Editor
KOMPAS.com - Penggunaan parfum beralkohol sudah menjadi hal yang umum dalam kehidupan sehari-hari.
Meski demikian, masih banyak umat Islam yang mempertanyakan apakah parfum yang mengandung alkohol tergolong najis dan boleh digunakan saat beribadah.
Perbedaan pandangan tersebut muncul karena adanya perbedaan pendapat ulama mengenai status alkohol dalam Islam.
Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai hukum alkohol pada parfum, antiseptik, hand sanitizer, dan produk sejenis.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam tulisan "Hukum Alkohol pada Parfum, Antiseptic, Sanitizer dan Sejenisnya" yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 20 Tahun 2015 menjelaskan bahwa pembahasan mengenai alkohol perlu dibedakan dengan khamr.
Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Dalam Al-Qur'an telah dijelaskan larangan mengonsumsi khamr, salah satunya dalam Surat Al-Maidah ayat 90.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Selain itu, Surat Al-Baqarah ayat 219 juga menerangkan bahwa khamr mengandung dosa besar meskipun memiliki sejumlah manfaat.
Larangan tersebut diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa setiap yang memabukkan termasuk khamr dan seluruh khamr hukumnya haram.
Hadis ini menjadi dasar bahwa segala sesuatu yang bersifat memabukkan tidak diperbolehkan dalam Islam.
Menurut penjelasan Majelis Tarjih, penting untuk membedakan antara alkohol yang berasal dari khamr dengan alkohol yang diperoleh dari sumber lain.
Perbedaan inilah yang menjadi salah satu penyebab munculnya beragam pendapat di kalangan ulama mengenai hukum alkohol.
Secara umum, khamr dipandang sebagai benda yang najis. Sementara itu, alkohol yang tidak berasal dari khamr, menurut sebagian ulama, dapat dihukumi suci sehingga tidak otomatis mengikuti hukum najis yang berlaku pada khamr.
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa penggunaan alkohol yang berasal dari sumber halal, seperti hasil sintesis kimia maupun fermentasi non-khamr, diperbolehkan.
Dengan demikian, parfum yang mengandung alkohol tidak dianggap najis selama alkohol tersebut bukan berasal dari khamr dan tidak mengandung unsur yang memabukkan sebagaimana khamr.
Karena itu, konsumen dianjurkan memastikan sumber alkohol yang digunakan dalam produk parfum agar sesuai dengan ketentuan syariat.
Alkohol memiliki peran penting dalam industri parfum, kosmetik, antiseptik, dan berbagai produk perawatan lainnya.
Pada parfum, alkohol berfungsi sebagai pelarut yang membantu melarutkan bahan pewangi sehingga aroma dapat menyebar lebih baik dan bertahan lebih lama.
Fungsi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan alkohol dalam parfum bukan ditujukan sebagai zat yang dikonsumsi atau untuk memberikan efek memabukkan, melainkan sebagai bahan penunjang dalam proses pembuatan produk.
Sebagian ulama berpendapat bahwa alkohol yang digunakan dalam parfum tidak dapat dikategorikan sebagai najis apabila tidak berasal dari khamr dan tidak memiliki sifat memabukkan.
Oleh karena itu, penggunaan parfum beralkohol diperbolehkan selama sumber alkoholnya halal.
Bagi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, parfum yang mengandung alkohol non-khamr dapat digunakan dan tidak dihukumi najis.
Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan memilih produk yang menggunakan bahan-bahan yang sesuai dengan prinsip syariah agar dapat memakainya dengan tenang tanpa mengabaikan ketentuan agama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang