Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Imbau Masyarakat Tak Tergiur Jasa Nikah Siri di Media Sosial

Kompas.com, 1 September 2026, 21:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan jasa layanan nikah siri yang marak dipromosikan melalui media sosial.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat dan usia pernikahan untuk melangsungkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri Beri Sertifikat, Kemenag: Tak Bisa Gantikan Buku Nikah

Kemenag Ingatkan Bahaya Jasa Nikah Siri

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan pihaknya menemukan banyak promosi jasa nikah siri di media sosial yang menawarkan layanan kepada masyarakat.

“Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri," kata Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (9/1/2026).

Baca juga: Pandangan Muhammadiyah tentang Nikah Siri, Sah Secara Agama tetapi...

Abu meminta masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan batas usia pernikahan untuk memilih jalur pernikahan resmi melalui KUA. Menurut dia, pencatatan pernikahan secara resmi diperlukan agar pasangan memperoleh kepastian hukum.

Ia menegaskan pernikahan siri tidak mempunyai kekuatan hukum, termasuk ketika pasangan mendapatkan dokumen yang diklaim sebagai bukti pernikahan dari penyedia jasa.

“Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,” ujarnya.

Buku Nikah dari Biro Jasa Tidak Berkekuatan Hukum

Kemenag juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah atau sertifikat yang diklaim diterbitkan oleh Kementerian Agama.

“Meskipun bapak ibu diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum,” kata dia.

Abu Rokhmad menegaskan pernikahan resmi melalui KUA penting untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum bagi pasangan. Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan hak perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan.

Nikah Siri Bisa Menimbulkan Persoalan Saat Bercerai

Menurut Abu, pernikahan siri berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama apabila pasangan memutuskan untuk berpisah.

Ia menjelaskan perceraian bagi pasangan Muslim diproses melalui Pengadilan Agama. Dalam proses tersebut, keberadaan akta nikah menjadi salah satu bagian penting untuk mendukung proses hukum perceraian.

“Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Karena itu, Abu kembali meminta masyarakat tidak menggunakan jasa nikah siri yang ditawarkan melalui biro jasa.

“Jangan tergiur dengan biro jasa nikah siri, karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali,” ujarnya menambahkan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Ahli Pemerintah: Aturan PPIU Tak Batasi Masyarakat Lakukan Ibadah Umrah Mandiri
Ahli Pemerintah: Aturan PPIU Tak Batasi Masyarakat Lakukan Ibadah Umrah Mandiri
Aktual
Puasa Ayyamul Bidh September 2026: Jadwal, Niat, Dalil, dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh September 2026: Jadwal, Niat, Dalil, dan Keutamaannya
Aktual
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Tergiur Jasa Nikah Siri di Media Sosial
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Tergiur Jasa Nikah Siri di Media Sosial
Aktual
Masjid Agung Al Azhar Gelar Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan di Tengah Musibah Kekeringan
Masjid Agung Al Azhar Gelar Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan di Tengah Musibah Kekeringan
Aktual
Kemenag: Pendaftaran AICIS+ 2026 Diperpanjang hingga 9 September
Kemenag: Pendaftaran AICIS+ 2026 Diperpanjang hingga 9 September
Aktual
Persiapan MTQ Nasional 2026 di Semarang Sudah Mencapai 80 Persen
Persiapan MTQ Nasional 2026 di Semarang Sudah Mencapai 80 Persen
Aktual
MTQ Nasional ke-31 Gelar Eksibisi Tilawah Al Quran Bahasa Isyarat
MTQ Nasional ke-31 Gelar Eksibisi Tilawah Al Quran Bahasa Isyarat
Aktual
Panitia Ungkap Skema Penilaian Juara Umum MTQ Nasional ke-31 di Semarang
Panitia Ungkap Skema Penilaian Juara Umum MTQ Nasional ke-31 di Semarang
Aktual
PSM UMY Borong 3 Emas di Malaysia, Lolos Grand Prix MCE 2026
PSM UMY Borong 3 Emas di Malaysia, Lolos Grand Prix MCE 2026
Aktual
JK Ikut Sholat Istisqa, Ingatkan Kekeringan Ancam Petani hingga Picu Kebakaran
JK Ikut Sholat Istisqa, Ingatkan Kekeringan Ancam Petani hingga Picu Kebakaran
Aktual
Quality Time Saja Tak Cukup, Ini Pentingnya Quantity Time Bersama Anak
Quality Time Saja Tak Cukup, Ini Pentingnya Quantity Time Bersama Anak
Aktual
EMT Muhammadiyah Sebut Korban Gempa NTT Mulai Alami Infeksi Saluran Pernapasan
EMT Muhammadiyah Sebut Korban Gempa NTT Mulai Alami Infeksi Saluran Pernapasan
Aktual
Cegah Anak Salah Pergaulan, Ini Pentingnya “Kurikulum Keluarga”
Cegah Anak Salah Pergaulan, Ini Pentingnya “Kurikulum Keluarga”
Aktual
Belajar dari Umar bin Khattab, Saat Anak Khalifah Tak Boleh Menikmati Privilege
Belajar dari Umar bin Khattab, Saat Anak Khalifah Tak Boleh Menikmati Privilege
Aktual
Birrul Walidain: Bukan Sekadar Taat, Ini Cara Berbakti kepada Orangtua
Birrul Walidain: Bukan Sekadar Taat, Ini Cara Berbakti kepada Orangtua
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar