Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial

Kompas.com, 21 September 2026, 18:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sheikh Ibrahim Al Madani, muazin Masjidil Haram, Mekkah, meninggal dunia pada Senin (21/9/2026).

Kabar wafatnya mendapat banyak ucapan belasungkawa setelah rekaman azan dan takbirnya kembali beredar luas di media sosial.

Baca juga: Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh

Salah satu rekaman tersebut diunggah oleh akun X @insharifain dan hingga Senin sore WIB telah dilihat oleh 48 ribu orang, dan disukai oleh 3 ribu pengguna.

Sheikh Ibrahim Al Madani Dikenal sebagai Muazin Masjidil Haram

Dilansir dari Gulf News, Sheikh Ibrahim Al Madani merupakan salah satu dari 24 muazin utama di Masjidil Haram.

Sebanyak enam muazin bertugas secara bergiliran setiap hari untuk mengumandangkan azan lima waktu, termasuk azan pertama untuk shalat Subuh.

Baca juga: Muazin Masjid Nabawi Syekh Faisal Nauman Wafat, Mengabdi 25 Tahun Kumandangkan Azan

Sheikh Al Madani dikenal terutama melalui lantunan azan Subuh dan bacaan takbirnya.

Ia juga menjalankan tugas tabligh, yakni menyampaikan kembali takbir dan ucapan imam melalui mikrofon dari tempat khusus muazin agar dapat didengar jamaah di seluruh area Masjidil Haram.

Kabar meninggalnya Sheikh Al Madani kemudian memicu banyak ungkapan belasungkawa di media sosial.

Rekaman suara dan video yang memperlihatkan dirinya mengumandangkan azan serta takbir di Masjidil Haram turut dibagikan secara luas.

Tagar yang mencantumkan nama Sheikh Al Madani juga ramai digunakan setelah kabar wafatnya beredar.

Informasi tersebut beredar di kalangan petugas Dua Masjid Suci dan para pengikut perkembangan muazin di media sosial.

Perjalanan Sheikh Ibrahim Al Madani Menjadi Muazin

Dilansir dari Khaleej Times, Sheikh Ibrahim Al Madani lahir di Madinah pada 1976 dan tumbuh dalam keluarga yang religius. Ia mendapat pengaruh besar dari kakeknya yang merupakan penghafal Al-Qur'an.

Ia kemudian menempuh pendidikan di bidang studi Al-Qur'an dan memperoleh kualifikasi akademik di bidang tersebut.

Perjalanannya sebagai muazin telah dimulai sejak usia 15 tahun ketika ia mengumandangkan azan di sebuah masjid di lingkungan tempat tinggalnya di Madinah.

Sheikh Ibrahim kemudian menjalankan tugas sebagai muazin bersama tiga warga lain secara bergiliran hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Ia sempat berhenti dari tugas tersebut karena menjalankan pekerjaan mengajar di luar Madinah.

Pada 1428 Hijriah atau 2007–2008, Sheikh Ibrahim kembali mendapat kesempatan mengumandangkan azan di Masjid Al-Maddah.

Ia menjalankan tugas itu hingga kemudian memperoleh kesempatan menjadi muazin di Masjidil Haram, Mekkah.

Ia secara resmi diangkat sebagai muazin Masjidil Haram pada 1439 Hijriah atau 2017–2018.

Latar belakang Sheikh Ibrahim yang tumbuh di Madinah turut membentuk gaya azannya. Ia sangat dipengaruhi tradisi dan karakteristik azan khas Madinah.

Di sisi lain, Sheikh Ibrahim juga mengenal gaya azan khas Mekkah melalui kunjungannya ke kota tersebut bersama ayahnya.

Dalam salah satu kunjungan, ia bertemu Sheikh Abdul Latif Mulla, mantan muazin Masjidil Haram sekaligus sahabat kakeknya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Aktual
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar