Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pesantren Akan Sinkronkan Koperasi Pesantren dengan Kopdes Merah Putih

Kompas.com, 16 September 2026, 20:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sinkronisasi koperasi pesantren dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu program kerja awal.

Program tersebut disiapkan setelah Ditjen Pesantren resmi berdiri sebagai unit eselon I baru di Kemenag.

Baca juga: Ditjen Pesantren Targetkan Bisa Tunjukkan Capaian Bermakna dalam 100 Hari

“Nanti kita akan harmonisasikan apa yang ada di Kementerian Agama dan apa yang ada di KL-KL yang lain. Misalnya, di Kementerian Koperasi, kan, banyak koperasi kita utamanya nanti kita disambungkan koperasi pesantren dengan Koperasi Merah Putih,” ujar Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said di Jakarta, Rabu (16/9/2026), seperti dilansir dari Antara.

Kolaborasi Koperasi Pesantren dan KDMP

Basnang mengatakan kebutuhan pesantren nantinya dapat disokong melalui Koperasi Desa Merah Putih.

Sebaliknya, produk yang dihasilkan pesantren juga dapat menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih.

Baca juga: Menag: Pesantren Harus Jadi Penjaga Akhlak dan Karakter Umat

Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi strategis karena sejumlah pesantren telah memiliki produk unggulan.

Produk tersebut dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan koperasi sehingga turut mendukung kemandirian ekonomi pesantren.

“Misalnya kebutuhan-kebutuhan pesantren bisa diambilkan dari Koperasi Merah Putih. Juga sebaliknya, mungkin produk-produk pesantren bisa diambilkan, kebutuhan Koperasi Merah Putih bisa diambilkan dari produk-produk pesantren," katanya.

Ditjen Pesantren akan Cek Implementasi Perda 

Selain penguatan ekonomi pesantren, Ditjen Pesantren akan mengecek keberadaan dan implementasi peraturan daerah mengenai pesantren.

Pengecekan tersebut juga akan melihat dukungan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pesantren.

“Ini di catatan Kementerian Agama, tapi kami belum crosscheck, ada 20 provinsi yang memiliki peraturan daerah tentang pesantren,” katanya.

Basnang menyebut hampir 70 kabupaten/kota juga telah memiliki peraturan daerah tentang pesantren. Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan memastikan apakah aturan daerah itu telah disertai dukungan anggaran.

“Pertanyaannya apakah benar-benar perda itu sudah memiliki anggaran atau tidak? Nah, sekarang kita kira-kira mau meng-crosscheck itu seperti apa,” ujar Basnang.

Ditjen Pesantren Targetkan Capaian dalam 100 Hari

Sebelumnya, Basnang Said mengatakan Ditjen Pesantren harus mampu menunjukkan capaian bermakna dalam 100 hari kerja setelah resmi berdiri sebagai unit baru eselon I.

Target tersebut menjadi bagian dari langkah awal penataan kelembagaan Ditjen Pesantren.

“Dalam 100 hari pertama, Direktorat Jenderal Pesantren harus mampu menunjukkan capaian yang bermakna bagi pesantren. Sebelum tahun 2027, capaian itu harus bisa kita tunjukkan kepada Menteri Agama,” ujar Basnang.

Basnang mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah memperkuat perencanaan dan penganggaran sebagai bagian dari penataan kelembagaan setelah resmi berdiri sebagai unit eselon I.

Penguatan tersebut menjadi dasar agar program kerja Ditjen Pesantren dapat diarahkan pada kebutuhan dan manfaat yang nyata bagi pesantren.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Mengapa Logo Muhammadiyah Menggunakan Lambang Matahari? Ini Makna di Baliknya
Mengapa Logo Muhammadiyah Menggunakan Lambang Matahari? Ini Makna di Baliknya
Aktual
Logo Muhammadiyah: Sejarah, Pembuat, dan Makna Simbol Matahari
Logo Muhammadiyah: Sejarah, Pembuat, dan Makna Simbol Matahari
Aktual
Santri Asal Makassar Berhasil Temukan Celah Keamanan Siber NASA dan University of Melbourne
Santri Asal Makassar Berhasil Temukan Celah Keamanan Siber NASA dan University of Melbourne
Aktual
Kemenag Targetkan Struktur Ditjen Pesantren Terbentuk dalam 10 Hari
Kemenag Targetkan Struktur Ditjen Pesantren Terbentuk dalam 10 Hari
Aktual
Ditjen Pesantren Akan Sinkronkan Koperasi Pesantren dengan Kopdes Merah Putih
Ditjen Pesantren Akan Sinkronkan Koperasi Pesantren dengan Kopdes Merah Putih
Aktual
Ditjen Pesantren Targetkan Bisa Tunjukkan Capaian Bermakna dalam 100 Hari
Ditjen Pesantren Targetkan Bisa Tunjukkan Capaian Bermakna dalam 100 Hari
Aktual
Ketika Negara Hadir di Tanah Suci
Ketika Negara Hadir di Tanah Suci
Aktual
Bagaimana Cara Menghibur Orang Berduka Menurut Rasulullah?
Bagaimana Cara Menghibur Orang Berduka Menurut Rasulullah?
Aktual
Kemenag: Moderasi Beragama Menghormati Perbedaan, Bukan Mencampurkan Agama
Kemenag: Moderasi Beragama Menghormati Perbedaan, Bukan Mencampurkan Agama
Aktual
KH Ahmad Dahlan dan Surah Al-Ma’un: Membaca Al-Qur’an, Lalu Mengamalkannya
KH Ahmad Dahlan dan Surah Al-Ma’un: Membaca Al-Qur’an, Lalu Mengamalkannya
Aktual
Siapa yang Paling Berhak Jadi Imam Sholat? Ini Kriterianya Menurut Hadis dan Ulama
Siapa yang Paling Berhak Jadi Imam Sholat? Ini Kriterianya Menurut Hadis dan Ulama
Aktual
MUI Minta Menkeu Suahasil Jadikan Zakat Pengurang Pajak Langsung
MUI Minta Menkeu Suahasil Jadikan Zakat Pengurang Pajak Langsung
Aktual
Kemenhaj Bidik Beras hingga Buah Lokal untuk Konsumsi Jemaah Haji 2027
Kemenhaj Bidik Beras hingga Buah Lokal untuk Konsumsi Jemaah Haji 2027
Aktual
Lebaran 2027 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
Lebaran 2027 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
Aktual
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Kapan Jadwal Libur Lebaran?
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Kapan Jadwal Libur Lebaran?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar