Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan layanan nikah yang dilakukan melalui pesan WhatsApp dan pembayaran menggunakan kode QRIS.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, masyarakat tidak boleh diminta membayar biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan negara.
“Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” kata Zayadi dikutip dari laman Kemenag, Selasa (15/9/2026).
Baca juga: Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA Disiapkan Jadi Pusat Konseling Keluarga
Ia menjelaskan, biaya Rp600.000 tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pembayaran yang diberikan kepada individu atau petugas KUA.
Karena itu, calon pengantin tidak boleh diminta membayar biaya tambahan dengan alasan transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, maupun pemberian sukarela.
“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu,” ujar Zayadi.
“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” lanjutnya.
Baca juga: Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin
Zayadi menjelaskan, ketentuan biaya layanan nikah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Adapun tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berikut ketentuan biaya layanan nikah:
• Nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0 atau gratis
• Nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000
• Nikah di luar KUA bagi warga tidak mampu atau korban bencana: dapat dikenai tarif Rp0 sesuai persyaratan
Ketentuan tarif Rp0 bagi warga tidak mampu dan korban bencana mengacu pada PMA Nomor 14 Tahun 2024.
“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” tutur Zayadi.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat mengenai dugaan penipuan layanan nikah yang mengatasnamakan petugas KUA.
Dalam modus tersebut, calon pengantin dihubungi melalui WhatsApp. Pelaku kemudian meminta korban membayar sejumlah uang menggunakan QRIS dengan dalih biaya transportasi atau akomodasi petugas.
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.
Ia menginstruksikan seluruh kepala KUA memastikan pelayanan nikah berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apa pun.
Informasi mengenai tarif resmi juga harus diumumkan secara terbuka di kantor dan kanal digital KUA, serta disampaikan sejak calon pengantin mendaftarkan kehendak nikah.
“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Selain transparansi biaya, Zayadi meminta seluruh jajaran KUA memperketat pengelolaan data calon pengantin dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Setiap akses terhadap data harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.
“Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujarnya.
Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan diminta segera mengonfirmasi kepada KUA tempat mereka mendaftarkan pernikahan.
Apabila telah melakukan pembayaran kepada pihak tidak resmi, korban diminta menyimpan bukti percakapan dan transaksi untuk dilaporkan kepada aparat berwenang.
“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” tutur Zayadi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.