Editor
KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil untuk mendukung pengembangan ekosistem industri halal nasional.
Upaya ini dilakukan melalui penguatan lembaga pemeriksa, pendamping, pelatihan, serta peningkatan jumlah fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Dilansir dari Antara, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kemenperin telah memiliki sejumlah lembaga yang mendukung proses sertifikasi halal di berbagai daerah.
Baca juga: Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Agus mengatakan Kemenperin saat ini memiliki 22 lembaga pemeriksa halal (LPH). Sebanyak 15 di antaranya merupakan LPH utama yang memiliki cakupan pemeriksaan hingga tingkat nasional dan internasional.
Selain LPH, Kemenperin memiliki empat lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) dan lima lembaga pelaksana pelatihan halal.
Baca juga: Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Beri Nilai Tambah Produk
Kementerian tersebut juga memiliki tiga lembaga sertifikasi profesi untuk sumber daya manusia (SDM) industri halal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, Agus mengatakan penguatan lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenperin memperluas dukungan terhadap industri halal.
Kemenperin terus meningkatkan jumlah fasilitasi proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama industri kecil.
Pada 2026, jumlah industri kecil yang menerima fasilitasi proses sertifikasi halal mencapai 12.171 industri.
Fasilitasi tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperluas jumlah pelaku industri yang memenuhi standar halal sekaligus memperkuat daya saing industri halal nasional.
Potensi tersebut didukung jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 252,8 juta jiwa atau lebih dari 87,14 persen populasi.
Besarnya jumlah penduduk dan konsumsi rumah tangga menjadi salah satu peluang bagi pengembangan industri halal di pasar domestik.
Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/26, Indonesia menempati peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia.
Indonesia berada setelah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Sementara itu, Bahrain menempati posisi kelima.
Pemeringkatan SGIER tersebut menggunakan lima indikator utama, yakni finansial, regulasi halal, kesadaran masyarakat, sosial, dan inovasi.
Kinerja industri halal Indonesia juga menunjukkan perkembangan dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga akhir semester I 2026, terdapat 2,67 juta perusahaan industri yang telah memiliki sertifikat halal.
Jumlah tersebut didominasi sektor makanan halal dengan 2,32 juta industri. Berikutnya, industri minuman halal mencapai 342,09 ribu industri.
Sementara itu, sektor kimia, farmasi, dan obat tradisional tercatat sebanyak 5.341 industri yang telah memiliki sertifikat halal.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.