Editor
KOMPAS.com - Hukum memelihara anjing dalam Islam dan apa maksud hadis tentang malaikat yang tidak masuk rumah yang terdapat anjing kerap menjadi pertanyaan.
Persoalan ini perlu dilihat secara utuh dengan memperhatikan ajaran Islam tentang kasih sayang kepada hewan sekaligus batasan dalam memeliharanya.
Baca juga: Dampak Memelihara Anjing Bagi Seorang Muslim Lengkap dengan Hukumnya
Islam mengajarkan umatnya untuk memperlakukan makhluk hidup dengan baik, termasuk hewan.
Namun, dalam hal anjing, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang membedakan pemanfaatannya untuk kebutuhan tertentu dengan memeliharanya tanpa alasan yang dibenarkan.
Baca juga: Mengapa Camilan Berbentuk Babi dan Anjing Tak Bisa Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan LPPOM MUI
Dilansir dari laman Muhammadiyah, syariat memberikan aturan mengenai pemanfaatan dan interaksi manusia dengan binatang. Dalam konteks anjing, terdapat sejumlah dalil yang memberikan batasan mengenai tujuan pemeliharaannya.
Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ … [المائدة: 4]
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu ...” [QS. al-Maidah (5): 4]
Dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ [رواه مسلم وأبو داود]
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” [HR. Muslim dan Abu Dawud]
Hadis lain dari Ibnu Umar juga menyebutkan:
عن ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُماَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing, selain anjing ternak dan anjing untuk berburu, maka berkuranglah setiap hari dari perbuatannnya dua qirath.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Dari ayat dan hadis tersebut, sebagian ulama memahami adanya pengecualian untuk pemanfaatan anjing dalam kebutuhan tertentu, terutama menjaga ternak, membantu pertanian, dan berburu.
Dalam perkembangannya, sejumlah ulama memperluas alasan pemanfaatan tersebut berdasarkan kausa hukum berupa adanya kebutuhan atau manfaat yang dibenarkan. Karena itu, fungsi anjing dapat mencakup kebutuhan lain seperti menjaga rumah dan menjadi hewan pelacak.
Literatur fikih juga mencatat adanya perbedaan pendapat mengenai status hukum memelihara anjing di luar kebutuhan yang dibenarkan. Ibnu Abdil Barr, ulama dari Andalusia bermazhab Maliki, termasuk yang memandang hukumnya makruh.
Sementara itu, sebagian besar ulama seperti al-Nawawi, Ibnu Rajab, Ibnu Hajar, al-'Aini, dan al-Shan'ani berpendapat bahwa memelihara anjing di luar kebutuhan yang disebutkan hukumnya haram.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan pemahaman terhadap hadis tentang berkurangnya pahala bagi orang yang memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Para ulama memiliki penjelasan berbeda mengenai maksud berkurangnya pahala dan ukuran satu atau dua qirath dalam hadis. Al-Qari, sebagaimana dinukil Mubarakfuri, memahami berkurangnya pahala sebagai hilangnya pahala yang telah diperoleh.
Sementara Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan kemungkinan bahwa amal baik yang dilakukan setelahnya tidak mendapatkan pahala. Mengenai makna yang paling tepat, pembahasan tersebut dikembalikan kepada Allah.
Adapun istilah qirath dipahami sebagai bentuk peringatan keras mengenai pemeliharaan anjing tanpa kebutuhan. Besaran sebenarnya dari qirath tersebut tidak diketahui secara pasti dan Allah yang paling mengetahui maknanya.
Salah satu persoalan yang sering ditanyakan adalah benarkah malaikat tidak masuk rumah yang terdapat anjing? Dalam hadis, Rasulullah SAW memang menyampaikan ketentuan tersebut.
عَنْ أَبِى طَلْحَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم يَقُولُ: لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ تَمَاثِيلُ [رواه البخاري ومسلم واللفظ له]
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Thalhah al-Anshari, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing (dipelihara) dan patung (untuk disembah).” [HR. al-Bukhari dan Muslim dengan redaksi dari Muslim]
Menurut penjelasan dalam artikel tersebut, hadis ini dipahami sebagai peringatan mengenai hilangnya kebaikan, rahmat, keberkahan, dan ampunan Allah dari rumah yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan.
Ada satu hal yang perlu dibedakan dalam memahami hadis tersebut. Maknanya bukan berarti malaikat maut atau malaikat yang bertugas mencatat amal tidak masuk ke rumah orang yang memelihara anjing.
Para malaikat tersebut tetap menjalankan tugas yang diperintahkan Allah. Dengan demikian, hadis mengenai malaikat yang tidak masuk rumah dengan anjing tidak dapat dimaknai bahwa pemilik rumah terbebas dari kewajiban agama atau pencatatan amal.
Berdasarkan uraian tersebut, pemanfaatan anjing dalam Islam dapat diperkenankan untuk kebutuhan tertentu, seperti menjaga ternak, menjaga sawah, berburu, menjaga rumah, atau menjadi hewan pelacak.
Namun, apabila digunakan untuk kebutuhan tersebut, anjing sebaiknya tidak ditempatkan di dalam rumah atau ruangan yang dihuni manusia. Keberadaannya juga perlu dikelola agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan, ketakutan, atau risiko terkena jilatan.
Jilatan anjing juga memiliki ketentuan khusus dalam fikih dan disebut sebagai najis berdasarkan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim.
Dalam menentukan hewan yang boleh dipelihara, terdapat kaidah fikih:
اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ
Artinya: “Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh kecuali jika ada dalil yang melarang”.
Berdasarkan kaidah tersebut, hewan pada dasarnya boleh dipelihara selama tidak terdapat dalil yang melarangnya dan tidak menimbulkan bahaya atau kerusakan.
Beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan antara lain:
Dengan demikian, pembahasan hukum memelihara anjing dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari tujuan dan kebutuhan pemeliharaannya.
Ajaran Islam tidak membenarkan tindakan menyakiti, menyiksa, atau menelantarkan hewan. Dalam literatur fikih bahkan terdapat pembahasan mengenai berbuat baik kepada binatang (al-rifqu bi al-hayawan) serta kewajiban memberikan nafkah kepada hewan (nafaqatu al-hayawan).
Al-Qur'an juga menempatkan binatang sebagai makhluk Allah yang memiliki kedudukan sebagai umat sebagaimana manusia. Allah berfirman:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلاَّ أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ … [الأنعام: 38]
Artinya: “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di Bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu …” [QS. al-An’am (6): 38]
Prinsip kelembutan juga ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadis:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ [رواه مسلم]
Artinya: Bahwasanya Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah itu Maha Lembut dan menyukai kelembutan. Allah akan memberikan kepada orang yang berlemah lembut sesuatu yang tidak diberikan kepada orang yang kasar dan yang tidak juga diberikan kepada yang lain.” [HR. Muslim]
Islam juga memberikan gambaran bahwa memperlakukan hewan dengan baik dapat menjadi jalan memperoleh pahala dan ampunan Allah.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW menceritakan seorang laki-laki yang memberikan minum kepada anjing yang kehausan setelah mengambil air dari sebuah sumur.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ بِى، فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ، فَسَقَى الْكَلْبَ، فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ. قَالُوا :يَا رَسُولَ اللهِ وَإِنَّ لَنَا فِى الْبَهَائِمِ أَجْرًا. فَقَالَ: فِى كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ [متفق عليه]
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita: “Suatu ketika ada seorang laki-laki yang melewati satu jalan dalam keadaan sangat kehausan. Kemudian ia menemukan sumur. Ia pun berhenti di sumur itu dan meminum airnya. Ketika ia selesai dan beranjak dari sumur itu, ia menemukan seekor anjing yang menjulur-julurkan lidah sembari memakan tanah yang lembab karena saking hausnya. Si lelaki itu kemudian bergumam, ‘anjing ini telah sampai rasa haus yang sangat, seperti yang tadi aku rasakan’. Ia pun kembali ke sumur dan mengisi sepatunya dengan air, kemudian ia memegangi anjing tersebut dengan tangan dan memberinya minum. Allah kemudian memberinya pahala dan mengampuni dosa-dosanya.” Para sahabat kemudian bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apa di dalam binatang ada (potensi) pahala juga bagi kami?’ Rasulullah menjawab: “Pada setiap yang memiliki hati yang basah (makhluk hidup) ada (potensi) pahala.” [Mutaffaq ‘Alaih]
Hadis tersebut menunjukkan bahwa larangan atau batasan tertentu terhadap anjing tidak berarti Islam membenarkan perlakuan buruk terhadap hewan tersebut.
Islam tetap mengajarkan kasih sayang kepada anjing dan seluruh makhluk hidup, tetapi memberikan batasan khusus dalam hal pemanfaatan serta penempatannya.
Adapun hadis tentang malaikat tidak masuk rumah dengan anjing dipahami sebagai peringatan yang memiliki konsekuensi spiritual, bukan berarti malaikat yang bertugas mencatat amal atau mencabut nyawa berhenti menjalankan tugasnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT