Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Warga Pontianak Ikuti Shalat Istisqa di Tengah Kabut Asap, Berdoa Agar Hujan Turun

Kompas.com, 29 Agustus 2026, 13:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ribuan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masjid Raya Mujahidin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan shalat istisqa untuk memohon turunnya hujan.

Shalat meminta hujan tersebut digelar di Halaman Masjid Raya Mujahidin saat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat kualitas udara Pontianak memburuk.

Baca juga: Niat, Doa, dan Tata Cara Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan

Warga Pontianak Shalat Istisqa

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan shalat istisqa diikuti ribuan warga sebagai bentuk ikhtiar untuk menghadapi kondisi kemarau yang telah berlangsung lebih dari dua bulan.

"Hari ini kita bersama ribuan warga melaksanakan shalat istisqa dan berdoa bersama di Halaman Masjid Raya Mujahidin memohon hujan yang berkah," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Sabtu (29/8/2026).

Baca juga: Shalat Istisqa Digelar di Tengah Kemarau Panjang dan Ancaman Karhutla

Pelaksanaan shalat istisqa dilakukan ketika kualitas udara Kota Pontianak memburuk akibat kabut asap. Kondisi kualitas udara tersebut telah berada dalam kategori berbahaya selama empat hari terakhir.

Menurut Edi, shalat istisqa menjadi salah satu bentuk ikhtiar masyarakat setelah kemarau berlangsung dalam waktu yang cukup panjang.

"Mudah-mudahan semua ampunan dan doa masyarakat dikabulkan, sehingga hujan segera turun dan kondisi lingkungan kembali membaik," ujar Edi.

Asap Diduga Terbawa Angin dari Wilayah Lain

Edi menduga memburuknya kualitas udara di Kota Pontianak turut dipengaruhi asap dari wilayah lain yang terbawa angin menuju kota tersebut.

"Kondisi ini membuat kita mempertahankan kebijakan meliburkan kegiatan pembelajaran hingga cuaca dan kualitas udara membaik," kata Edi.

Meski kegiatan pembelajaran diliburkan, Edi memastikan pelayanan Pemerintah Kota Pontianak tetap berlangsung. Namun, masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan dapat memanfaatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Kita pasti memberikan pelayanan di Pemkot. Tapi kan kita di ruangan. Kalau yang sakit ya melalui WFH," ujarnya.

Pontianak Tetapkan Darurat Asap

Edi menegaskan Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan kondisi kabut asap tersebut sebagai situasi darurat asap. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah penanganan untuk melindungi masyarakat dari dampak kualitas udara yang memburuk.

"Masyarakat juga diimbau harus membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik, dan menggunakan masker jika terpaksa harus ke luar," tuturnya.

Warga Berharap Hujan Segera Turun

Salah seorang warga Pontianak yang mengikuti shalat berjemaah, Gheby, berharap hujan segera turun sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.

"Ini sudah sangat mengganggu aktivitas kita sehari-hari, mata perih, nafas tidak segar. Kita berharap kepada Allah untuk menurunkan hujan secara merata mendapatkan rahmat nya terutama untuk di titik-titik api," katanya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar