Editor
KOMPAS.com - Berdoa merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk memohon kebaikan dunia dan akhirat kepada Allah SWT.
Selain dilakukan di luar shalat, doa juga dapat dipanjatkan di dalam shalat, terutama pada tempat-tempat yang memang disunnahkan.
Namun, muncul pertanyaan mengenai boleh tidaknya berdoa dengan redaksi atau susunan kata-kata sendiri ketika sedang melaksanakan shalat.
Baca juga: Dzikir Hari Jumat yang Dianjurkan: Bacaan Shalawat, Yasin, Al-Kahfi hingga Istighfar
Pada dasarnya, berdoa dengan doa-doa yang diajarkan Rasulullah SAW di dalam shalat hukumnya sunnah. Adapun mengenai doa yang disusun sendiri, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Baca juga: Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Menurut Mazhab Hanafi, seseorang tidak diperbolehkan berdoa di dalam shalat kecuali menggunakan doa yang terdapat dalam Al-Qur'an atau doa yang redaksinya sejalan dengan Al-Qur'an.
Pendapat tersebut dijelaskan dalam Al-Mabsut karya As-Sarakhsi (1/202-204) dengan berlandaskan hadis Nabi SAW:
“Sesungguhnya salat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an.” (HR. Muslim)
Berbeda dengan Mazhab Hanafi, ulama Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali membolehkan seseorang berdoa dengan doa yang disusun sendiri sesuai keinginannya.
Pendapat tersebut dapat ditemukan dalam Syarh az-Zarqani (2/60), Fathul Bari (2/230, 2/321), serta Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (1/320-322).
Mereka mendasarkan pendapatnya pada sejumlah hadis Rasulullah SAW. Dalam hadis Ibnu Mas'ud tentang tasyahud, Rasulullah SAW bersabda:
“Kemudian hendaklah ia memilih doa yang paling ia kagumi.” (Muttafaq Alaih)
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
“Kemudian hendaklah ia memilih –setelah tasyahhud– permohonan yang dikehendakinya atau disukainya.”
Sementara dalam hadis Abu Hurairah disebutkan:
“Jika salah seorang di antara kamu telah tasyahhud maka hendaklah ia berlindung (kepada Allah) dari empat perkara kemudian berdoa untuk dirinya apa yang tampak (baik) baginya.”
Dalil lain yang menjadi landasan adalah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik. Dikisahkan Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta diajarkan doa yang dibaca dalam shalat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Bertakbirlah sepuluh kali, bertasbihlah sepuluh kali dan bertahmidlah sepuluh kali, kemudian mintalah apa yang engkau kehendaki.” (HR. Tirmidzi)
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Adapun sujud, maka perbanyaklah doa di dalamnya.” (HR. Ibn Khuzaimah)
Menurut ulama yang membolehkan doa dengan redaksi sendiri, hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak membatasi lafaz doa tertentu ketika seseorang memohon kepada Allah dalam shalat.
Mereka juga menjelaskan bahwa para sahabat kerap berdoa dengan doa yang tidak secara khusus diajarkan Rasulullah SAW dan beliau tidak mengingkarinya.
Di samping itu, hadis-hadis mengenai kebolehan berdoa di dalam shalat dipandang mengkhususkan hadis yang dijadikan dalil oleh Mazhab Hanafi.
Bahkan, larangan berbicara dalam shalat disampaikan pada periode Makkah, sedangkan hadis-hadis tentang doa di dalam shalat disampaikan setelah hijrah di Madinah. Penjelasan ini juga disebutkan dalam Nailul Authar (2/365).
Majelis Tarjih cenderung memilih pendapat yang membolehkan berdoa dengan redaksi sendiri di dalam shalat karena dinilai memiliki dalil yang lebih rajih atau lebih kuat.
Meski demikian, Majelis Tarjih memberikan catatan bahwa doa yang disusun sendiri sebaiknya tetap menggunakan bahasa Arab, bukan bahasa lain.
Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kesakralan shalat sekaligus mengikuti praktik para sahabat yang berdoa dalam bahasa Arab.
Dengan demikian, berdoa menggunakan redaksi sendiri di dalam shalat diperbolehkan menurut pendapat yang dipilih Majelis Tarjih, selama tetap memperhatikan adab dan menggunakan bahasa Arab sebagaimana dicontohkan para sahabat. Wallahu a'lam bish-shawab.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang