KOMPAS.com - Ketika seorang pekerja meninggal dunia, keluarga sering menerima sejumlah hak keuangan seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah seluruh uang tersebut otomatis menjadi harta warisan yang harus dibagi menurut hukum faraid.
Dalam fikih Islam, jawabannya tidak selalu sama. Para ulama membedakan antara harta peninggalan tirkah milik mayit dengan santunan atau manfaat yang sejak awal ditetapkan sebagai hak penerima tertentu.
Karena itu, penting memahami asal-usul setiap jenis dana sebelum membaginya kepada ahli waris.
Baca juga: Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal Menurut Hukum Islam
Harta warisan adalah seluruh kekayaan dan hak finansial yang menjadi milik seseorang saat ia meninggal dunia.
Harta tersebut baru boleh dibagikan kepada ahli waris setelah digunakan untuk biaya pengurusan jenazah, melunasi utang, dan menunaikan wasiat yang sah.
Baca juga: Sejarah Arab Saudi: Dari Rute Rahasia di Gurun hingga Merebut Riyadh
Prinsip ini bersumber dari ayat-ayat waris dalam Al-Qur'an yang menempatkan pelunasan utang dan wasiat sebelum pembagian kepada ahli waris.
Artinya, tidak semua uang yang diterima keluarga otomatis menjadi warisan; terlebih dahulu harus dilihat apakah dana itu memang merupakan hak milik almarhum.
Allah SWT menjelaskan bahwa pembagian warisan dilakukan setelah hak-hak yang mendahuluinya ditunaikan.
Allah berfirman dalam QS An-Nisa Ayat 11:
مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ
Min ba‘di waṣiyyatin yūṣī bihā au dain.
Artinya: “(Pembagian warisan dilakukan) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya.”
Potongan ayat ini menjadi kaidah penting dalam ilmu faraid. Para fuqaha menjelaskan bahwa urutannya adalah mengurus jenazah, melunasi utang, melaksanakan wasiat yang sah, kemudian membagikan sisa harta kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat.
Baca juga: Empati Jadi Bekal Pemimpin, Gita Wirjawan: Jangan Remehkan Kekuatannya
Dalam praktik ketenagakerjaan, pesangon dan hak-hak normatif pekerja pada dasarnya merupakan hak ekonomi yang lahir dari hubungan kerja almarhum.
Karena hak tersebut melekat pada pekerja, mayoritas ulama kontemporer memandangnya sebagai bagian dari harta peninggalan apabila menjadi hak almarhum dan dibayarkan karena hubungan kerjanya.
Artinya, pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau upah yang masih terutang umumnya masuk ke dalam harta tirkah.
Setelah diterima, dana itu mengikuti ketentuan faraid sehingga dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing setelah dikurangi kewajiban yang mendahuluinya.
Berbeda dengan pesangon, manfaat BPJS Ketenagakerjaan perlu dibedakan berdasarkan jenisnya.
Apabila berupa saldo yang merupakan hak peserta, seperti manfaat yang berasal dari akumulasi kepesertaan, para ulama umumnya memasukkannya sebagai bagian dari harta peninggalan.
Namun, santunan kematian yang oleh peraturan BPJS ditetapkan langsung untuk penerima manfaat tertentu memiliki karakter berbeda.
Dana tersebut bukan selalu diposisikan sebagai warisan, melainkan sebagai santunan yang menjadi hak pihak yang telah ditunjuk sebagai penerima manfaat.
Karena itu, status hukumnya bergantung pada jenis manfaat BPJS yang diterima, bukan semata-mata karena uang itu muncul setelah seseorang meninggal.
Baca juga: Apa Makna Keramat dalam Islam? Ini Penjelasan Al-Hikam
Islam memberikan perhatian besar terhadap pelunasan utang orang yang meninggal.
Rasulullah SAW bahkan mengingatkan bahwa urusan utang tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَىٰ عَنْهُ
Nafsul-mu’mini mu‘allaqatun bidainihī ḥattā yuqḍā ‘anhu.
Artinya: “Jiwa seorang mukmin masih tergantung karena utangnya hingga utang itu dilunasi.” (HR Jami’ at-Tirmidzi No. 1078)
Hadis ini menunjukkan bahwa keluarga sebaiknya tidak terburu-buru membagi harta peninggalan. Melunasi utang almarhum merupakan kewajiban yang harus didahulukan sebelum hak ahli waris dibagikan.
Dalam praktiknya, keluarga perlu meneliti dokumen pencairan dana. Jika tertulis sebagai hak pekerja atau hak kepesertaan yang menjadi milik almarhum, maka dana tersebut cenderung masuk kategori harta warisan.
Sebaliknya, apabila dokumen menyatakan dana itu merupakan santunan yang diberikan kepada penerima manfaat tertentu, maka statusnya mengikuti ketentuan manfaat tersebut.
Baca juga: Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al-Madani Wafat, Pernah Menangis Saat Azan di Depan Kabah
Langkah ini penting agar pembagian dilakukan secara adil dan tidak mencampuradukkan antara hak ahli waris dengan hak penerima santunan yang telah ditetapkan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.