Editor
KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat mengenai batasan syariat dalam penyelenggaraan berbagai perlombaan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar), sebagaimana disampaikan kepada MUI Digital pada Jumat (7/8/2026).
Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri.
Baca juga: MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat dinilai sebagai hal positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Kendati demikian, Kiai Muiz Ali memberikan catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah.
Menurutnya, fikih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” tegasnya.
Baca juga: Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.
Sebagai alternatif, dana hadiah dapat bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang