Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karhutla dalam Perspektif Islam, Mengapa Merusak Alam Dilarang?

Kompas.com, 25 Agustus 2026, 10:13 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga kehidupan manusia.

Asap yang ditimbulkan dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

Dalam Islam, persoalan karhutla dapat dilihat lebih luas dari sekadar persoalan lingkungan.

Kerusakan alam yang menimbulkan penderitaan bagi manusia berkaitan dengan prinsip menjaga kemaslahatan dan larangan mendatangkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Upaya Arab Saudi Meningkatkan Budidaya Lebah Madu untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Islam juga menempatkan manusia sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga bumi. Karena itu, mencegah kerusakan lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan dan merawat ciptaan Allah SWT.

Islam Melarang Perbuatan yang Menimbulkan Mudarat

Salah satu prinsip penting dalam ajaran Islam adalah tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Lā ḍarara wa lā ḍirār.

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah No. 2340)

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan fikih mengenai pencegahan kemudaratan. Suatu tindakan tidak semestinya dilakukan apabila menimbulkan bahaya, terlebih jika dampaknya dirasakan masyarakat secara luas.

Prinsip tersebut relevan dalam melihat persoalan karhutla. Kebakaran tidak berhenti pada api yang menghanguskan pepohonan dan lahan.

Asap yang menyebar dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan dan ekonomi, serta kehidupan sehari-hari. Kebakaran juga dapat merusak ekosistem dan menghilangkan habitat berbagai makhluk hidup.

Karena itu, mencegah kebakaran hutan dan lahan dapat dipahami sebagai bagian dari ikhtiar menghindarkan manusia dan lingkungan dari kemudaratan.

Baca juga: Bromo Kembali Dibuka, Bagaimana Islam Mengajarkan Menjaga Alam?

Menjaga Kemaslahatan dan Kehidupan

Menjaga kemaslahatan merupakan salah satu prinsip penting dalam syariat Islam. Dalam konsep maqashid syariah, salah satu hal yang harus dijaga adalah kehidupan atau jiwa manusia (hifzh an-nafs).

Lingkungan yang sehat memiliki hubungan erat dengan kehidupan manusia. Udara bersih, air, tanah, tumbuhan, dan hutan menjadi bagian dari sistem yang menopang keberlangsungan hidup.

Karena itu, kerusakan lingkungan yang mengancam kesehatan dan keselamatan manusia juga berkaitan dengan upaya menjaga jiwa.

Al-Qur'an pun memberikan peringatan kepada manusia agar tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah SWT menciptakannya dalam keadaan baik.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Wa lā tufsidū fil-arḍi ba‘da iṣlāḥihā wad‘ūhu khaufaw wa ṭama‘ā, inna raḥmatallāhi qarībun minal muḥsinīn.

Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A'raf: 56)

Ayat tersebut mengingatkan manusia untuk tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan di bumi.

Dalam konteks kehidupan saat ini, pesan tersebut dapat menjadi landasan untuk membangun kesadaran bahwa menjaga alam bukan semata-mata persoalan ekologis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab manusia terhadap kehidupan.

Karhutla Bukan Hanya Persoalan Alam

Dampak karhutla menunjukkan bahwa persoalan lingkungan selalu berkaitan dengan kehidupan manusia.

Ketika kualitas udara memburuk akibat asap, masyarakat kehilangan kesempatan menikmati udara yang sehat. Aktivitas sehari-hari dapat terganggu, sementara risiko gangguan kesehatan meningkat.

Ketika hutan terbakar, dampaknya juga dirasakan makhluk hidup lainnya. Tumbuhan rusak, satwa kehilangan habitat, dan keseimbangan ekosistem dapat terganggu.

Islam mengajarkan bahwa kepedulian terhadap sesama tidak hanya diwujudkan dengan memberikan bantuan setelah bencana terjadi.

Mencegah munculnya kerusakan juga menjadi bagian penting dari upaya melindungi kehidupan.

Karena itu, menjaga lingkungan dapat dimulai melalui tindakan sederhana, seperti tidak membakar lahan secara sembarangan, tidak membuang puntung rokok atau benda yang dapat memicu kebakaran di kawasan rawan, menjaga kawasan hijau, serta mematuhi aturan pencegahan kebakaran.

Masyarakat juga dapat berperan dengan segera melaporkan indikasi kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla kepada pihak berwenang.

Menjaga Alam sebagai Tanggung Jawab Manusia

Al-Qur'an menggambarkan manusia sebagai khalifah di bumi. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 30 ketika Allah SWT menyampaikan kepada para malaikat mengenai penciptaan manusia sebagai khalifah di bumi.

Konsep tersebut mengandung tanggung jawab besar. Manusia diberi kemampuan memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi pemanfaatannya tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan kerusakan.

Dengan demikian, menjaga hutan, tanah, air, dan lingkungan dapat menjadi bagian dari tanggung jawab manusia dalam mengelola bumi.

Pemanfaatan alam semestinya mempertimbangkan keberlanjutan serta dampaknya terhadap manusia, makhluk hidup lainnya, dan generasi mendatang.

Membantu Warga Terdampak sebagai Wujud Kepedulian

Ketika karhutla telah terjadi dan menimbulkan dampak bagi masyarakat, Islam juga mendorong umatnya untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan.

Bantuan dapat diberikan sesuai kemampuan, mulai dari memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, membantu kelompok rentan, mendukung layanan kemanusiaan, hingga berpartisipasi dalam proses pemulihan.

Kepedulian tersebut merupakan bagian dari akhlak sosial dalam Islam, yakni menghadirkan manfaat sekaligus membantu meringankan kesulitan sesama.

Namun, solidaritas terhadap korban juga perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan.

Sebab, mencegah terjadinya kemudaratan merupakan langkah penting agar dampak yang lebih besar tidak terjadi.

Karhutla pada akhirnya menjadi pengingat bahwa hubungan manusia dan lingkungan tidak dapat dipisahkan.

Menjaga hutan dan mencegah kerusakan bukan sekadar tanggung jawab ekologis.

Dalam perspektif Islam, upaya tersebut juga sejalan dengan ajaran untuk tidak menimbulkan mudarat, menjaga kehidupan, merawat ciptaan Allah SWT, dan menghadirkan kemaslahatan bagi sesama.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar