Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pesantren Targetkan Bisa Tunjukkan Capaian Bermakna dalam 100 Hari

Kompas.com, 16 September 2026, 19:50 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan sejumlah langkah setelah resmi berdiri sebagai unit baru eselon I.

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menargetkan lembaganya mampu menunjukkan capaian bermakna dalam 100 hari kerja pertama.

Baca juga: Jadi Dirjen Pesantren Pertama, Basnang Said Diberi Target 100 Hari

“Dalam 100 hari pertama, Direktorat Jenderal Pesantren harus mampu menunjukkan capaian yang bermakna bagi pesantren. Sebelum tahun 2027, capaian itu harus bisa kita tunjukkan kepada Menteri Agama,” ujar Basnang Said di Jakarta, Rabu (16/9/2026), seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Basnang Said resmi dilantik oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai Direktur Jenderal Kementerian Agama pada Selasa.

Baca juga: Menag: Pesantren Harus Jadi Penjaga Akhlak dan Karakter Umat

Langkah Awal: Penataan Perencanaan dan Penganggaran  

Basnang mengatakan langkah awal yang akan dilakukan Ditjen Pesantren adalah memperkuat perencanaan dan penganggaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan setelah Ditjen Pesantren resmi berdiri sebagai unit eselon I.

Menurutnya, penguatan perencanaan dan penganggaran diperlukan agar setiap program memiliki target yang jelas. Anggaran yang disusun juga harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi pesantren.

Penguatan Ditjen Pesantren akan bertumpu pada tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan. Karena itu, penataan organisasi serta sumber daya manusia menjadi bagian penting untuk membangun fondasi kelembagaan baru tersebut.

“Ditjen Pesantren sudah resmi terbentuk. Tanggung jawab pelaksanaannya sekarang kita emban bersama,” katanya.

Tekankan Digitalisasi hingga Penanganan Kekerasan Seksual

Basnang juga menekankan percepatan sejumlah program strategis di lingkungan pesantren. Beberapa di antaranya mencakup digitalisasi, sanitasi, serta penanganan kekerasan seksual di pesantren.

Ia mengingatkan agar penyerapan anggaran tidak berhenti pada realisasi keuangan. Setiap anggaran yang digunakan harus disertai pelaksanaan kegiatan dan capaian yang dapat diukur.

Dengan demikian, program Ditjen Pesantren pada masa awal pembentukannya tidak hanya berorientasi pada penataan internal. Pelaksanaan program juga diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan oleh pesantren.

Perencanaan Ditjen Pesantren Berbasis Data

Sementara itu, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Mohamad Ali Irfan menekankan pentingnya penajaman perencanaan yang berbasis fungsi, output, dan data tunggal.

Menurutnya, nomenklatur anggaran perlu disusun secara tepat untuk mencegah terjadinya duplikasi program. Penyusunan tersebut juga diperlukan agar penggunaan setiap rupiah anggaran dapat ditelusuri manfaatnya.

“Penajaman KRO/RO bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan fondasi agar setiap rupiah anggaran dapat dilacak manfaatnya,” kata dia.

Ia menyebut terdapat empat fokus utama yang perlu menjadi arsitektur program Ditjen Pesantren. Keempatnya meliputi pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan dukungan manajemen.

Keempat fokus tersebut menjadi bagian dari penataan program Ditjen Pesantren setelah terbentuk sebagai unit eselon I.

Penajaman perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan program yang terukur dalam masa awal kerja lembaga tersebut.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Kopi, QRIS, dan Geliat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi
Kopi, QRIS, dan Geliat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi
Aktual
Cimahi Siapkan Layanan Haji Satu Atap, Pembangunan Gedung Capai 57 Persen
Cimahi Siapkan Layanan Haji Satu Atap, Pembangunan Gedung Capai 57 Persen
Aktual
Kiai Miftachul Akhyar Ungkap Alasan Para Wali Tetap Berwirid meski Punya Karamah
Kiai Miftachul Akhyar Ungkap Alasan Para Wali Tetap Berwirid meski Punya Karamah
Aktual
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor Muri lewat Buku 1.062 Halaman
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor Muri lewat Buku 1.062 Halaman
Aktual
Wamenhaj Dahnil Usul Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
Wamenhaj Dahnil Usul Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
Aktual
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Aktual
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Aktual
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
Aktual
Prabowo Salurkan Bantuan untuk Pesantren Gontor, Berharap Santri Jadi SDM Unggul
Prabowo Salurkan Bantuan untuk Pesantren Gontor, Berharap Santri Jadi SDM Unggul
Aktual
Menag Sebut Ekonomi Syariah RI seperti Raksasa Tidur, Soroti Potensi Masjid
Menag Sebut Ekonomi Syariah RI seperti Raksasa Tidur, Soroti Potensi Masjid
Aktual
Surat Santri untuk Prabowo: Jangan Biarkan Biaya Kuliah Menghalangi Cita-cita
Surat Santri untuk Prabowo: Jangan Biarkan Biaya Kuliah Menghalangi Cita-cita
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar