Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya

Kompas.com, 20 September 2026, 13:34 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Masyarakat berpeluang menikmati libur panjang hingga 10 hari pada periode Lebaran 2027.

Rangkaian tersebut dapat berlangsung sejak Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027 dengan menggabungkan akhir pekan, libur nasional, dan cuti bersama.

Peluang libur panjang itu muncul karena jadwal Nyepi berdekatan dengan rangkaian libur dan cuti bersama Idul Fitri.

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Lebaran 2027 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri

Jadwal Libur Idul Fitri 2027

Berdasarkan SKB, Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah tercantum pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027 sebagai hari libur nasional.

Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.

Artinya, terdapat lima hari yang berkaitan langsung dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri, yakni 9-12 Maret serta 15 Maret 2027.

Baca juga: Libur Lebaran 2027 Menurut SKB 3 Menteri dan Perkiraan Awal Ramadhan

Libur Lebaran 2027 Berpotensi 10 Hari

Rangkaian libur panjang dapat dimulai pada Sabtu, 6 Maret 2027 dan berakhir pada Senin, 15 Maret 2027.

Dalam periode tersebut terdapat dua kali libur akhir pekan, Hari Suci Nyepi, dua hari libur nasional Idul Fitri, serta tiga hari cuti bersama Idul Fitri.

Susunan tanggalnya sebagai berikut:

  1. Sabtu, 6 Maret 2027: libur akhir pekan.
  2. Minggu, 7 Maret 2027: libur akhir pekan.
  3. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi.
  4. Selasa, 9 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri.
  5. Rabu, 10 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri.
  6. Kamis, 11 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri.
  7. Jumat, 12 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri.
  8. Sabtu, 13 Maret 2027: libur akhir pekan.
  9. Minggu, 14 Maret 2027: libur akhir pekan.
  10. Senin, 15 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri.

Dengan susunan tersebut, masyarakat yang tidak memiliki kewajiban bekerja pada hari cuti bersama dapat memperoleh rangkaian waktu libur selama 10 hari berturut-turut.

Namun, jumlah hari libur efektif bagi setiap pekerja dapat berbeda karena pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi atau perusahaan.

Daftar Libur Nasional 2027

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027. Selain Idul Fitri dan Nyepi, tanggal merah tersebut meliputi:

  1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027.
  2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj.
  3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi.
  5. Rabu, 10 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah.
  6. Kamis, 11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah.
  7. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
  8. Minggu, 28 Maret 2027: Paskah.
  9. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh.
  10. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
  11. Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah.
  12. Kamis, 20 Mei 2027: Waisak 2571 BE.
  13. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
  14. Minggu, 6 Juni 2027: Tahun Baru Islam.
  15. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi.
  16. Selasa, 17 Agustus 2027: Kemerdekaan RI.
  17. Sabtu, 25 Desember 2027: Natal.
  18. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan hari cuti bersama lainnya sepanjang 2027.

Berikut daftar cuti bersama 2027:

  1. Jumat, 5 Februari 2027: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  2. Selasa, 9 Maret 2027: Cuti Bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
  3. Jumat, 12 Maret 2027: Cuti Bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
  4. Senin, 15 Maret 2027: Cuti Bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
  5. Kamis, 25 Maret 2027: Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus.
  6. Selasa, 18 Mei 2027: Cuti Bersama Idul Adha 1448 Hijriah.
  7. Rabu, 19 Mei 2027: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE.
  8. Jumat, 24 Desember 2027: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Apakah Libur Lebaran 2027 Sudah Final?

Meski SKB mencantumkan 10 dan 11 Maret 2027 sebagai libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah, pemerintah memberikan catatan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tetap dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Dengan demikian, susunan kalender SKB dapat digunakan sebagai acuan untuk merencanakan perjalanan atau agenda keluarga.

Penetapan resmi hari raya tetap mengikuti keputusan Menteri Agama sesuai mekanisme yang berlaku.

Bisa Jadi Momen untuk Rencanakan Mudik

Rangkaian libur yang panjang membuat masyarakat dapat mulai memperhitungkan waktu perjalanan, termasuk jadwal keberangkatan dan kepulangan saat mudik Lebaran 2027.

Pemerintah menyatakan penyusunan kalender libur dan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran kegiatan keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta kebutuhan masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Jika seluruh rangkaian tersebut dapat dimanfaatkan, periode 6-15 Maret 2027 menjadi rentang libur yang cukup panjang bagi masyarakat.

Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada ketentuan cuti bersama di masing-masing instansi atau perusahaan. Penetapan resmi hari raya juga tetap mengikuti Keputusan Menteri Agama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Aktual
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Aktual
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Aktual
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Aktual
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Aktual
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Aktual
Tak Hanya Debus, Naskah Kuno Tarekat Rifa’iyyah Nusantara Disorot di Turki
Tak Hanya Debus, Naskah Kuno Tarekat Rifa’iyyah Nusantara Disorot di Turki
Aktual
Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Aktual
Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj
Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj
Aktual
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Aktual
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar