Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Ungkap Skema Penilaian Juara Umum MTQ Nasional ke-31 di Semarang

Kompas.com, 1 September 2026, 19:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-31 menetapkan skema penilaian untuk menentukan juara umum MTQ Nasional 2026 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, pada 11-20 September 2026.

Penetapan tersebut menggunakan sistem 9-7-5-3-2-1 sesuai rekomendasi Rakernas Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Nasional 2025.

Baca juga: MTQ Nasional 2026 Diikuti 2.242 Peserta, Digelar 11-20 September di Semarang

Skema Penilaian Juara Umum MTQ Nasional ke-31

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi, menjelaskan ketentuan yang digunakan dalam menentukan juara umum MTQ Nasional ke-31 mengacu pada aturan terbaru.

“Terkait pedoman penetapan kejuaraan umum, secara teori hukum jelas bahwa ketentuan yang datang belakangan menggantikan ketentuan sebelumnya,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi di Jakarta, Selasa (1/9.2026).

Baca juga: MTQ Nasional ke-31 Akan Digelar 11–20 September di Semarang

Dalam sistem 9-7-5-3-2-1, peserta yang meraih juara 1 akan menyumbangkan 9 poin bagi provinsinya. Juara 2 mendapat 7 poin, juara 3 memperoleh 5 poin, sedangkan juara harapan 1, harapan 2, dan harapan 3 masing-masing menyumbangkan 3, 2, dan 1 poin.

Muchlis menjelaskan penegasan mengenai sistem penilaian tersebut diperlukan karena sebelumnya telah beredar informasi mengenai teknis penghitungan poin dengan skema berbeda.

“Persoalannya, informasi teknis lama sudah telanjur beredar, sehingga muncul pertanyaan. Karena itu, perlu dijelaskan agar tidak ada pertanyaan lagi,” ujar Muchlis.

Ada Dua Skema Penilaian MTQ Nasional 2026

Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al Quran Kemenag, Rijal Ahmad Rangkuty, mengatakan sebelumnya terdapat dua ketentuan yang mengatur perhitungan poin dalam penetapan juara umum MTQ Nasional.

Petunjuk Teknis (Juknis) MTQ 2026 yang diterbitkan pada 11 November 2025 mencantumkan skema 20-15-10-3-2-1.

Berdasarkan ketentuan tersebut, juara 1 mendapat 20 poin, juara 2 memperoleh 15 poin, juara 3 mendapat 10 poin, sementara harapan 1, harapan 2, dan harapan 3 masing-masing memperoleh 3, 2, dan 1 poin.

“Juknis ini terbit pada 11 November, sebelum dilaksanakannya Rakernas LPTQ Nasional,” kata Rijal.

Selanjutnya, Rakernas LPTQ Nasional yang digelar pada akhir November 2025 merekomendasikan perubahan sistem penilaian menjadi 9-7-5-3-2-1.

Perbedaan Skema Penilaian Baru dan Lama

Rijal menjelaskan skema 20-15-10-3-2-1 sebelumnya digunakan dalam MTQ Nasional ke-30 di Kalimantan Timur serta penyelenggaraan sebelumnya di Sulawesi Tenggara.

Adapun skema 9-7-5-3-2-1 merupakan hasil rekomendasi Rakernas LPTQ Nasional 2025.

Kedua skema tersebut memiliki perbedaan dalam memberikan bobot nilai kepada peserta yang meraih juara maupun juara harapan.

Pada sistem 9-7-5-3-2-1, selisih poin antara peraih juara dan juara harapan dibuat lebih kecil.

Sebagai ilustrasi, tiga peserta yang masing-masing meraih juara harapan 1 akan menghasilkan total 9 poin untuk provinsinya. Nilai tersebut sama dengan poin yang diberikan kepada satu peserta yang meraih juara 1.

Sementara dalam skema 20-15-10-3-2-1, tiga peserta yang memperoleh juara harapan 1 juga hanya mengumpulkan 9 poin. Jumlah itu masih berada di bawah nilai satu peserta yang meraih juara 3, yakni 10 poin.

“Dengan skema hasil Rakernas (9-7-5-3-2-1), jarak nilai antara juara harapan dan juara satu relatif tidak terlalu jauh,” kata dia.

Rijal menambahkan, kedua sistem penilaian tersebut memiliki dasar pertimbangan masing-masing.

Skema yang tercantum dalam juknis memberikan bobot poin lebih besar kepada peserta yang meraih juara, sedangkan skema hasil Rakernas memberikan porsi poin yang lebih besar kepada peserta yang memperoleh juara harapan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Ahli Pemerintah: Aturan PPIU Tak Batasi Masyarakat Lakukan Ibadah Umrah Mandiri
Ahli Pemerintah: Aturan PPIU Tak Batasi Masyarakat Lakukan Ibadah Umrah Mandiri
Aktual
Puasa Ayyamul Bidh September 2026: Jadwal, Niat, Dalil, dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh September 2026: Jadwal, Niat, Dalil, dan Keutamaannya
Aktual
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Tergiur Jasa Nikah Siri di Media Sosial
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Tergiur Jasa Nikah Siri di Media Sosial
Aktual
Masjid Agung Al Azhar Gelar Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan di Tengah Musibah Kekeringan
Masjid Agung Al Azhar Gelar Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan di Tengah Musibah Kekeringan
Aktual
Kemenag: Pendaftaran AICIS+ 2026 Diperpanjang hingga 9 September
Kemenag: Pendaftaran AICIS+ 2026 Diperpanjang hingga 9 September
Aktual
Persiapan MTQ Nasional 2026 di Semarang Sudah Mencapai 80 Persen
Persiapan MTQ Nasional 2026 di Semarang Sudah Mencapai 80 Persen
Aktual
MTQ Nasional ke-31 Gelar Eksibisi Tilawah Al Quran Bahasa Isyarat
MTQ Nasional ke-31 Gelar Eksibisi Tilawah Al Quran Bahasa Isyarat
Aktual
Panitia Ungkap Skema Penilaian Juara Umum MTQ Nasional ke-31 di Semarang
Panitia Ungkap Skema Penilaian Juara Umum MTQ Nasional ke-31 di Semarang
Aktual
PSM UMY Borong 3 Emas di Malaysia, Lolos Grand Prix MCE 2026
PSM UMY Borong 3 Emas di Malaysia, Lolos Grand Prix MCE 2026
Aktual
JK Ikut Sholat Istisqa, Ingatkan Kekeringan Ancam Petani hingga Picu Kebakaran
JK Ikut Sholat Istisqa, Ingatkan Kekeringan Ancam Petani hingga Picu Kebakaran
Aktual
Quality Time Saja Tak Cukup, Ini Pentingnya Quantity Time Bersama Anak
Quality Time Saja Tak Cukup, Ini Pentingnya Quantity Time Bersama Anak
Aktual
EMT Muhammadiyah Sebut Korban Gempa NTT Mulai Alami Infeksi Saluran Pernapasan
EMT Muhammadiyah Sebut Korban Gempa NTT Mulai Alami Infeksi Saluran Pernapasan
Aktual
Cegah Anak Salah Pergaulan, Ini Pentingnya “Kurikulum Keluarga”
Cegah Anak Salah Pergaulan, Ini Pentingnya “Kurikulum Keluarga”
Aktual
Belajar dari Umar bin Khattab, Saat Anak Khalifah Tak Boleh Menikmati Privilege
Belajar dari Umar bin Khattab, Saat Anak Khalifah Tak Boleh Menikmati Privilege
Aktual
Birrul Walidain: Bukan Sekadar Taat, Ini Cara Berbakti kepada Orangtua
Birrul Walidain: Bukan Sekadar Taat, Ini Cara Berbakti kepada Orangtua
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar