KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati.
“Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” ujar Djamari dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Djamari menyikapi dugaan pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila di Aceh.
Menurut Djamari, penghormatan terhadap simbol negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ia meminta dugaan tindakan terhadap simbol negara ditangani secara hati-hati dan objektif. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Menko Polkam: Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila Wajib Dihormati
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.
Djamari juga menekankan pentingnya menjaga perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama,” kata Djamari.
Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan dalam koridor hukum dan tidak boleh disertai kekerasan, perusakan, maupun provokasi.
Baca juga: Menko Polkam Minta Warga Sampaikan Aspirasi dengan Damai, Jangan Terprovokasi
Pernyataan mengenai kewajiban menghormati simbol negara kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana Islam memandang penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dan simbol kenegaraan?
Dalam Islam, penghormatan terhadap suatu benda perlu dibedakan dengan menjadikan benda tersebut sebagai objek ibadah. Penghormatan terhadap simbol negara dapat dipahami sebagai bentuk penghargaan terhadap identitas bangsa dan tanah air, selama tidak disertai keyakinan bahwa simbol tersebut memiliki sifat ketuhanan.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pernah membahas persoalan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih. Dalam penjelasannya, tindakan menghormati bendera tidak serta-merta berarti menyembahnya. Hal yang perlu diperhatikan adalah niat dan keyakinan seseorang ketika melakukan penghormatan tersebut.
Baca juga: Mencari Makna HUT RI, Merdeka Tak Hanya Soal Pasang Bendera
Dengan demikian, menghormati Bendera Merah Putih sebagai simbol bangsa berbeda dengan meyakini bahwa bendera memiliki kekuatan gaib atau kedudukan yang bersifat ketuhanan.
Penghormatan tersebut dapat ditempatkan dalam konteks kecintaan terhadap tanah air serta penghargaan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa.
Perbedaan antara penghormatan dan penyembahan menjadi hal penting dalam memahami persoalan tersebut.
Seseorang yang memberikan penghormatan kepada Bendera Merah Putih dalam upacara, misalnya, tidak berarti menjadikan bendera sebagai objek ibadah. Penghormatan dilakukan karena bendera tersebut merupakan simbol negara dan identitas bangsa.
Dalam konteks ini, tindakan menghormati simbol negara dapat dipahami sebagai bentuk penghargaan terhadap bangsa, selama tidak mengandung unsur keyakinan yang bertentangan dengan prinsip tauhid.
Sementara itu, persoalan mengenai pelepasan atau perusakan simbol negara yang terjadi di Aceh tetap berada dalam ranah hukum negara. Djamari menegaskan bahwa pemerintah akan menangani setiap dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, penyampaian aspirasi tersebut tidak boleh dilakukan dengan kekerasan maupun perusakan.
Dengan demikian, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila dapat dilihat dari dua sisi, yakni sebagai kewajiban dalam konteks hukum dan kenegaraan serta sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol bangsa yang tidak sama dengan penyembahan dalam perspektif keagamaan.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT