Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Kapan Jadwal Libur Lebaran?

Kompas.com, 15 September 2026, 18:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Lantas, kapan libur Lebaran 2027? Idul Fitri 1448 Hijriah ditetapkan pada 10 dan 11 Maret 2027, dengan cuti bersama pada 9, 12, dan 15 Maret.

Baca juga: Libur Lebaran 2027 Menurut SKB 3 Menteri dan Perkiraan Awal Ramadhan

Kapan Libur Lebaran 2027?

Pemerintah menetapkan libur Lebaran 2027 pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027, sebagai libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah.

Pemerintah juga menetapkan tiga hari cuti bersama, yaitu Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Idul Fitri 2027, Tanggal Berapa Saja?

Jika memperhitungkan akhir pekan, rangkaian libur Lebaran 2027 berlangsung pada 9-15 Maret 2027. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Selasa, 9 Maret 2027: Cuti Bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Rabu, 10 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 12 Maret 2027: Cuti Bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Sabtu, 13 Maret 2027: Libur akhir pekan
  • Minggu, 14 Maret 2027: Libur akhir pekan
  • Senin, 15 Maret 2027: Cuti Bersama Idul Fitri 1448 Hijriah

Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan cuti bersama tahun 2027.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ia menegaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal. Pertimbangannya mencakup hari libur nasional yang sudah definitif atau fixed hingga kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ritual adat dan tradisi pada hari besar keagamaan.

"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.

Cuti Bersama Berlaku untuk ASN dan Swasta

Pratikno menjelaskan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, penerapan cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif.

"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.

Dengan ketentuan tersebut, ASN mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Daftar Libur Nasional 2027

Selain Idul Fitri, pemerintah menetapkan sejumlah hari besar lainnya sebagai libur nasional pada 2027.

Berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

  • 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi;
  • 5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah;
  • 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  • 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
  • 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah;
  • 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah;
  • 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus;
  • 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  • 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional;
  • 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus;
  • 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah;
  • 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE;
  • 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila;
  • 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
  • 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW;
  • 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan;
  • 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus;
  • 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Daftar Cuti Bersama 2027

Pemerintah juga menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama sepanjang 2027. Selain tiga hari untuk Idul Fitri, cuti bersama diberikan pada sejumlah hari besar keagamaan lainnya.

Berikut daftar Cuti Bersama Tahun 2027:

  • 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  • 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah;
  • 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus;
  • 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah;
  • 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE;
  • 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus.

Dengan penetapan tersebut, masyarakat sudah dapat mengetahui jadwal libur Lebaran 2027 yang mencakup dua hari libur nasional dan tiga hari cuti bersama.

Pemerintah juga memasukkan pertimbangan mudik Lebaran serta posisi akhir pekan dalam penyusunan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar