Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Sudah Dimandikan di Rumah Sakit, Perlukah Dimandikan Lagi di Rumah?

Kompas.com, 15 September 2026, 10:48 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online


KOMPAS.com — Jenazah yang telah dimandikan secara sempurna di rumah sakit pada dasarnya tidak perlu dimandikan kembali ketika tiba di rumah duka atau daerah tujuan pemakaman.

Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustaz Sunnatullah menjelaskan bahwa mandi pertama sudah dianggap mencukupi meskipun jenazah menempuh perjalanan cukup lama.

Setelah tiba di tempat tujuan, jenazah dapat langsung disalatkan dan dimakamkan. Namun, ketentuannya dapat berbeda apabila ditemukan najis yang keluar setelah proses pemandian.

Menurut Sunnatullah, para ulama memiliki sejumlah pendapat mengenai tindakan yang perlu dilakukan jika najis keluar dari tubuh jenazah setelah dimandikan.

Baca juga: Tata Cara Shalat Jenazah Lengkap: Niat, Rukun, hingga Shalat Gaib

Anjuran menyegerakan pengurusan jenazah

Dalam Islam, pengurusan jenazah atau tajhizul mayyit dianjurkan untuk segera dilakukan. Setelah seseorang meninggal dunia, jenazah dimandikan, dikafani, disalatkan, kemudian dimakamkan.

Anjuran tersebut antara lain dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA:

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ: يَا عَلِيُّ ثَلَاثٌ لَا تُؤَخِّرْهَا الصَّلَاةُ إِذَا أَتَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالْأَيِّمُ إِذَا وَجَدْتَ لَهَا كُفْئًا

Artinya, “Wahai Ali, ada tiga hal yang tidak boleh kamu tunda, yaitu shalat ketika tiba waktunya, jenazah ketika hadir, dan perempuan yang telah menemukan pasangan yang sekufu untuknya.” (HR At-Tirmidzi).

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Artinya, “Segerakanlah membawa jenazah. Jika ia orang saleh, kalian sedang mempercepatnya menuju kebaikan. Namun, jika bukan demikian, kalian segera meletakkan keburukan itu dari pundak kalian.” (HR Bukhari dan Muslim).

Meski demikian, anjuran menyegerakan pengurusan jenazah bukan berarti seluruh proses harus dilakukan secara tergesa-gesa hingga berpotensi merusak atau mengurangi kehormatan jenazah.

Imam Ar-Rafi’i dalam Fathul Aziz bi Syarhil Wajiz menjelaskan, jenazah dianjurkan dibawa dengan segera, kecuali apabila dikhawatirkan tindakan tersebut menyebabkan perubahan atau kerusakan pada tubuhnya. Dalam kondisi demikian, jenazah sebaiknya dibawa dengan hati-hati.

Baca juga: Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Jika najis keluar sebelum jenazah dikafani

Dikutip dari NU Online, Sunnatullah menjelaskan, ulama Mazhab Syafi’i memiliki tiga pendapat mengenai jenazah yang mengeluarkan najis setelah dimandikan tetapi belum dikafani.

Pertama, pendapat yang dianggap paling kuat menyatakan bahwa mandi dan wudhu jenazah tidak perlu diulangi. Keluarga atau petugas cukup membersihkan najis yang keluar.

Alasannya, orang yang telah meninggal tidak lagi dibebani hukum taklif seperti orang yang masih hidup. Karena itu, keluarnya najis tidak otomatis membatalkan kesucian jenazah.

Kedua, jenazah cukup diwudhukan kembali tanpa perlu mengulangi mandi.

Ketiga, mandi jenazah harus diulangi karena keluarnya najis dinilai membatalkan kesuciannya.

Perbedaan pendapat tersebut berlaku apabila najis keluar sesudah jenazah dimandikan, tetapi sebelum dibungkus dengan kain kafan.

Jika najis keluar setelah dikafani

Ketentuannya berbeda jika najis keluar setelah jenazah dikafani.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebut tidak ada kewajiban mengulangi wudhu maupun mandi jenazah dalam keadaan tersebut.

As-Sarakhsi beralasan, apabila setiap najis yang keluar mengharuskan mandi dan wudhu diulang, proses tersebut dapat berlangsung terus-menerus karena tidak ada jaminan najis tidak keluar kembali.

“Adapun jika najis keluar dari kemaluan setelah jenazah dimasukkan ke dalam kafan, tidak wajib mengulangi wudhu maupun mandi,” demikian penjelasan yang dikutip Sunnatullah dari Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.

Dengan demikian, mandi yang telah dilakukan tetap dinilai sah. Bagian yang terkena najis dapat dibersihkan tanpa harus mengulang seluruh proses pemandian jenazah.

Bagaimana jika perjalanan berlangsung lama?

Persoalan lainnya muncul ketika jenazah telah dimandikan di rumah sakit, tetapi baru dibawa atau dimakamkan keesokan harinya.

Sunnatullah mengutip pendapat Ibnu Habib dari Mazhab Maliki yang menyatakan bahwa jenazah tidak perlu dimandikan kembali hanya karena proses membawanya tertunda hingga hari berikutnya.

Apabila terdapat sesuatu yang keluar dari tubuh jenazah, bagian tersebut cukup dibersihkan, termasuk kain kafan yang terkena.

Pendapat serupa disampaikan Ibnu Qasim. Menurut dia, apabila jenazah dimandikan pada sore hari dan baru dikafani keesokan harinya, pemandian pertama tetap sah dan mencukupi.

Pendapat kedua ulama tersebut dicatat Imam Abu Abdillah Al-Maziri dalam Syarh at-Talqin.

Berdasarkan uraian itu, lamanya perjalanan atau tertundanya pemakaman tidak otomatis menyebabkan mandi jenazah menjadi tidak sah.

Karena itu, jenazah yang sudah dimandikan dengan sempurna di rumah sakit tidak perlu dimandikan kembali saat tiba di rumah duka atau daerah tujuan. Jenazah dapat langsung disalatkan dan dimakamkan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jadi Dirjen Pesantren Pertama, Basnang Said Diberi Target 100 Hari
Jadi Dirjen Pesantren Pertama, Basnang Said Diberi Target 100 Hari
Aktual
Jenazah Sudah Dimandikan di Rumah Sakit, Perlukah Dimandikan Lagi di Rumah?
Jenazah Sudah Dimandikan di Rumah Sakit, Perlukah Dimandikan Lagi di Rumah?
Aktual
MTQ Nasional 2026 Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi Jateng hingga Rp1,2 Triliun
MTQ Nasional 2026 Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi Jateng hingga Rp1,2 Triliun
Aktual
Kemenag: Nikah di KUA Gratis, di Luar KUA Rp600.000
Kemenag: Nikah di KUA Gratis, di Luar KUA Rp600.000
Aktual
Ketika Hadrah Menyatukan Muhammadiyah dan Nahdliyin di Pekalongan
Ketika Hadrah Menyatukan Muhammadiyah dan Nahdliyin di Pekalongan
Aktual
Ayyamul Bidh September 2027: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Ayyamul Bidh September 2027: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Puasa Sunnah September 2027: Jadwal dan Niatnya
Puasa Sunnah September 2027: Jadwal dan Niatnya
Aktual
Naik Motor Gede hingga Sepeda, Cerita Alumni “Pulang” untuk 100 Tahun Gontor
Naik Motor Gede hingga Sepeda, Cerita Alumni “Pulang” untuk 100 Tahun Gontor
Aktual
Niat Shalat Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Tolak Bala Agar Terhindar dari Bencana, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala Agar Terhindar dari Bencana, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 0, Warga Diminta Waspadai Pungutan Tambahan
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 0, Warga Diminta Waspadai Pungutan Tambahan
Aktual
Ahmad Luthfi Saksikan Kafilah Jateng Lolos Semifinal Fahmil Al Quran MTQ Nasional 2026
Ahmad Luthfi Saksikan Kafilah Jateng Lolos Semifinal Fahmil Al Quran MTQ Nasional 2026
Aktual
Jobfair MTQ Nasional 2026 di Semarang Tawarkan 6.736 Lowongan Kerja, Cek Daftarnya
Jobfair MTQ Nasional 2026 di Semarang Tawarkan 6.736 Lowongan Kerja, Cek Daftarnya
Aktual
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid, Masa Tunggu Bisa Dipersingkat
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid, Masa Tunggu Bisa Dipersingkat
Aktual
Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar