Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja adalah Rp 0 atau gratis.
Sementara, biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000.
Sehingga, masyarakat diminta tidak melakukan pembayaran tambahan di luar ketentuan, termasuk jika diminta melalui pesan WhatsApp atau QRIS yang mengatasnamakan petugas KUA.
Baca juga: Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA Disiapkan Jadi Pusat Konseling Keluarga
Dilansir dari Antara, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan ketentuan biaya layanan nikah perlu dipahami secara jelas oleh aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) dan masyarakat.
Ia meminta seluruh Kepala KUA di Indonesia memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada calon pengantin.
Baca juga: Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” ujar Zayadi di Jakarta, Senin.
Sesuai regulasi, pelaksanaan nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya resmi Rp 600.000. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Zayadi menjelaskan, ketentuan biaya tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Biaya Rp 600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.
Kemenag juga mengingatkan bahwa layanan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 0.
Sementara bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi atau menjadi korban bencana dan melaksanakan nikah di luar KUA, tarif Rp0 dapat diberikan dengan memenuhi syarat dan tata cara yang diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.
“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp 600.000, dan ada mekanisme tarif Rp 0 bagi yang memenuhi ketentuan,” kata dia.
Penegasan mengenai biaya nikah tersebut disampaikan setelah muncul aduan masyarakat terkait indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas KUA.
Dalam modus yang dilaporkan, calon pengantin dihubungi melalui pesan WhatsApp dan diminta melakukan pembayaran melalui QRIS. Pelaku menyebut pembayaran tersebut sebagai biaya akomodasi atau transportasi petugas.
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ujar Zayadi.
Zayadi meminta seluruh Kepala KUA memperkuat sosialisasi mengenai biaya layanan nikah kepada masyarakat.
Menurut dia, informasi mengenai biaya resmi harus disampaikan secara terbuka sejak proses pendaftaran kehendak nikah.
Informasi tersebut juga perlu diumumkan melalui kantor KUA dan kanal digital KUA agar calon pengantin mengetahui ketentuan sebelum menerima layanan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.