Editor
KOMPAS.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan sekitar 400 ribu data invalid ditemukan dari total 5,7 juta data antrean haji yang sedang dimutakhirkan.
Dilansir dari Antara, temuan tersebut berpotensi mengurangi jumlah calon jamaah yang tercatat dalam daftar tunggu haji.
Baca juga: BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta, Bipih Jamaah Diupayakan Tetap Terjangkau
Dengan pemutakhiran data itu, masa tunggu haji secara faktual diperkirakan dapat lebih pendek dari rata-rata 26 tahun menjadi sekitar 14-15 tahun.
“Jadi ada temuan data invalid dari 5,7 juta antrean itu, ada 400 ribuan yang invalid, artinya akan berkurang dan akan mengurangi antrean," kata Dahnil di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Baca juga: Biaya Haji 2027 Ditargetkan Disepakati Pekan Depan, Besaran BPIH Diusulkan Rp 107,34 Juta
Dahnil mengatakan Kementerian Haji dan Umrah masih melakukan pendataan lebih rinci terhadap data antrean haji yang ditemukan tidak valid tersebut.
Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan data jamaah yang masuk dalam daftar tunggu benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan adanya pemutakhiran data, masa tunggu haji yang secara administratif saat ini rata-rata tercatat 26 tahun berpotensi lebih pendek jika dihitung berdasarkan kondisi faktual.
“Dan kemungkinan secara faktual jamaah yang antre bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” ujarnya.
Dahnil menjelaskan sebelum Kementerian Haji dan Umrah terbentuk, masa tunggu haji secara nasional disebut mencapai rata-rata 49 tahun.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Haji dan Umrah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki data sekaligus membenahi tata kelola penyelenggaraan haji.
Langkah tersebut ditujukan untuk memangkas masa tunggu jamaah haji.
Hasil perbaikan awal menunjukkan masa tunggu haji secara administratif telah turun menjadi rata-rata 26 tahun.
“Jadi dari 49 tahun, perintah Presiden diperpendek, kami perpendek jadi 26 tahun, dan sekarang Insya Allah secara faktual itu rata-rata 14-15 tahun,” kata Dahnil.
Pemutakhiran data antrean menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut. Data yang lebih akurat diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih sesuai mengenai jumlah calon jamaah yang benar-benar berada dalam daftar tunggu haji.
Menurut Dahnil, berbagai upaya transformasi yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah pada dasarnya diarahkan untuk memberikan perlindungan sekaligus memenuhi hak calon jamaah haji dan umrah.
Ia menegaskan, orientasi utama kementerian adalah memastikan calon jamaah memperoleh pelayanan yang baik serta mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Dahnil berharap upaya memperpendek masa tunggu haji dapat terus dilanjutkan. Salah satu langkah yang diharapkan dapat mendukung upaya tersebut adalah revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.