Editor
KOMPAS.com — Berbeda dengan khitan laki-laki yang relatif disepakati manfaatnya, praktik khitan atau khifadl pada perempuan hingga kini masih menjadi perdebatan panjang, baik dari sisi hukum fikih maupun fakta kedokteran.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam jurnal "Menelaah Ulang Khitan Laki-laki dan Perempuan dalam Fatwa Hukum Islam dan Fakta Kedokteran" karya Mukhammad Khafidl Wildani dari Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, yang dipublikasikan di jurnal Tadrisia: Education and Islamic Studies.
Dalam jurnalnya, Wildani memetakan setidaknya tiga pandangan ulama mazhab fikih terkait status hukum khitan perempuan.
Baca juga: Manfaat Medis Khitan Laki-laki dan Kedudukan Hukumnya dalam Islam
Pertama, pendapat mazhab Syafi'i yang mewajibkannya baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Kedua, pendapat mazhab Hambali yang membedakan hukum keduanya: wajib bagi laki-laki namun tidak wajib bagi perempuan.
Ketiga, pendapat yang menyebut khitan perempuan hanya sebagai kemuliaan (mukromah), bukan kewajiban, sebagaimana dikutip dari kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.
Wildani turut mengutip pandangan ulama kontemporer Sayyid Sabiq yang menyatakan bahwa seluruh hadis yang berbicara tentang khitan perempuan tergolong lemah (dhaif), sehingga tidak dapat dijadikan dasar kewajiban.
Bahkan, ulama kontemporer lain, Wahbah Zuhaili, disebutkan menilai hukum khitan perempuan sebagai makruh.
Baca juga: Menag Resmikan Kampus Islam Khusus Perempuan dan Pertama di Indonesia
Dari sisi medis, jurnal ini mengutip penelitian Mukhammad Zamzami dalam jurnal "Perempuan dan Narasi Kekerasan: Analisis Hukum dan Medis Sirkumsisi Perempuan" yang menyatakan khitan perempuan tidak membawa keuntungan kesehatan, bahkan berisiko merusak organ dan mengganggu fungsi reproduksi.
Praktik ini dikenal secara internasional dengan istilah Female Genital Mutilation (FGM), yang menurut WHO berpotensi menimbulkan infeksi, nyeri, komplikasi persalinan, hingga gangguan fungsi seksual dan psikologis.
"Praktik sirkumsisi perempuan (FGM) adalah praktik yang tidak ada tuntunannya di dalam dunia kedokteran," tulis Wildani, mengutip pandangan dr. Muhammad Fadli dalam jurnalnya.
Perdebatan ini turut merambah ranah kebijakan publik. Wildani mencatat, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada November 2022 mengistilahkan khitan perempuan sebagai P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan) dan menyatakannya haram.
Pemerintah Indonesia melalui Komnas Perempuan turut mendukung penghapusan praktik ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, sebagai bagian dari upaya penghapusan praktik berbahaya terhadap perempuan.
Meski demikian, jurnal ini mencatat bahwa hampir 97 persen orang tua di Indonesia masih meyakini sunat perempuan sebagai kewajiban keagamaan, berdasarkan data Komnas Perempuan dan PSKK UGM tahun 2017.
Wildani menyimpulkan, selama tidak ditemukan alasan medis yang kuat, praktik khitan perempuan cenderung mendatangkan kemudaratan dibanding kemaslahatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang