dengan arah kiblat yang selama ini digunakan di rumah, musala, maupun masjid. Bila terdapat perbedaan, arah kiblat dapat disesuaikan berdasarkan hasil pengamatan.

Mengapa Rashdul Kiblat Sangat Akurat?

Menurut Menag Nasaruddin Umar, Rashdul Kiblat merupakan fenomena astronomi yang terjadi dua kali setiap tahun ketika posisi matahari tepat berada di titik zenit Ka'bah.

Dalam kondisi tersebut, seluruh bayangan benda tegak di berbagai wilayah bumi akan mengarah tepat ke Ka'bah sehingga menjadi metode ilmiah yang telah lama digunakan dalam ilmu falak untuk memverifikasi arah kiblat.

Karena memanfaatkan posisi matahari secara langsung, metode ini dinilai lebih presisi dibandingkan sekadar memperkirakan arah mata angin.

Kemenag Ajak Masjid hingga Rumah Ikut Verifikasi

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Belitung, Suyanto, mengimbau masyarakat, khususnya pengurus masjid dan musala, memanfaatkan momentum ini untuk mengukur ulang arah kiblat.

"Caranya sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandiri pada pukul 16.27 WIB," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Kepulauan Riau Ahmad Husain. Menurutnya, masyarakat cukup mengamati bayangan benda tegak lurus pada waktu yang telah ditentukan.

"Penentuan arah kiblat melalui metode ini dinilai praktis karena tidak memerlukan peralatan khusus dan dapat dilakukan secara mandiri," katanya.

Kanwil Kemenag Kepri sendiri telah melakukan verifikasi arah kiblat menggunakan theodolite dan menyatakan arah kiblat Masjid Al-Khaif di lingkungan kantor tersebut telah sesuai dan presisi.

Bisa Daftar Melalui Portal Indonesia Berkiblat

Kementerian Agama juga membuka partisipasi masyarakat melalui Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026.

Baca juga: Menag Ajak Masyarakat Cek Arah Kiblat saat Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026

Masyarakat, takmir masjid, mushala, KUA, madrasah, pondok pesantren, perguruan tinggi, hingga instansi pemerintah dapat mendaftarkan lokasi pengukuran melalui portal indonesiaberkiblat.kemenag.dev.

Setelah membuat akun dan mengisi data lokasi, peserta dapat mengikuti pengukuran secara serentak sesuai jadwal Rashdul Kiblat. Di dalam portal tersebut juga tersedia panduan teknis agar masyarakat dapat melakukan pengukuran sendiri maupun bersama petugas Kementerian Agama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Aktual
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Aktual
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Doa Harian
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Aktual
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Aktual
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
Aktual
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Doa Harian
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Doa Harian
Memaknai Arah Hidup dalam Surat Al-Qiyamah Ayat 36
Memaknai Arah Hidup dalam Surat Al-Qiyamah Ayat 36
Aktual
10 Peristiwa Penting di Bulan Safar dalam Sejarah Islam, dari Hijrah Rasulullah hingga Penaklukan Khaibar
10 Peristiwa Penting di Bulan Safar dalam Sejarah Islam, dari Hijrah Rasulullah hingga Penaklukan Khaibar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar