Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih

Kompas.com, 7 September 2026, 19:19 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya suami melarang istri bertemu orangtua kerap muncul dalam kehidupan rumah tangga.

Di satu sisi, seorang istri memiliki kewajiban menaati suami. Di sisi lain, berbakti kepada orang tua dan menjaga silaturahmi juga merupakan perintah dalam Islam.

Lantas, mana yang harus didahulukan ketika keduanya tampak bertentangan?

Berdasarkan kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa persoalan ini tidak memiliki satu jawaban tunggal.

Terdapat dua pendapat yang berkembang di kalangan fuqaha, namun keduanya sama-sama menekankan pentingnya menghindari mudarat dan menjaga hubungan kekeluargaan.

Baca juga: Belajar dari Ilmu Nahwu, Begini Cara Islam Ajarkan Suami Istri Kelola Konflik Rumah Tangga

Ada Ulama yang Membolehkan Suami Melarang

Salah satu pendapat menyatakan bahwa suami memiliki hak melarang istrinya mengunjungi atau menjenguk kedua orang tuanya. Pendapat ini dikemukakan ulama Syafi'iyah, Sulaiman Al-Bujairimi, dalam kitab Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khathib.

Ia menulis:

وَلِلزَّوْجِ مَنْعُ زَوْجَتِهِ مِنْ عِيَادَةِ أَبَوَيْهَا وَمِنْ شُهُودِ جِنَازَتِهِمَا وَجِنَازَةِ وَلَدِهَا وَالْأَوْلَى أَنْ لَا يَفْعَلَ

Wa liz-zauji man'u zaujatihi min 'iyādati abawaihā wa min syuhūdi janāzatihimā wa janāzati waladihā, wal-aulā an lā yaf'ala.

Artinya: “Suami boleh melarang istrinya menjenguk kedua orang tuanya, menghadiri jenazah keduanya atau jenazah anaknya. Namun, yang lebih utama adalah suami tidak melakukan larangan tersebut.”

Meski memberikan hak kepada suami, Al-Bujairimi menegaskan bahwa pilihan yang lebih utama justru tidak menghalangi istri bersilaturahmi dengan orang tuanya. Dengan kata lain, kebolehan tersebut bukan anjuran untuk memutus hubungan keluarga.

Baca juga: Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya

Pendapat Membolehkan Istri Tetap Menjenguk Orang Tua

Di sisi lain, ulama mazhab Hanafi Zainuddin Ibnu Nujaim menyampaikan pendapat yang berbeda.

Ia mengutip penjelasan Kamal Ibnu Humam dalam Fathul Qadir bahwa seorang istri boleh menjenguk ayah atau ibunya yang sakit meskipun suami melarang, terutama ketika orang tua membutuhkan perawatan.

Dalam kitab Al-Bahrur Ra'iq Syarhu Kanzid Daqa'iq, Ibnu Nujaim menuliskan:

وَلَوْ كَانَ أَبُوهَا زَمِنًا مَثَلًا وَهُوَ يَحْتَاجُ إِلَى خِدْمَتِهَا وَالزَّوْجُ يَمْنَعُهَا مِنْ تَعَاهُدِهِ عَلَيْهَا أَنْ تَعْصِيَهُ

Walau kāna abūhā zamanan wa huwa yahtāju ilā khidmatihā waz-zauju yamna'uhā min ta'āhudihi falahā an ta'shiyah.

Artinya: “Apabila ayahnya menderita sakit kronis dan membutuhkan bantuannya, sementara suami melarangnya menjenguk, maka ia boleh tidak menaati larangan suami tersebut.” 

Pendapat ini menunjukkan bahwa kewajiban berbakti kepada orang tua tetap memiliki ruang dalam kondisi tertentu, terutama ketika orang tua berada dalam keadaan membutuhkan pertolongan.

Bolehkah Bertemu Orang Tua Tanpa Izin Suami?

Ibnu Nujaim juga menyimpulkan bahwa menurut pendapat sahih yang dijadikan fatwa dalam mazhab Hanafi, seorang istri diperbolehkan mengunjungi kedua orang tuanya setiap hari Jumat, baik dengan izin maupun tanpa izin suami.

Adapun kunjungan kepada kerabat mahram lainnya diperbolehkan setidaknya sekali dalam setahun tanpa bergantung pada izin suami. 

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendorong istri mengabaikan komunikasi dengan suami.

Para ulama tetap memandang musyawarah dan saling memahami sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.

Karena itu, perbedaan pendapat fikih lebih dipahami sebagai solusi terhadap situasi yang berbeda-beda, bukan sebagai dasar untuk mempertentangkan hak suami dan hak orang tua.

Kuncinya Ada pada Ada atau Tidaknya Mudarat

Dikutip dari NU Online, dua pendapat tersebut dapat dipertemukan melalui satu kata kunci, yakni mudarat atau dampak buruk yang ditimbulkan.

Apabila kunjungan istri kepada orang tuanya benar-benar menimbulkan mudarat yang nyata, maka larangan suami dapat dipatuhi.

Sebaliknya, jika tidak ada alasan yang kuat dan larangan tersebut hanya berpotensi memutus silaturahmi, maka tidak ada dasar yang memadai untuk menghalangi istri menjenguk kedua orang tuanya. 

Pandangan ini menunjukkan bahwa fikih tidak hanya melihat persoalan dari sisi hak dan kewajiban, tetapi juga mempertimbangkan tujuan syariat dalam menjaga hubungan keluarga.

Silaturahmi dengan orang tua tetap dipandang sebagai nilai penting yang perlu dipelihara, sementara kehidupan rumah tangga juga dibangun melalui komunikasi, saling menghormati, dan menghindari tindakan yang membawa mudarat bagi salah satu pihak.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih
Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih
Aktual
Indonesia-Uzbekistan Jajaki Penerbangan Langsung untuk Wisata Religi
Indonesia-Uzbekistan Jajaki Penerbangan Langsung untuk Wisata Religi
Aktual
BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Dipakai untuk Buku 'Islam Ala Prabowo'
BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Dipakai untuk Buku "Islam Ala Prabowo"
Aktual
Arahan Kemenag untuk Madrasah Terdampak Abu Vulkanik: Atur Pembelajaran hingga Wajib Sediakan Masker
Arahan Kemenag untuk Madrasah Terdampak Abu Vulkanik: Atur Pembelajaran hingga Wajib Sediakan Masker
Aktual
Ketika Tokoh Dunia Berhenti Sejenak untuk Merenungkan Arti Kedamaian
Ketika Tokoh Dunia Berhenti Sejenak untuk Merenungkan Arti Kedamaian
Aktual
Kemenag Izinkan Madrasah dan Pesantren Terdampak Erupsi Beralih ke PJJ
Kemenag Izinkan Madrasah dan Pesantren Terdampak Erupsi Beralih ke PJJ
Aktual
Garuda Indonesia Terbangkan 382 Jamaah Umrah dari Aceh ke Kertajati
Garuda Indonesia Terbangkan 382 Jamaah Umrah dari Aceh ke Kertajati
Aktual
10 Rekomendasi Buku Islami Terbaik dan Terpopuler, dari Tafsir hingga Pengembangan Diri
10 Rekomendasi Buku Islami Terbaik dan Terpopuler, dari Tafsir hingga Pengembangan Diri
Aktual
BAZNAS Salurkan Masker ke Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
BAZNAS Salurkan Masker ke Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Aktual
5 Amalan Sunnah Setelah Shalat Wajib Sesuai Tuntunan Nabi SAW
5 Amalan Sunnah Setelah Shalat Wajib Sesuai Tuntunan Nabi SAW
Aktual
PPIU Bentuk Kanal Komunikasi Khusus Tangani Dampak Gangguan Penerbangan Umrah
PPIU Bentuk Kanal Komunikasi Khusus Tangani Dampak Gangguan Penerbangan Umrah
Aktual
MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Langkah yang Disarankan
MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Langkah yang Disarankan
Aktual
Anak Krakatau Meletus, Travel Umrah Diminta Tak Paksakan Keberangkatan
Anak Krakatau Meletus, Travel Umrah Diminta Tak Paksakan Keberangkatan
Aktual
Islam ala KH Ahmad Dahlan: Berakar Kuat, Terbuka, dan Membebaskan
Islam ala KH Ahmad Dahlan: Berakar Kuat, Terbuka, dan Membebaskan
Aktual
Dzikir dan Doa Pagi Pembuka Pintu Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Dzikir dan Doa Pagi Pembuka Pintu Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar