Editor
KOMPAS.com - Ahli yang diajukan pemerintah, Harkristuti Harkrisnowo, menilai aturan PPIU dalam Pasal 115 dan Pasal 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak membatasi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah secara mandiri.
Menurutnya, ketentuan tersebut justru ditujukan untuk melindungi jamaah dari penyelenggara perjalanan ibadah yang tidak memiliki hak dan tanggung jawab hukum.
Baca juga: Cara Daftar Umrah Mandiri Resmi Tanpa Melalui Biro Travel, Ini Syaratnya
Dilansir dari Antara, Harkristuti menyampaikan pandangan itu dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Harkristuti menilai kedua pasal tersebut tetap memiliki dasar konstitusional karena keberadaan norma tersebut bukan untuk membatasi pelaksanaan ibadah.
Baca juga: Menhaj Minta PPIU Tak Anggap Umrah Mandiri sebagai Ancaman Bisnis
Ketentuan itu, menurut dia, menjadi instrumen untuk memastikan perjalanan ibadah umrah diselenggarakan oleh pihak yang memiliki legitimasi serta dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Saya berpendapat bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 bukanlah instrumen untuk membatasi ibadah semata, tapi merupakan instrumen melindungi jamaah dan memastikan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah dilakukan oleh pihak yang memiliki legitimasi dan bertanggung jawab," kata Harkristuti.
Ahli hukum pidana dan hak asasi manusia tersebut menjelaskan, ketentuan pidana dalam Pasal 115 dan Pasal 122 pada prinsipnya memiliki legitimasi untuk dipertahankan. Norma itu dinilai melindungi kepentingan hukum yang fundamental, terutama hak, keselamatan, harkat, dan martabat jamaah.
Menurut Harkristuti, penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah memiliki karakteristik khusus sehingga tidak dapat dipandang hanya sebagai hubungan jasa komersial antara penyedia layanan dan pengguna jasa.
Harkristuti mengatakan posisi jamaah perlu menjadi perhatian karena terdapat potensi ketimpangan informasi dan posisi yang rentan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah. Dalam kondisi tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan secara efektif.
Dari perspektif hak asasi manusia, ia menilai persoalan dalam perkara tersebut tidak semata-mata mempertentangkan kebebasan menjalankan ibadah dengan kewenangan negara membuat regulasi.
Negara, kata dia, tidak boleh menghalangi masyarakat menjalankan ibadah, tetapi juga tidak boleh membiarkan jamaah berada dalam posisi rentan terhadap pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah tanpa hak dan tanpa tanggung jawab hukum.
Meski mempertahankan konstitusionalitas Pasal 115 dan Pasal 122, Harkristuti mengingatkan perlunya batas yang jelas dalam penerapan norma tersebut. Menurut dia, ketentuan pidana jangan sampai diterapkan kepada orang yang hanya membantu anggota keluarga menjalankan umrah secara mandiri.
"Tentu, yang perlu dijaga adalah garis batasnya, jangan sampai norma tersebut digunakan untuk memidanakan orang yang sekadar melaksanakan, membantu keluarga, melaksanakan umrah secara mandiri," katanya.
Di sisi lain, Harkristuti juga mengingatkan agar ketentuan tersebut tidak ditafsirkan terlalu sempit sehingga penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa hak dapat terlepas dari ketentuan hukum hanya karena pelakunya mengklaim kegiatan tersebut bersifat nonkomersial dan tidak memperoleh keuntungan.
"Tapi jangan pula dipersempit sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan tanpa hak dapat lolos hanya karena pelakunya menyatakan kegiatannya nonkomersial dan tidak memiliki keuntungan," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Harkristuti berpendapat Pasal 115 dan Pasal 122 tetap konstitusional. Karena itu, ia menyatakan permohonan pemohon sebaiknya ditolak.
Pengujian terhadap Pasal 115 dan Pasal 122 diajukan oleh Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, dalam Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.
Pemohon mempersoalkan potensi ketidakpastian hukum dalam kedua ketentuan tersebut. Menurut pemohon, norma itu berpotensi menjadi dasar pemidanaan terhadap orang yang mengoordinasikan perjalanan umrah mandiri bersama keluarga atau kerabat.
Pasal 115 mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.
Sementara itu, Pasal 122 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
Majelis hakim menyatakan persidangan pada Selasa (1/9/2026) merupakan sidang terakhir dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon, DPR, dan Presiden untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat tujuh hari kerja sejak sidang terakhir, yakni hingga Rabu (9/9/2026).
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT