Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Nikah di KUA Gratis, di Luar KUA Rp600.000

Kompas.com, 15 September 2026, 09:01 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan layanan nikah yang dilakukan melalui pesan WhatsApp dan pembayaran menggunakan kode QRIS.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, masyarakat tidak boleh diminta membayar biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan negara.

“Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” kata Zayadi dikutip dari laman Kemenag, Selasa (15/9/2026).

Baca juga: Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA Disiapkan Jadi Pusat Konseling Keluarga

Ia menjelaskan, biaya Rp600.000 tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pembayaran yang diberikan kepada individu atau petugas KUA.

Karena itu, calon pengantin tidak boleh diminta membayar biaya tambahan dengan alasan transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, maupun pemberian sukarela.

“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu,” ujar Zayadi.

“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” lanjutnya.

Baca juga: Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin

Rincian biaya layanan nikah

Zayadi menjelaskan, ketentuan biaya layanan nikah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Adapun tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Berikut ketentuan biaya layanan nikah:

• Nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0 atau gratis

• Nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000

• Nikah di luar KUA bagi warga tidak mampu atau korban bencana: dapat dikenai tarif Rp0 sesuai persyaratan

Ketentuan tarif Rp0 bagi warga tidak mampu dan korban bencana mengacu pada PMA Nomor 14 Tahun 2024.

“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” tutur Zayadi.

Modus meminta biaya akomodasi melalui QRIS

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat mengenai dugaan penipuan layanan nikah yang mengatasnamakan petugas KUA.

Dalam modus tersebut, calon pengantin dihubungi melalui WhatsApp. Pelaku kemudian meminta korban membayar sejumlah uang menggunakan QRIS dengan dalih biaya transportasi atau akomodasi petugas.

“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.

Ia menginstruksikan seluruh kepala KUA memastikan pelayanan nikah berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

Informasi mengenai tarif resmi juga harus diumumkan secara terbuka di kantor dan kanal digital KUA, serta disampaikan sejak calon pengantin mendaftarkan kehendak nikah.

“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Kemenag minta keamanan data diperketat

Selain transparansi biaya, Zayadi meminta seluruh jajaran KUA memperketat pengelolaan data calon pengantin dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Setiap akses terhadap data harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.

“Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujarnya.

Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan diminta segera mengonfirmasi kepada KUA tempat mereka mendaftarkan pernikahan.

Apabila telah melakukan pembayaran kepada pihak tidak resmi, korban diminta menyimpan bukti percakapan dan transaksi untuk dilaporkan kepada aparat berwenang.

“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” tutur Zayadi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sedekah Diam-diam atau Terang-terangan, Mana yang Lebih Utama?
Sedekah Diam-diam atau Terang-terangan, Mana yang Lebih Utama?
Aktual
Jadi Dirjen Pesantren Pertama, Basnang Said Diberi Target 100 Hari
Jadi Dirjen Pesantren Pertama, Basnang Said Diberi Target 100 Hari
Aktual
Jenazah Sudah Dimandikan di Rumah Sakit, Perlukah Dimandikan Lagi di Rumah?
Jenazah Sudah Dimandikan di Rumah Sakit, Perlukah Dimandikan Lagi di Rumah?
Aktual
MTQ Nasional 2026 Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi Jateng hingga Rp1,2 Triliun
MTQ Nasional 2026 Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi Jateng hingga Rp1,2 Triliun
Aktual
Kemenag: Nikah di KUA Gratis, di Luar KUA Rp600.000
Kemenag: Nikah di KUA Gratis, di Luar KUA Rp600.000
Aktual
Ketika Hadrah Menyatukan Muhammadiyah dan Nahdliyin di Pekalongan
Ketika Hadrah Menyatukan Muhammadiyah dan Nahdliyin di Pekalongan
Aktual
Ayyamul Bidh September 2027: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Ayyamul Bidh September 2027: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Puasa Sunnah September 2027: Jadwal dan Niatnya
Puasa Sunnah September 2027: Jadwal dan Niatnya
Aktual
Naik Motor Gede hingga Sepeda, Cerita Alumni “Pulang” untuk 100 Tahun Gontor
Naik Motor Gede hingga Sepeda, Cerita Alumni “Pulang” untuk 100 Tahun Gontor
Aktual
Niat Shalat Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Tolak Bala Agar Terhindar dari Bencana, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala Agar Terhindar dari Bencana, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 0, Warga Diminta Waspadai Pungutan Tambahan
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 0, Warga Diminta Waspadai Pungutan Tambahan
Aktual
Ahmad Luthfi Saksikan Kafilah Jateng Lolos Semifinal Fahmil Al Quran MTQ Nasional 2026
Ahmad Luthfi Saksikan Kafilah Jateng Lolos Semifinal Fahmil Al Quran MTQ Nasional 2026
Aktual
Jobfair MTQ Nasional 2026 di Semarang Tawarkan 6.736 Lowongan Kerja, Cek Daftarnya
Jobfair MTQ Nasional 2026 di Semarang Tawarkan 6.736 Lowongan Kerja, Cek Daftarnya
Aktual
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid, Masa Tunggu Bisa Dipersingkat
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid, Masa Tunggu Bisa Dipersingkat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar