Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama di Kementerian Agama.
Pelantikan berlangsung di Operation Room Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Dalam tempo 100 hari, pondok pesantren ini ada kejutan-kejutan positif yang Anda bisa lakukan dan orang bisa merasakan, ‘Oh, ini bedanya dulu dan sekarang’,” kata Nasaruddin dalam rilisnya.
Baca juga: Menag Ungkap Rencana MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, Ini Alasannya
Basnang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 September 2026.
Pelantikan tersebut menandai mulai beroperasinya Direktorat Jenderal Pesantren sebagai satuan kerja setingkat eselon I di Kementerian Agama.
Sebelumnya, urusan pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kini, Ditjen Pesantren menjadi bagian tersendiri dalam struktur organisasi Kemenag.
Nasaruddin meminta Basnang segera membangun tata kelola Ditjen Pesantren dan memperkuat koordinasi dengan unsur pimpinan yang akan melengkapi struktur lembaga baru tersebut.
Ditjen Pesantren juga diminta menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan para pemangku kepentingan pesantren.
Menurut Nasaruddin, pengelolaan pesantren membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pesantren di daerah.
Baca juga: Sex Education untuk Perjuangan Pesantren, Kenapa Itu Penting?
Selain menata struktur dan membangun kerja sama, Ditjen Pesantren diharapkan menghadirkan langkah yang dapat dirasakan dalam 100 hari pertamanya.
Pembentukan Ditjen Pesantren didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Peraturan yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 tersebut memasukkan Ditjen Pesantren ke dalam susunan organisasi Kementerian Agama.
Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
PMA yang ditetapkan pada 4 Agustus 2026 itu menegaskan Ditjen Pesantren sebagai satuan kerja tersendiri di lingkungan Kemenag.
Selain Dirjen Pesantren, Nasaruddin melantik empat pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Keempat pejabat tersebut adalah:
1. Akh Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya periode 2026–2030.
2. Ahmad Faisal sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo hingga 12 November 2029.
3. Husain Insawan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Kendari.
4. Edi Ramawijaya Putra sebagai Rektor Institut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang.
Kepada para rektor, Nasaruddin menyampaikan sejumlah arahan sesuai kebutuhan dan perkembangan masing-masing perguruan tinggi.
Untuk UIN Sunan Ampel Surabaya, ia menekankan pentingnya integrasi serta kelanjutan pengembangan Fakultas Kedokteran dan rumah sakit yang terhubung dengan perguruan tinggi tersebut.
Sementara itu, UIN Sultan Amai Gorontalo dan UIN Kendari diminta memanfaatkan peluang pengembangan program studi serta memperkuat tata kelola setelah mengalami perubahan bentuk menjadi universitas.
Adapun Institut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang diarahkan untuk mengembangkan program studi dan memperkuat jejaring dengan berbagai pihak.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.