
NAHDLATUL Ulama (NU) bukan sekadar sebuah organisasi kemasyarakatan, melainkan sebuah "jam'iyah" yang bergerak di atas fondasi hukum fikih yang kaya, tradisi luhur, dan aturan modern yang terstruktur. Dalam dinamika kepemimpinan menuju Muktamar, tensi politik keorganisasian sering kali memicu penafsiran hukum yang bersifat membatasi (restriktif).
Salah satu perdebatan paling krusial saat ini adalah keabsahan hak pencalonan figur-figur strategis seperti KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Muncul narasi yang mencoba menjegal langkah keduanya dengan argumen sanksi masa lalu berupa pemberhentian atau tindakan organisatoris.
Namun, jika dibedah secara mendalam melalui kacamata hukum positif keorganisasian—baik Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum)—narasi penjegalan tersebut rapuh secara argumentatif dan cacat secara yuridis. Secara konstitusional, Gus Yahya dan Gus Salam tetap memiliki hak mutlak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Baca juga: 50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
Secara epistemologis, hukum keorganisasian menganut asas legalitas yang ketat: apa yang tidak dilarang secara eksplisit oleh aturan tertinggi, maka hal tersebut diperbolehkan. Perkum NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, secara gamblang memisahkan jenis-jenis pemberhentian.
Pasal 7 mengatur pemberhentian dengan hormat, sementara Pasal 8 mengatur pemberhentian tidak dengan hormat akibat tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan atau pelanggaran berat. Namun, satu hal yang harus digarisbawahi dengan tebal: Perkum No. 13 Tahun 2025 hanya mengatur sanksi pemutusan jabatan pada masa khidmat berjalan, bukan pencabutan hak politik atau hak keperdataan organisasi seseorang seumur hidup.
Tidak ada satu pun klausul dalam Perkum tersebut yang menyatakan bahwa fungsionaris yang diberhentikan kehilangan haknya untuk dipilih (right to be elected) dalam forum tertinggi seperti Muktamar. Sanksi administratif bersifat temporary (sementara) dan lokal pada objek jabatan saat itu, bukan hukuman mati perdata yang berlaku permanen.
Mengasumsikan bahwa pemberhentian di masa lalu otomatis menggugurkan hak pencalonan di masa depan adalah sebuah lompatan logika yang keliru (logical fallacy) dan bentuk kesewenang-wenangan tafsir yang menabrak prinsip keadilan normatif. Argumen pembanding yang sering digunakan untuk memojokkan kedua tokoh ini adalah Perkum Nomor 03/2025 mengenai syarat menjadi fungsionaris NU.
Perkum tersebut menyatakan bahwa calon fungsionaris tidak boleh pernah dikenakan tindakan organisatoris akibat pembekuan atau kekosongan kepengurusan karena masa khidmatnya berakhir tanpa pengajuan konferensi. Menatap pasal ini, kita harus jeli dan jujur secara tekstual. Pasal ini sama sekali tidak menukik atau relevan dengan kasus Gus Yahya maupun Gus Salam.
Bagi Gus Yahya, sejarah mencatat beliau pernah diberhentikan oleh Rais Aam, namun dinamika tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme islah (rekonsiliasi) resmi, yang berujung pada pengangkatan kembali beliau sebagai Ketua Umum. Dalam tradisi pesantren dan fikih NU, islah menggugurkan segala konsekuensi hukum dari perselisihan masa lalu. Sanksi yang telah dianulir oleh proses islah dan pemulihan status tidak dapat dijadikan hantu masa lalu untuk menjegal hak konstitusionalnya hari ini.
Sementara bagi Gus Salam, langkah hukumnya yang pernah menggugat PBNU di pengadilan terkait kemelut PCNU Jombang berujung pada pemberhentian dari jabatan fungsionaris. Namun, kasus Gus Salam adalah murni urusan perbedaan pandangan tata kelola organisasi yang berujung pemberhentian fungsionaris, bukan sanksi akibat pembekuan kepengurusan karena kelalaian masa khidmat sebagaimana yang diatur ketat oleh Perkum 03/2025.
Jadi, menyamakan kasus Gus Salam dengan klausul pembekuan kepengurusan adalah pemaksaan analogi hukum (qiyas ma'al fariq) yang cacat logika. Lebih jauh lagi, kedaulatan tertinggi dalam pemilihan Ketua Umum PBNU berada di tangan muktamirin (peserta Muktamar), sebagaimana diamanatkan oleh ART NU Pasal 40 ayat (1) huruf e. Muktamar adalah institusi tertinggi yang memegang hak prerogatif untuk menilai, memilih, dan menetapkan pemimpin.
Hak normatif keorganisasian untuk dipilih kembali di dalam Muktamar tidak boleh diamputasi oleh tafsir sepihak di luar forum Muktamar. Kecuali jika ada produk Tata Tertib (Tatib) Muktamar spesifik yang disepakati oleh mayoritas muktamirin untuk membatasi kriteria tersebut pada periode berjalan, maka hak Gus Yahya dan Gus Salam tetap utuh dan sah demi hukum.
Baca juga: Muktamar Ke-35 NU Diramaikan 6-7 Kandidat Ketum, Mekanisme Pemilihan Bisa Berubah
Sebagai refleksi akhir, Nahdlatul Ulama harus tetap konsisten kosmis menjadi organisasi yang matang, dewasa, dan berpijak pada supremasi aturan, bukan sentimentil politik sesaat. Membatasi hak calon pemimpin terbaik bangsa hanya dengan utak-atik tafsir pasal yang tidak kontekstual akan mencederai demokrasi ala sarungan yang selama ini menjadi kebanggaan NU.
Gus Yahya dengan rekam jejak diplomasi globalnya dan Gus Salam dengan ketegasan prinsipnya, keduanya adalah aset jam'iyah. Biarlah ruang Muktamar yang menjadi medan pembuktian, di mana para kiai dan utusan cabang dari seluruh penjuru dunia memberikan penilaian secara objektif, tanpa harus dihambat oleh barikade aturan yang diada-adakan. Wallahu'alam bishosawab
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang