Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Download Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2027, Lengkap dan Siap Digunakan

Kompas.com, 26 Agustus 2026, 15:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pendaftaran petugas haji 2027 telah dibuka Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui laman petugas.haji.go.id sejak Selasa (25/8/2026).

Salah satu dokumen penting yang perlu disiapkan calon peserta adalah surat rekomendasi petugas haji 2027, berikut link download dan contoh surat lain yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2027: Formasi, Batas Usia, Syarat, dan Jadwal Seleksi

Link Download Surat Rekomendasi Petugas Haji 2027

Surat rekomendasi petugas haji menjadi salah satu syarat administratif dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi 1448 H/2027 M.

Dokumen ini menjadi bukti rekomendasi dari instansi, organisasi, lembaga pendidikan Islam, atau pihak terkait yang memenuhi ketentuan.

Baca juga: Berapa Gaji Petugas Haji 2027? Ini Perkiraan Honor PPIH Per Periode Penugasan

Calon peserta perlu menyiapkan surat rekomendasi sesuai formasi dan ketentuan pihak yang berwenang menandatanganinya. Berikut contoh surat rekomendasi petugas haji 2027

Download Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2027 - KLIK DI SINI

Siapa yang Bisa Menandatangani Surat Rekomendasi?

Surat rekomendasi petugas haji 2027 harus ditandatangani oleh salah satu pihak yang memenuhi ketentuan, yaitu:

  1. Ketua organisasi kemasyarakatan Islam minimal tingkat kabupaten/kota.
  2. Minimal pejabat Eselon III pada Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI.
  3. Minimal pejabat Eselon III pada kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
  4. Kepala badan/lembaga negara tingkat pusat.
  5. Rektor/Pembantu Rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri/swasta.
  6. Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Islam negeri/swasta.
  7. Pimpinan pondok pesantren yang memiliki izin resmi.

Link Download Surat Pendaftaran Petugas Haji 2027 Lainnya

Selain surat rekomendasi, calon peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen berbentuk surat sesuai ketentuan seleksi. Dokumen tersebut dapat berbeda berdasarkan formasi dan status peserta.

Surat Pernyataan Mampu Mengoperasikan Aplikasi

Calon peserta perlu menyiapkan surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau IOS.

Download Contoh Surat Pernyataan Mampu Mengoperasikan Aplikasi - KLIK DI SINI

SKCK bagi Peserta Non-ASN

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen yang wajib disiapkan bagi peserta non-ASN.

SKCK didapatkan dari Polri dengan cara datang langsung ke kantor polisi atau via online di aplikasi Super App Polri.

Link layanan SKCK Polri - KLIK DI SINI

Surat Pernyataan Telah Berhaji

Surat pernyataan telah berhaji menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk formasi yang mensyaratkan calon peserta sudah menunaikan ibadah haji.

Download Contoh Surat Pernyataan Telah Berhaji - KLIK DI SINI

Surat Izin Suami bagi Perempuan Menikah

Pelamar perempuan yang telah menikah perlu menyiapkan surat izin suami sebagai salah satu dokumen pendaftaran sesuai ketentuan.

Download Contoh Surat Izin Suami Petugas Haji 2027 - KLIK DI SINI

Formasi Petugas Haji 2027

Kemenhaj membuka seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Untuk PPIH Kloter, formasi yang dibuka adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Petugas akan membersamai jemaah sejak dari Indonesia, selama perjalanan ke Tanah Suci, selama tinggal di Makkah-Madinah, hingga kembali ke Indonesia.

Sementara itu, formasi PPIH Arab Saudi meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji (MCH), serta layanan jemaah lansia dan disabilitas.

PPIH Arab Saudi nantinya bertugas di salah satu dari tiga daerah kerja (daker) di Tanah Suci, yaitu Makkah, Madinah, dan Bandara.

Calon peserta perlu menyiapkan surat rekomendasi petugas haji 2027 dan dokumen lain sesuai formasi yang dipilih sebelum melakukan pendaftaran.

Pastikan surat rekomendasi ditandatangani pihak yang berwenang dan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan seleksi.

Link download surat rekomendasi dan contoh surat lainnya dapat digunakan sebagai acuan untuk melengkapi berkas pendaftaran petugas haji 2027.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Perbedaan Rais Aam dan Ketum PBNU: Tugas, Wewenang, dan Aturan Jabatan Politik
Perbedaan Rais Aam dan Ketum PBNU: Tugas, Wewenang, dan Aturan Jabatan Politik
Aktual
Terapkan Standar Baru, Seleksi Petugas Haji 2027 Gandeng BKN dan Terapkan Segel Ruangan
Terapkan Standar Baru, Seleksi Petugas Haji 2027 Gandeng BKN dan Terapkan Segel Ruangan
Aktual
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
Aktual
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Aktual
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
Aktual
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Aktual
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Aktual
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Aktual
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Dapat Kartu NU, Prabowo: Hari Ini Saya Diterima sebagai Anggota NU
Dapat Kartu NU, Prabowo: Hari Ini Saya Diterima sebagai Anggota NU
Aktual
Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU, Apa Perbedaan Tugas Keduanya?
Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU, Apa Perbedaan Tugas Keduanya?
Aktual
Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?
Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?
Aktual
Muhammadiyah Ucapkan Selamat ke Pimpinan Baru PBNU, Haedar: Perkuat Ukhuwah
Muhammadiyah Ucapkan Selamat ke Pimpinan Baru PBNU, Haedar: Perkuat Ukhuwah
Aktual
Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua Umum PBNU
Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua Umum PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar