Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab

Kompas.com, 31 Juli 2026, 15:41 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Berdoa merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk memohon kebaikan dunia dan akhirat kepada Allah SWT.

Selain dilakukan di luar shalat, doa juga dapat dipanjatkan di dalam shalat, terutama pada tempat-tempat yang memang disunnahkan.

Namun, muncul pertanyaan mengenai boleh tidaknya berdoa dengan redaksi atau susunan kata-kata sendiri ketika sedang melaksanakan shalat.

Baca juga: Dzikir Hari Jumat yang Dianjurkan: Bacaan Shalawat, Yasin, Al-Kahfi hingga Istighfar

Hukum Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri dalam Shalat

Pada dasarnya, berdoa dengan doa-doa yang diajarkan Rasulullah SAW di dalam shalat hukumnya sunnah. Adapun mengenai doa yang disusun sendiri, para ulama memiliki perbedaan pendapat.

Baca juga: Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah

Pendapat Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, seseorang tidak diperbolehkan berdoa di dalam shalat kecuali menggunakan doa yang terdapat dalam Al-Qur'an atau doa yang redaksinya sejalan dengan Al-Qur'an.

Pendapat tersebut dijelaskan dalam Al-Mabsut karya As-Sarakhsi (1/202-204) dengan berlandaskan hadis Nabi SAW:

“Sesungguhnya salat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an.” (HR. Muslim)

Pendapat Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali

Berbeda dengan Mazhab Hanafi, ulama Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali membolehkan seseorang berdoa dengan doa yang disusun sendiri sesuai keinginannya.

Pendapat tersebut dapat ditemukan dalam Syarh az-Zarqani (2/60), Fathul Bari (2/230, 2/321), serta Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (1/320-322).

Mereka mendasarkan pendapatnya pada sejumlah hadis Rasulullah SAW. Dalam hadis Ibnu Mas'ud tentang tasyahud, Rasulullah SAW bersabda:

“Kemudian hendaklah ia memilih doa yang paling ia kagumi.” (Muttafaq Alaih)

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

“Kemudian hendaklah ia memilih –setelah tasyahhud– permohonan yang dikehendakinya atau disukainya.”

Sementara dalam hadis Abu Hurairah disebutkan:

“Jika salah seorang di antara kamu telah tasyahhud maka hendaklah ia berlindung (kepada Allah) dari empat perkara kemudian berdoa untuk dirinya apa yang tampak (baik) baginya.”

Dalil Lain tentang Kebolehan Berdoa dalam Shalat

Dalil lain yang menjadi landasan adalah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik. Dikisahkan Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta diajarkan doa yang dibaca dalam shalat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Bertakbirlah sepuluh kali, bertasbihlah sepuluh kali dan bertahmidlah sepuluh kali, kemudian mintalah apa yang engkau kehendaki.” (HR. Tirmidzi)

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Adapun sujud, maka perbanyaklah doa di dalamnya.” (HR. Ibn Khuzaimah)

Menurut ulama yang membolehkan doa dengan redaksi sendiri, hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak membatasi lafaz doa tertentu ketika seseorang memohon kepada Allah dalam shalat.

Mereka juga menjelaskan bahwa para sahabat kerap berdoa dengan doa yang tidak secara khusus diajarkan Rasulullah SAW dan beliau tidak mengingkarinya.

Di samping itu, hadis-hadis mengenai kebolehan berdoa di dalam shalat dipandang mengkhususkan hadis yang dijadikan dalil oleh Mazhab Hanafi.

Bahkan, larangan berbicara dalam shalat disampaikan pada periode Makkah, sedangkan hadis-hadis tentang doa di dalam shalat disampaikan setelah hijrah di Madinah. Penjelasan ini juga disebutkan dalam Nailul Authar (2/365).

Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih cenderung memilih pendapat yang membolehkan berdoa dengan redaksi sendiri di dalam shalat karena dinilai memiliki dalil yang lebih rajih atau lebih kuat.

Meski demikian, Majelis Tarjih memberikan catatan bahwa doa yang disusun sendiri sebaiknya tetap menggunakan bahasa Arab, bukan bahasa lain.

Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kesakralan shalat sekaligus mengikuti praktik para sahabat yang berdoa dalam bahasa Arab.

Dengan demikian, berdoa menggunakan redaksi sendiri di dalam shalat diperbolehkan menurut pendapat yang dipilih Majelis Tarjih, selama tetap memperhatikan adab dan menggunakan bahasa Arab sebagaimana dicontohkan para sahabat. Wallahu a'lam bish-shawab.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Aktual
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Aktual
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Aktual
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Aktual
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Aktual
Kumpulan  Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Kumpulan Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Doa dan Niat
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Aktual
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Aktual
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Aktual
Kisah Para Lansia di Banyuwangi Belajar Al-Qur'an, Gratis dan Ingin Mengaji sampai Akhir Hayat
Kisah Para Lansia di Banyuwangi Belajar Al-Qur'an, Gratis dan Ingin Mengaji sampai Akhir Hayat
Aktual
Tanda Allah Menghendaki Kebaikan untuk Seseorang, Rasulullah Ungkap dalam Hadis
Tanda Allah Menghendaki Kebaikan untuk Seseorang, Rasulullah Ungkap dalam Hadis
Aktual
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Memaknai Musibah Kekeringan dengan Bermuhasabah
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Memaknai Musibah Kekeringan dengan Bermuhasabah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar