Editor
KOMPAS.com - Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat dan diawali dengan khutbah sebagai salah satu rukunnya.
Saat khutbah berlangsung, jamaah diperintahkan untuk diam, menyimak, dan menjaga kekhusyukan agar dapat mengambil manfaat dari nasihat yang disampaikan khatib.
Di era digital, penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) saat khutbah Jumat kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam.
Baca juga: Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Lantas, apakah memainkan HP ketika khutbah Jumat dapat membatalkan shalat atau hanya mengurangi kesempurnaan ibadah?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa memainkan HP saat khutbah Jumat tidak membatalkan shalat Jumat.
Baca juga: Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Meski demikian, perbuatan tersebut hukumnya makruh karena mengurangi kekhusyukan dan membuat jamaah tidak fokus mendengarkan khutbah.
Aktivitas seperti membuka media sosial, membalas pesan, menonton video, atau bermain gim termasuk perbuatan yang melalaikan dari kewajiban menyimak khutbah.
Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa setiap aktivitas yang mengganggu konsentrasi dalam mendengarkan khutbah, termasuk memainkan HP, sebaiknya dihindari karena bertentangan dengan adab ketika khutbah sedang berlangsung.
Anjuran untuk diam dan menyimak khutbah Jumat didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Latin: Idzā qulta liṣāḥibika anṣit yaumal-jumu'ati wal-imāmu yakhṭubu faqad laghawta.
Artinya: "Apabila engkau berkata kepada temanmu, 'Diamlah,' pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa berbicara untuk menegur orang lain saat khutbah saja sudah termasuk perbuatan sia-sia.
Oleh karena itu, aktivitas memainkan HP yang dapat lebih mengalihkan perhatian tentu lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.
Dalam kondisi tertentu, melihat HP sesaat diperbolehkan apabila ada keperluan yang bersifat mendesak.
Misalnya, memastikan adanya panggilan darurat atau mematikan nada dering agar tidak mengganggu kekhusyukan jamaah lain.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa gerakan ringan untuk mematikan HP yang berdering tidak membatalkan shalat karena termasuk gerakan kecil yang dilakukan atas dasar kebutuhan.
Namun, penggunaan HP tetap harus dibatasi seperlunya dan tidak mengganggu jalannya ibadah maupun konsentrasi dalam menyimak khutbah.
Agar memperoleh keutamaan shalat Jumat secara maksimal, jamaah dianjurkan menjaga adab selama khutbah berlangsung, di antaranya:
Dengan menjaga adab tersebut, jamaah dapat mengikuti khutbah dengan lebih khusyuk serta memperoleh hikmah dan keutamaan yang disampaikan khatib dalam rangkaian ibadah shalat Jumat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang