Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan jasa layanan nikah siri yang marak dipromosikan melalui media sosial.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat dan usia pernikahan untuk melangsungkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri Beri Sertifikat, Kemenag: Tak Bisa Gantikan Buku Nikah
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan pihaknya menemukan banyak promosi jasa nikah siri di media sosial yang menawarkan layanan kepada masyarakat.
“Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri," kata Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (9/1/2026).
Baca juga: Pandangan Muhammadiyah tentang Nikah Siri, Sah Secara Agama tetapi...
Abu meminta masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan batas usia pernikahan untuk memilih jalur pernikahan resmi melalui KUA. Menurut dia, pencatatan pernikahan secara resmi diperlukan agar pasangan memperoleh kepastian hukum.
Ia menegaskan pernikahan siri tidak mempunyai kekuatan hukum, termasuk ketika pasangan mendapatkan dokumen yang diklaim sebagai bukti pernikahan dari penyedia jasa.
“Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,” ujarnya.
Kemenag juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah atau sertifikat yang diklaim diterbitkan oleh Kementerian Agama.
“Meskipun bapak ibu diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum,” kata dia.
Abu Rokhmad menegaskan pernikahan resmi melalui KUA penting untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum bagi pasangan. Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan hak perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan.
Menurut Abu, pernikahan siri berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama apabila pasangan memutuskan untuk berpisah.
Ia menjelaskan perceraian bagi pasangan Muslim diproses melalui Pengadilan Agama. Dalam proses tersebut, keberadaan akta nikah menjadi salah satu bagian penting untuk mendukung proses hukum perceraian.
“Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Karena itu, Abu kembali meminta masyarakat tidak menggunakan jasa nikah siri yang ditawarkan melalui biro jasa.
“Jangan tergiur dengan biro jasa nikah siri, karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali,” ujarnya menambahkan.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT