Editor
Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca
KOMPAS.com - Kementerian agama tak lagi mengandalkan imbauan dalam pencegahan kekerasan seksual di pondok pesantren. Kini, regulasi, sanksi tegas, hingga teknologi pengawasan disiapkan.
Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i mengungkapkan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan setengah-setengah.
Dibutuhkan sistem yang menyeluruh, mulai dari aturan main yang jelas hingga mekanisme pengawasan di lapangan, agar pesantren dan madrasah benar-benar layak disebut ramah anak.
Baca juga: Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul
Saat ini, Kementerian Agama tengah merampungkan Keputusan Menteri Agama (KMA) serta petunjuk teknis yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara pendidikan dalam mencegah sekaligus menindak kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan madrasah.
Regulasi baru itu, kata Romo Syafi'i, harus dibarengi dengan kehadiran satuan tugas (Satgas) di setiap lembaga.
Tugasnya bukan hanya mengawasi, tetapi juga memastikan setiap laporan kekerasan benar-benar ditindaklanjuti, bukan dipendam demi menjaga nama baik lembaga.
"Penguatan regulasi perlu diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki peran dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanganan terhadap potensi kekerasan. Kehadiran Satgas diharapkan dapat memastikan persoalan kekerasan tidak ditutup-tutupi dan setiap laporan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan," ujarnya disadur dari laman kemenag.go.id, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Yang menarik, sasaran sanksi bukan cuma pelaku. Kemenag menegaskan, lembaga yang diam-diam melindungi pelaku kekerasan seksual pun akan ikut menanggung konsekuensi.
Sikap tegas ini diambil agar praktik pembiaran dan penyembunyian kasus tidak lagi punya tempat di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Jangan sampai ada lembaga yang melindungi pelaku. Pelaku harus mendapatkan sanksi dan lembaga yang melindungi pelaku juga harus mendapatkan sanksi," tegas Romo Syafi'i.
Selain sanksi, penyelenggara pendidikan juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang menjamin keselamatan peserta didik sebagai bagian dari tata kelola lembaga.
Aspek pengawasan fisik juga tak luput dari perhatian. Romo Syafi'i mendorong agar setiap pesantren dan madrasah memasang kamera pemantau atau CCTV di area-area umum, seperti ruang kelas dan koridor, sebagai bagian dari upaya deteksi dini sekaligus efek jera bagi calon pelaku.
Penataan ruang, pengawasan lingkungan, hingga ketersediaan kanal pengaduan disebut menjadi satu kesatuan sistem perlindungan anak yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, demi memastikan peserta didik dapat belajar dengan tenang dan aman.
Di luar aspek regulasi dan infrastruktur, Romo Syafi'i menaruh perhatian besar pada penguatan nilai-nilai keagamaan dalam proses pendidikan.
Menurutnya, pendidikan anak semestinya dibangun di atas fondasi spiritual yang kuat agar peserta didik memiliki pegangan moral dalam menjalani kehidupan.
Penanaman nilai agama, lanjutnya, berperan penting dalam membentuk karakter santri, khususnya dalam menumbuhkan pemahaman mengenai batas perilaku yang benar dan salah, sekaligus menanamkan sikap saling menghormati antarsesama di lingkungan pendidikan.
Dari sisi penindakan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno memastikan bahwa langkah konkret sudah mulai dijalankan.
Salah satunya adalah pencabutan izin operasional terhadap pesantren yang terbukti terlibat kasus kekerasan seksual.
"Kita telah melakukan pencabutan Ijin Operasional Pesantren pada lembaga yang terkena persoalan kekerasan seksual," ujar Suyitno.
Ia menambahkan, pesantren yang ditunjuk sebagai proyek percontohan (piloting) akan mendapat pendampingan, pemantauan, dan evaluasi berkala agar prinsip ramah anak dapat diterapkan secara optimal.
Program ini bertujuan membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dengan menempatkan kesejahteraan dan keselamatan santri sebagai prioritas utama.
Untuk mempermudah santri maupun masyarakat menyampaikan laporan, Kemenag telah menyediakan layanan Telepontren yang berbasis WhatsApp.
Tak berhenti di situ, Ditjen Pendidikan Islam juga tengah menyiapkan aplikasi AMAN atau Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan, yang dirancang khusus sebagai wadah pelaporan bagi anak-anak di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
"Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi yang user-friendly untuk para santri," papar Suyitno.
Ke depan, seluruh langkah ini akan menjadi bagian dari peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang mencakup penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan gugus tugas, hingga pelembagaan program secara berkelanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang