KOMPAS.com - Silaturahmi merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Menjaga hubungan baik dengan orangtua, saudara, kerabat, dan sesama Muslim menjadi bagian dari akhlak yang diperintahkan Allah SWT.
Namun dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang menghadapi situasi ketika harus menolak ajakan berkumpul keluarga, reuni, atau kunjungan karena pekerjaan, kesehatan, maupun alasan pribadi.
Lantas, apakah menolak ajakan silaturahmi termasuk memutus tali silaturahmi? Jawabannya tidak selalu.
Islam membedakan antara menolak sebuah undangan dengan sengaja memutus hubungan kekeluargaan. Yang dilarang adalah memutus silaturahmi, sedangkan menolak ajakan karena uzur atau disampaikan dengan adab yang baik tidak otomatis menjadi dosa.
Baca juga: Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Al-Qur'an menempatkan silaturahmi sebagai bagian dari kebaikan yang harus dijaga seorang Muslim.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada orangtua, kerabat, hingga tetangga.
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ
Wa‘budullāha wa lā tusyrikū bihī syai'ā. Wa bil-wālidayni iḥsānaw wa biżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīn.
Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuatbaiklah kepada kedua orangtua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin.”
Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga hubungan dengan keluarga merupakan bagian dari ibadah sosial yang menyertai tauhid kepada Allah.
Baca juga: Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Dalam praktiknya, seseorang bisa saja tidak dapat menghadiri undangan keluarga karena sedang sakit, bekerja, memiliki tanggung jawab lain, atau berada di luar kota.
Islam memberi ruang bagi adanya uzur selama hubungan baik tetap dijaga.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar hadir atau tidak hadir, melainkan apakah seseorang sengaja mengabaikan kerabat, memutus komunikasi, menyimpan permusuhan, atau enggan bertegur sapa dalam waktu lama. Sikap inilah yang termasuk memutus tali silaturahmi.
Karena itu, apabila tidak dapat memenuhi ajakan berkumpul, seorang Muslim dianjurkan menyampaikan penolakan dengan sopan, meminta maaf, dan tetap menjaga komunikasi dengan keluarga.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hakikat silaturahmi bukanlah sekadar membalas orang yang telah berbuat baik kepada kita. Justru silaturahmi yang sejati tampak ketika seseorang tetap menyambung hubungan meskipun kerabatnya menjauh.
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَٰكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
Laisal-wāṣilu bil-mukāfi', wa lākinnal-wāṣila allażī iżā quṭi‘at raḥimuhu waṣalahā.
Artinya: “Bukanlah orang yang menyambung silaturahmi itu yang hanya membalas kebaikan. Akan tetapi, orang yang benar-benar menyambung silaturahmi ialah yang tetap menyambung hubungan ketika kerabatnya memutuskannya.”
Hadis ini mengajarkan bahwa silaturahmi adalah upaya aktif menjaga hubungan, bukan hubungan yang bergantung pada perlakuan orang lain.
Para ulama menjelaskan bahwa terdapat beberapa keadaan yang dibenarkan untuk tidak menghadiri undangan atau pertemuan keluarga, selama tidak disertai niat memutus hubungan.
Misalnya ketika seseorang sedang sakit, memiliki pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, harus merawat anggota keluarga, menghadapi kondisi darurat, atau perjalanan yang tidak memungkinkan.
Dalam kondisi seperti ini, adab yang dianjurkan adalah memberi kabar kepada pihak yang mengundang dan tetap menunjukkan penghormatan.
Sebaliknya, apabila seseorang menolak karena kesombongan, dendam, atau sengaja mengucilkan kerabat, maka hal tersebut bertentangan dengan semangat silaturahmi yang diajarkan Islam.
Allah SWT memberikan peringatan keras kepada orang yang memutus hubungan kekeluargaan setelah mendapatkan petunjuk.
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ
Fa hal ‘asaitum in tawallaitum an tufsidu fil-arḍi wa tuqaṭṭi‘ū arḥāmakum. Ulā'ikallażīna la‘anahumullāhu fa aṣammahum wa a‘mā abṣārahum.
Artinya: “Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat Allah, lalu dibuat tuli dan dibutakan penglihatannya.”
Ayat ini menegaskan bahwa yang dilarang adalah memutus hubungan kekerabatan, bukan sekadar berhalangan menghadiri satu pertemuan.
Apabila tidak dapat memenuhi ajakan silaturahmi, Islam mengajarkan agar penolakan disampaikan dengan akhlak yang mulia.
Mengucapkan salam, meminta maaf, menjelaskan alasan secara jujur tanpa mengada-ada, serta menawarkan kesempatan bertemu di waktu lain merupakan bentuk menjaga perasaan keluarga.
Teknologi juga dapat menjadi sarana menyambung silaturahmi. Menelepon orangtua, mengirim pesan kepada saudara, atau menanyakan kabar kerabat tetap termasuk upaya menjaga hubungan ketika jarak dan keadaan tidak memungkinkan untuk bertemu langsung.
Islam tidak mewajibkan setiap undangan silaturahmi selalu dihadiri. Namun Islam sangat menekankan agar seorang Muslim tidak memutus hubungan dengan keluarga dan kerabat.
Menolak ajakan karena uzur yang dibenarkan berbeda dengan memutus komunikasi atau menyimpan permusuhan.
Karena itu, ukuran utama silaturahmi bukan hanya kehadiran dalam sebuah acara, melainkan kesungguhan menjaga kasih sayang, saling mendoakan, bertegur sapa, dan tetap menyambung hubungan meskipun keadaan tidak selalu memungkinkan untuk bertemu.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.