Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50.000 Masjid dan Musala Serentak Dibersihkan, dari Toilet hingga Selokan

Kompas.com, 10 Agustus 2026, 13:42 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 50.000 masjid dan musala di berbagai daerah di Indonesia dilibatkan dalam gerakan bersih-bersih rumah ibadah secara nasional, Senin (10/8/2026).

Tak hanya menyasar karpet dan bagian dalam masjid, kegiatan tersebut juga mencakup toilet, tempat wudhu, selokan, hingga lingkungan di sekitar rumah ibadah.

Gerakan yang diberi nama Gerakan Bersih-Bersih Masjid (Geber Mas) 2026 itu diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) dan dipusatkan di Masjid Fatahillah, Balai Kota DKI Jakarta.

Baca juga: Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, kebersihan menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

"Rumah ibadah adalah meeting point antara hamba dengan Tuhan. Bagaimana orang bisa berkonsentrasi dalam ibadah kalau tempatnya kotor, pengap, atau tidak nyaman?" ujar Nasaruddin dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin (10/8/2026).

Menurut Nasaruddin, kebersihan dalam ajaran agama tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga mencakup kebersihan batin.

Namun, kebersihan fisik rumah ibadah tetap dibutuhkan untuk menciptakan suasana yang mendukung kekhusyukan beribadah.

Baca juga: Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada

Ajak keluarga ikut bersihkan masjid

Nasaruddin mengajak masyarakat tidak menyerahkan urusan kebersihan masjid hanya kepada pengurus.

Ia mendorong jamaah datang bersama keluarga dan terlibat dalam merawat rumah ibadah serta lingkungan di sekitarnya.

"Datanglah ke masjid bersama keluarga. Bersihkan karpetnya, toiletnya, lingkungannya, perbaiki yang rusak. Jangan hanya masjidnya yang dibersihkan, tetapi juga selokan dan area di sekitarnya," pesannya.

Menurut Nasaruddin, budaya gotong royong membersihkan rumah ibadah perlu kembali dihidupkan.

Dengan demikian, keterlibatan masyarakat di masjid tidak hanya terjadi ketika melaksanakan shalat maupun kegiatan keagamaan.

Geber Mas juga dikaitkan dengan program ekoteologi Kemenag yang mendorong kepedulian terhadap lingkungan melalui pendekatan keagamaan.

Masjid harus memberdayakan umat

Lebih jauh, Nasaruddin mengatakan, masjid perlu memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menjadi tempat pelaksanaan ibadah.

Rumah ibadah, menurut dia, dapat dikembangkan menjadi pusat kegiatan sosial, pendidikan, ekonomi, hingga kebudayaan masyarakat.

Nasaruddin mengatakan, paradigma yang selama ini menempatkan masyarakat sebagai pihak yang memberdayakan masjid perlu dikembangkan ke arah sebaliknya.

"Kita ingin rumah ibadah bukan hanya tempat beribadah. Rumah ibadah harus menjadi pusat penguatan ekonomi umat, budaya umat, dan peradaban umat. Kalau selama ini umat yang memberdayakan masjid, ke depan masjid yang memberdayakan umat," tegasnya.

Jangan berhenti setelah peluncuran

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, Geber Mas merupakan bagian dari rangkaian peringatan Muharram sekaligus implementasi program penguatan ekoteologi dan pemberdayaan rumah ibadah.

"Gerakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Indonesia yang bersih, sehat, resik, dan indah. Karena itu, hari ini diikuti lebih dari 50 ribu masjid dan mushola di seluruh Indonesia," ujarnya.

Abu menekankan, kegiatan bersih-bersih tersebut tidak boleh berhenti setelah peluncuran.
Menurut dia, kebersihan rumah ibadah perlu menjadi kebiasaan yang terus dilakukan pengurus masjid, masyarakat, serta penyuluh agama.

Sejumlah fasilitas yang kerap luput dari perhatian juga perlu menjadi sasaran, mulai dari toilet, kamar mandi, tempat wudhu, saluran air, hingga lingkungan sekitar masjid.

"Masjid yang bersih akan membuat ibadah lebih nyaman. Karena itu kami berharap para penyuluh agama memberikan perhatian lebih terhadap rumah-rumah ibadah di wilayahnya masing-masing," katanya.

Dorong pemilahan sampah di masjid

Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung pelaksanaan Geber Mas.

Menurut Ali, gerakan tersebut dapat diintegrasikan dengan upaya pengelolaan lingkungan yang lebih luas.

Salah satunya dengan mendorong pemilahan sampah dari sumber, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) di lingkungan rumah ibadah.

"Masjid yang bersih akan melahirkan lingkungan yang bersih. Karena itu Gebermas perlu terus dijaga sebagai gerakan bersama yang berkelanjutan," katanya.

Kegiatan Geber Mas dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia, penyuluh agama, penghulu, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), hingga pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Istana Menghormati Marwah Ulama
Istana Menghormati Marwah Ulama
Aktual
Doa Rebo Wekasan untuk Tolak Bala Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Rebo Wekasan untuk Tolak Bala Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Contoh Teks Doa Upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026
Contoh Teks Doa Upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 Singkat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 Singkat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Mad Wajib Muttasil: Pengertian, Ciri, Contoh, dan Cara Membacanya
Mad Wajib Muttasil: Pengertian, Ciri, Contoh, dan Cara Membacanya
Doa dan Niat
Semoga Cepat Sembuh dalam Islam: Ucapan, Doa, dan Adab Menjenguk Orang Sakit
Semoga Cepat Sembuh dalam Islam: Ucapan, Doa, dan Adab Menjenguk Orang Sakit
Doa dan Niat
50.000 Masjid dan Musala Serentak Dibersihkan, dari Toilet hingga Selokan
50.000 Masjid dan Musala Serentak Dibersihkan, dari Toilet hingga Selokan
Aktual
Dari Kepiting hingga Mangrove, Kemenag Bidik Golo Sepang Jadi Kampung Zakat
Dari Kepiting hingga Mangrove, Kemenag Bidik Golo Sepang Jadi Kampung Zakat
Aktual
Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul
Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul
Aktual
Ada Mushaf Berusia 3 Abad di Kaki Gunung Hira, Begini Keistimewaannya
Ada Mushaf Berusia 3 Abad di Kaki Gunung Hira, Begini Keistimewaannya
Aktual
Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Aktual
Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi
Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi
Aktual
Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Aktual
Cerita 97 Keluarga Nelayan Manggarai Barat Bangun Kemandirian dari Dana Zakat
Cerita 97 Keluarga Nelayan Manggarai Barat Bangun Kemandirian dari Dana Zakat
Aktual
MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar