Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Dirjen Pesantren Pertama, Basnang Said Diberi Target 100 Hari

Kompas.com, 15 September 2026, 11:12 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama di Kementerian Agama.

Pelantikan berlangsung di Operation Room Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Dalam tempo 100 hari, pondok pesantren ini ada kejutan-kejutan positif yang Anda bisa lakukan dan orang bisa merasakan, ‘Oh, ini bedanya dulu dan sekarang’,” kata Nasaruddin dalam rilisnya.

Baca juga: Menag Ungkap Rencana MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, Ini Alasannya

Basnang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 September 2026.

Pelantikan tersebut menandai mulai beroperasinya Direktorat Jenderal Pesantren sebagai satuan kerja setingkat eselon I di Kementerian Agama.

Sebelumnya, urusan pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kini, Ditjen Pesantren menjadi bagian tersendiri dalam struktur organisasi Kemenag.

Diminta bangun tata kelola dan komunikasi

Nasaruddin meminta Basnang segera membangun tata kelola Ditjen Pesantren dan memperkuat koordinasi dengan unsur pimpinan yang akan melengkapi struktur lembaga baru tersebut.

Ditjen Pesantren juga diminta menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan para pemangku kepentingan pesantren.

Menurut Nasaruddin, pengelolaan pesantren membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pesantren di daerah.

Baca juga: Sex Education untuk Perjuangan Pesantren, Kenapa Itu Penting?

Selain menata struktur dan membangun kerja sama, Ditjen Pesantren diharapkan menghadirkan langkah yang dapat dirasakan dalam 100 hari pertamanya.

Pembentukan Ditjen Pesantren didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Peraturan yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 tersebut memasukkan Ditjen Pesantren ke dalam susunan organisasi Kementerian Agama.

Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

PMA yang ditetapkan pada 4 Agustus 2026 itu menegaskan Ditjen Pesantren sebagai satuan kerja tersendiri di lingkungan Kemenag.

Empat pimpinan PTKN turut dilantik

Selain Dirjen Pesantren, Nasaruddin melantik empat pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Keempat pejabat tersebut adalah:

1. Akh Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya periode 2026–2030.

2. Ahmad Faisal sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo hingga 12 November 2029.

3. Husain Insawan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Kendari.

4. Edi Ramawijaya Putra sebagai Rektor Institut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang.

Kepada para rektor, Nasaruddin menyampaikan sejumlah arahan sesuai kebutuhan dan perkembangan masing-masing perguruan tinggi.

Untuk UIN Sunan Ampel Surabaya, ia menekankan pentingnya integrasi serta kelanjutan pengembangan Fakultas Kedokteran dan rumah sakit yang terhubung dengan perguruan tinggi tersebut.

Sementara itu, UIN Sultan Amai Gorontalo dan UIN Kendari diminta memanfaatkan peluang pengembangan program studi serta memperkuat tata kelola setelah mengalami perubahan bentuk menjadi universitas.

Adapun Institut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang diarahkan untuk mengembangkan program studi dan memperkuat jejaring dengan berbagai pihak.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sedekah Diam-diam atau Terang-terangan, Mana yang Lebih Utama?
Sedekah Diam-diam atau Terang-terangan, Mana yang Lebih Utama?
Aktual
Jadi Dirjen Pesantren Pertama, Basnang Said Diberi Target 100 Hari
Jadi Dirjen Pesantren Pertama, Basnang Said Diberi Target 100 Hari
Aktual
Jenazah Sudah Dimandikan di Rumah Sakit, Perlukah Dimandikan Lagi di Rumah?
Jenazah Sudah Dimandikan di Rumah Sakit, Perlukah Dimandikan Lagi di Rumah?
Aktual
MTQ Nasional 2026 Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi Jateng hingga Rp1,2 Triliun
MTQ Nasional 2026 Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi Jateng hingga Rp1,2 Triliun
Aktual
Kemenag: Nikah di KUA Gratis, di Luar KUA Rp600.000
Kemenag: Nikah di KUA Gratis, di Luar KUA Rp600.000
Aktual
Ketika Hadrah Menyatukan Muhammadiyah dan Nahdliyin di Pekalongan
Ketika Hadrah Menyatukan Muhammadiyah dan Nahdliyin di Pekalongan
Aktual
Ayyamul Bidh September 2027: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Ayyamul Bidh September 2027: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Puasa Sunnah September 2027: Jadwal dan Niatnya
Puasa Sunnah September 2027: Jadwal dan Niatnya
Aktual
Naik Motor Gede hingga Sepeda, Cerita Alumni “Pulang” untuk 100 Tahun Gontor
Naik Motor Gede hingga Sepeda, Cerita Alumni “Pulang” untuk 100 Tahun Gontor
Aktual
Niat Shalat Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Tolak Bala Agar Terhindar dari Bencana, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala Agar Terhindar dari Bencana, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 0, Warga Diminta Waspadai Pungutan Tambahan
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 0, Warga Diminta Waspadai Pungutan Tambahan
Aktual
Ahmad Luthfi Saksikan Kafilah Jateng Lolos Semifinal Fahmil Al Quran MTQ Nasional 2026
Ahmad Luthfi Saksikan Kafilah Jateng Lolos Semifinal Fahmil Al Quran MTQ Nasional 2026
Aktual
Jobfair MTQ Nasional 2026 di Semarang Tawarkan 6.736 Lowongan Kerja, Cek Daftarnya
Jobfair MTQ Nasional 2026 di Semarang Tawarkan 6.736 Lowongan Kerja, Cek Daftarnya
Aktual
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid, Masa Tunggu Bisa Dipersingkat
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid, Masa Tunggu Bisa Dipersingkat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar