Editor
KOMPAS.com - Masyarakat sudah mulai menghitung kapan libur Lebaran 2027 setelah keluarnya SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Setelah penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027, sehingga jarak menuju Idul Fitri 1448 Hijriah kini bisa dihitung.
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Kapan Jadwal Libur Lebaran?
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan pemerintah, Lebaran 2027 jatuh pada Rabu, 10 Maret 2027. Tanggal tersebut menjadi hari pertama libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah, sedangkan Kamis, 11 Maret 2027 juga ditetapkan sebagai libur nasional.
Dari Selasa, 15 September 2026, menuju Rabu, 10 Maret 2027, terdapat jarak 176 hari.
Artinya, masyarakat masih memiliki waktu sekitar enam bulan untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran, termasuk rencana perjalanan dan mudik.
Baca juga: Rabiul Akhir dalam Kalender Hijriah: Sejarah dan Peristiwa Pentingnya
Selain dua hari libur nasional Idul Fitri, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama. Cuti bersama tersebut jatuh pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.
Jika memperhitungkan dua hari akhir pekan, rangkaian libur Lebaran 2027 berlangsung mulai Selasa, 9 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan cuti bersama tahun 2027.
Penetapan tersebut dituangkan dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB tersebut ditandatangani pada Selasa, 15 September 2026 dan menjadi dasar penetapan kalender libur nasional serta cuti bersama sepanjang 2027.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan, penetapan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal, baik libur nasional yang sudah definitif atau fixed maupun cuti bersama yang mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual adat dan tradisi di hari-hari besar keagamaan.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.
Dengan keputusan tersebut, jadwal libur Lebaran 2027 sudah dapat menjadi acuan masyarakat untuk mengetahui tanggal libur Idul Fitri dan cuti bersama. Penetapan ini juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terkait perjalanan mudik Lebaran.
Pratikno menjelaskan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, untuk pekerja swasta, sifat cuti bersama adalah fakultatif.
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.
Dengan demikian, ketentuan cuti bersama bagi ASN mengikuti aturan pemerintah. Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Selain jadwal libur Lebaran, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk berbagai hari besar sepanjang 2027. Secara keseluruhan terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.