Editor
CIREBON, KOMPAS.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang dapat memicu perceraian, mulai dari persoalan ekonomi, perbedaan usia dan pendidikan, hingga perbedaan pilihan politik antara suami dan istri.
Menurut Nasaruddin, beragam penyebab tersebut memperlihatkan pentingnya membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan perkawinan.
“Ada banyak penyebab perceraian yang akhirnya menjadi problem sosial di Indonesia,” ujar Nasaruddin dalam rilisnya, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Mau Bercerai? Ini Etika Perceraian dalam Islam yang Perlu Dipahami
Ia menyebut persoalan ekonomi sebagai salah satu pemicu keretakan rumah tangga, terutama apabila tanggung jawab ekonomi dalam keluarga tidak berjalan dengan baik.
Selain itu, perbedaan usia yang terlalu jauh antara suami dan istri dapat menjadi tantangan dalam perkawinan.
Kondisi pasangan yang menjalani hukuman penjara dalam waktu lama juga dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan rumah tangga.
“Faktor penjara. Istri dari suami yang dipenjara di atas tiga tahun banyak yang mengajukan cerai gugat, termasuk di kalangan narapidana kasus terorisme dengan masa hukuman panjang,” katanya.
Nasaruddin juga menyoroti perbedaan jenjang pendidikan serta kondisi fisik dan penyakit tertentu yang dapat menimbulkan persoalan dalam kehidupan perkawinan.
Tak hanya itu, perbedaan pilihan politik antara suami dan istri juga berpotensi berkembang menjadi konflik rumah tangga. Ia mencontohkan perkara perceraian akibat perbedaan pilihan calon kepala daerah yang bahkan melibatkan anak sebagai saksi di pengadilan.
“Bahkan perbedaan pilihan politik juga tidak luput sebagai faktor perceraian. Pernah terjadi perceraian akibat suami-istri berbeda pilihan calon kepala daerah, sampai ke tingkat pengadilan dengan anak sebagai saksi. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan pasangan suami istri agar mampu mengelola perbedaan sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang mengancam keutuhan keluarga.
Baca juga: Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini
Menurut Nasaruddin, ketahanan keluarga harus dibangun melalui langkah pencegahan, bukan hanya ketika konflik telah terjadi. Upaya tersebut perlu dimulai sejak calon pasangan mempersiapkan diri memasuki perkawinan.
Karena itu, ia menilai bimbingan perkawinan (bimwin) penting untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan rumah tangga.
“Bimwin sangat penting bagi calon pengantin. Jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan, faktor-faktor perceraian dan urgensi bimbingan perkawinan menjadi salah satu perhatian dalam Nasuha 2026.
Forum tersebut mempertemukan penghulu dan ulama untuk membahas berbagai persoalan terkait pembangunan keluarga sakinah dan maslahah.
Nasuha 2026 juga menjadi ruang bertukar gagasan, berbagi praktik baik, serta merumuskan rekomendasi bagi penguatan layanan keluarga.
Pembahasannya mencakup ketahanan perkawinan, konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, penguatan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengembangan layanan keluarga yang responsif terhadap perubahan di masyarakat.
Ahmad menilai KUA, penghulu, penyuluh agama, dan ulama memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Peran mereka tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi serta pendampingan kepada pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga,” kata Ahmad.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT