Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka akses lebih luas bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk meniti karier sebagai advokat.
Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dengan Peradi Profesional, Universitas Indonesia (UI), serta 111 PTKI di Indonesia.
Salah satu program yang disiapkan adalah penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi alumni Fakultas Syariah dan Hukum. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi lulusan sebelum memasuki profesi advokat.
Baca juga: Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Dalam rilisnya, Minggu (9/8/2026), Ketua Umum Peradi Profesional Prof Harris Arthur Hedar mengatakan, kerja sama tidak hanya diarahkan untuk memperluas akses terhadap profesi advokat, tetapi juga meningkatkan kualitas, etika, dan integritas calon advokat.
Menurut dia, profesionalisme dan karakter menjadi bagian penting dalam menyiapkan calon advokat di tengah perkembangan dan tantangan dunia hukum.
Selain dengan 111 PTKI, Peradi Profesional telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Beberapa di antaranya Universitas Indonesia (UI), Universitas Islam Bandung (Unisba), Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Baca juga: Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Salah satu kerja sama dilakukan Peradi Profesional dengan Unisba melalui penandatanganan kerja sama di Rektorat Unisba, Bandung, pada Selasa (21/7/2026).
Kolaborasi tersebut mencakup penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Profesi Advokat (PPA), riset, serta pemberian 100 beasiswa PKPA bagi mahasiswa.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan pendidikan hukum di perguruan tinggi dengan kebutuhan kompetensi dalam dunia profesi.
Peradi Profesional juga tengah membuka PKPA angkatan pertama bekerja sama dengan Universitas Indonesia.
Harris mengatakan, sejumlah pejabat lembaga penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum akan terlibat sebagai pengajar.
"Nantinya di mana para pengajarnya adalah Wakil Jaksa Agung RI, Pimpinan KPK, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI Ketua Komisi Kejaksaan serta Kapolda Maluku dan Para Guru Besar Universitas Indonesia dan Para Praktisi Hukum Professional lainnya," bebernya.
Menurut Harris, Peradi Profesional hadir bukan untuk menjadi kompetitor organisasi advokat lainnya. Organisasi tersebut diarahkan untuk ikut meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat di Indonesia.
Kerja sama dengan perguruan tinggi juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pendidikan akademik dengan kebutuhan dunia profesi hukum, sehingga lulusan memiliki kompetensi yang lebih sesuai ketika memasuki dunia kerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang