Editor
KOMPAS.com - Masyarakat berpeluang menikmati libur panjang hingga 10 hari pada periode Lebaran 2027.
Rangkaian tersebut dapat berlangsung sejak Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027 dengan menggabungkan akhir pekan, libur nasional, dan cuti bersama.
Peluang libur panjang itu muncul karena jadwal Nyepi berdekatan dengan rangkaian libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Lebaran 2027 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
Berdasarkan SKB, Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah tercantum pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027 sebagai hari libur nasional.
Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.
Artinya, terdapat lima hari yang berkaitan langsung dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri, yakni 9-12 Maret serta 15 Maret 2027.
Baca juga: Libur Lebaran 2027 Menurut SKB 3 Menteri dan Perkiraan Awal Ramadhan
Rangkaian libur panjang dapat dimulai pada Sabtu, 6 Maret 2027 dan berakhir pada Senin, 15 Maret 2027.
Dalam periode tersebut terdapat dua kali libur akhir pekan, Hari Suci Nyepi, dua hari libur nasional Idul Fitri, serta tiga hari cuti bersama Idul Fitri.
Susunan tanggalnya sebagai berikut:
Dengan susunan tersebut, masyarakat yang tidak memiliki kewajiban bekerja pada hari cuti bersama dapat memperoleh rangkaian waktu libur selama 10 hari berturut-turut.
Namun, jumlah hari libur efektif bagi setiap pekerja dapat berbeda karena pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi atau perusahaan.
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027. Selain Idul Fitri dan Nyepi, tanggal merah tersebut meliputi:
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan hari cuti bersama lainnya sepanjang 2027.
Berikut daftar cuti bersama 2027:
Meski SKB mencantumkan 10 dan 11 Maret 2027 sebagai libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah, pemerintah memberikan catatan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tetap dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.
Dengan demikian, susunan kalender SKB dapat digunakan sebagai acuan untuk merencanakan perjalanan atau agenda keluarga.
Penetapan resmi hari raya tetap mengikuti keputusan Menteri Agama sesuai mekanisme yang berlaku.
Rangkaian libur yang panjang membuat masyarakat dapat mulai memperhitungkan waktu perjalanan, termasuk jadwal keberangkatan dan kepulangan saat mudik Lebaran 2027.
Pemerintah menyatakan penyusunan kalender libur dan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran kegiatan keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta kebutuhan masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Jika seluruh rangkaian tersebut dapat dimanfaatkan, periode 6-15 Maret 2027 menjadi rentang libur yang cukup panjang bagi masyarakat.
Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada ketentuan cuti bersama di masing-masing instansi atau perusahaan. Penetapan resmi hari raya juga tetap mengikuti Keputusan Menteri Agama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.