Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Kompas.com, 30 Juli 2026, 19:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, sementara Islam juga memberikan rukhsah atau keringanan bagi orang yang sedang bepergian.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah shalat Jumat dapat dijamak dengan shalat Ashar ketika seseorang hendak atau sedang melakukan safar.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, berikut penjelasan hukum beserta dalil yang menjadi landasannya.

Baca juga: Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Hukum Menjamak Shalat Jumat dengan Shalat Ashar

Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar kerap muncul, terutama di kalangan Muslim yang harus melakukan perjalanan jauh pada hari Jumat.

Memang tidak terdapat dalil yang secara tegas menyebutkan praktik menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar.

Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya

Meski demikian, para ulama di Majelis Tarjih membolehkan praktik tersebut dengan berlandaskan dalil-dalil umum mengenai rukhsah safar, yakni keringanan menjamak shalat bagi orang yang sedang atau akan melakukan perjalanan.

Dalam syariat Islam, musafir diperbolehkan menjamak shalat Zuhur dengan Ashar serta Magrib dengan Isya, baik dengan jamak taqdim maupun jamak takhir.

Adapun shalat Subuh tidak termasuk shalat yang dapat dijamak. Ketentuan ini memiliki landasan kuat dari sunnah Rasulullah SAW.

Dalil Jamak Shalat bagi Musafir

Salah satu dalil mengenai jamak shalat saat safar terdapat dalam hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
[رواه مسلم]

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw apabila akan bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan shalat Zuhur hingga waktu Ashar, kemudian beliau berhenti dan menjamak keduanya. Apabila matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau shalat Zuhur terlebih dahulu, kemudian naik kendaraan.” (HR. Muslim).

Dalil lain diriwayatkan Imam Ahmad melalui Kuraib dari Ibnu Abbas yang menjelaskan tata cara Rasulullah SAW menjamak shalat ketika bepergian.

أَلَا أُحَدِّثُكُمْ عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ قَالَ قُلْنَا بَلَى قَالَ كَانَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ يَرْكَبَ وَإِذَا لَمْ تَزِغْ لَهُ فِي مَنْزِلِهِ سَارَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعَصْرُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَإِذَا حَانَتْ الْمَغْرِبُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ وَإِذَا لَمْ تَحِنْ فِي مَنْزِلِهِ رَكِبَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعِشَاءُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا
[رواه أحمد]

Artinya: “Maukah aku ceritakan kepada kalian tentang shalat Rasulullah saw ketika bepergian? Kami menjawab, ya. Ibnu Abbas berkata: Jika matahari telah tergelincir sementara beliau masih di tempat tinggalnya, beliau menjamak shalat Zuhur dan Ashar sebelum berangkat. Jika belum tergelincir, beliau berjalan hingga masuk waktu Ashar, lalu berhenti dan menjamak shalat Zuhur dan Ashar. Jika waktu Magrib telah tiba sementara beliau masih di rumah, beliau menjamak Magrib dan Isya. Jika belum tiba, beliau terus berjalan hingga masuk waktu Isya, lalu berhenti dan menjamak keduanya.” (HR. Ahmad).

Shalat Jumat sebagai Pengganti Zuhur

Berdasarkan keumuman hadis-hadis tersebut, ketentuan jamak juga berlaku bagi perjalanan yang dilakukan pada hari Jumat. Dengan demikian, shalat Jumat diposisikan sebagai pengganti shalat Zuhur, sehingga dapat dijamak dengan shalat Ashar bagi orang yang akan atau sedang melakukan safar.

Pelaksanaan jamak dilakukan setelah shalat Jumat selesai dikerjakan.

Ketentuan Mengqashar Shalat Ashar

Apabila jamak dilakukan ketika seseorang masih berada di kampung halamannya dan belum keluar dari wilayah tempat tinggalnya, maka shalat Ashar tetap dilaksanakan secara sempurna sebanyak empat rakaat.

Dalam kondisi tersebut, shalat belum boleh diqasar karena seseorang belum benar-benar memulai perjalanan.

Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 101.

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

Artinya: “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak ada dosa bagimu untuk mengqashar shalat. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa qasar berkaitan langsung dengan kondisi safar. Hal ini juga diperkuat oleh praktik Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Anas bin Malik.

صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَالْعَصْرِ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
[رواه الجماعة]

Artinya: “Aku shalat Zuhur bersama Nabi saw di Madinah empat rakaat, dan shalat Ashar di Zul Hulaifah dua rakaat.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW baru mengqasar shalat setelah benar-benar keluar dari Kota Madinah dan memulai perjalanan.

Kesimpulan Hukum Menjamak Shalat Jumat dengan Shalat Ashar

Shalat Jumat boleh dijamak dengan shalat Ashar bagi orang yang akan atau sedang melakukan safar berdasarkan keumuman dalil tentang jamak shalat dalam perjalanan.

Jamak dilakukan setelah pelaksanaan shalat Jumat. Namun, apabila masih berada di wilayah tempat tinggal dan belum memulai perjalanan, shalat Ashar tetap dikerjakan empat rakaat dan tidak boleh diqasar.

Keringanan qasar baru berlaku setelah seseorang benar-benar berada dalam kondisi safar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Menambah Doa dalam Rukuk, Sujud, dan Tahiyat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah Menambah Doa dalam Rukuk, Sujud, dan Tahiyat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
30 Hari Jelang Muktamar NU, Survei Insantara: KH Imam Jazuli Teratas
30 Hari Jelang Muktamar NU, Survei Insantara: KH Imam Jazuli Teratas
Aktual
Bacaan Pembuka Khutbah Jumat Lengkap Arab dan Artinya, Disertai Dalil serta Susunannya
Bacaan Pembuka Khutbah Jumat Lengkap Arab dan Artinya, Disertai Dalil serta Susunannya
Doa dan Niat
Budaya Flexing dan Peringatan Surah At-Takatsur tentang Nikmat Dunia
Budaya Flexing dan Peringatan Surah At-Takatsur tentang Nikmat Dunia
Aktual
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mari Membiasakan Bersikap Jujur
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mari Membiasakan Bersikap Jujur
Aktual
Hukum Main HP Saat Khutbah Jumat, Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya
Hukum Main HP Saat Khutbah Jumat, Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya
Aktual
Dzikir Hari Jumat yang Dianjurkan: Bacaan Shalawat, Yasin, Al-Kahfi hingga Istighfar
Dzikir Hari Jumat yang Dianjurkan: Bacaan Shalawat, Yasin, Al-Kahfi hingga Istighfar
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat, Jangan Sampai Terlewat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat, Jangan Sampai Terlewat
Aktual
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mengatasi Kecemasan karena Mitos di Bulan Safar
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mengatasi Kecemasan karena Mitos di Bulan Safar
Aktual
Cara Potong Kuku Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Urutan dan Waktu yang Dianjurkan
Cara Potong Kuku Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Urutan dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Mbah Riyan, Tukang Bangunan asal Kudus yang Karya Tahqiq Kitabnya Jadi Rujukan Dunia
Mbah Riyan, Tukang Bangunan asal Kudus yang Karya Tahqiq Kitabnya Jadi Rujukan Dunia
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap dengan Dalilnya
Keutamaan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap dengan Dalilnya
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Insyirah Sebanyak 7 Kali, Benarkah Membawa Kemudahan?
Keutamaan Membaca Surat Al-Insyirah Sebanyak 7 Kali, Benarkah Membawa Kemudahan?
Aktual
Sambut Kemerdekaan RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Sambut Kemerdekaan RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar