Editor
KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah segera mereformasi regulasi integrasi zakat dan pajak agar umat Islam tidak lagi menanggung beban pajak berganda (double tax). MUI mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Aspirasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Kiai Cholil kepada wartawan.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini hanya mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sehingga nilai pajak yang harus dibayar wajib pajak tetap tidak berkurang secara langsung.
Menurutnya, skema tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus tetap harus membayar pajak penuh kepada negara.
Karena itu, MUI mengusulkan agar pembayaran zakat melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kiai Cholil menegaskan bahwa dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki tujuan yang sejalan dengan program pembangunan pemerintah, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga instrumen ekonomi sosial yang memberikan manfaat luas bagi bangsa.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," tegasnya.
Selain mendorong perubahan skema zakat dan pajak, MUI juga menegaskan pentingnya memperkuat keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.
Menurut Kiai Cholil, potensi zakat nasional tidak mungkin dapat dihimpun dan disalurkan secara optimal apabila hanya mengandalkan Baznas.
Karena itu, keberadaan berbagai LAZ berbasis masyarakat dinilai menjadi mitra strategis dalam memperluas penghimpunan sekaligus penyaluran zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Usulan integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu agenda ekonomi strategis yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026.
Baca juga: MUI Dorong Pesantren Jadi Episentrum Ekonomi Umat, Siapkan Roadmap Lahirkan Ribuan Santri-Preneur
Forum yang mengusung tema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat" itu juga membahas sejumlah rekomendasi lain, termasuk gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
Pembukaan KUII VIII dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para duta besar negara sahabat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang