Editor
KOMPAS.com - Seringkali terjadi, seorang makmum datang terlambat saat shalat berjamaah sudah dimulai dan imam sudah dalam posisi rukuk.
Makmum masbuk yang masih sempat mengikuti rukuk bersama imam tersebut kerap bertanya apakah dirinya mendapatkan satu rakaat, meski tidak sempat membaca surah Al-Fatihah.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ghoffar Ismail, menjelaskan hukum makmum masbuk dalam shalat berjamaah berdasarkan dalil-dalil syariat.
Baca juga: Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Menurut Ghoffar, makmum masbuk mendapatkan satu rakaat jika berhasil mengikuti rukuk bersama imam.
Ketentuan tersebut berlaku meskipun makmum tidak sempat membaca surah Al-Fatihah sebelum mengikuti rukuk.
Pendapat tersebut didasarkan pada hadis yang menjelaskan bahwa seseorang yang mendapatkan rukuk bersama imam berarti telah mendapatkan satu rakaat.
Baca juga: Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Terkait penjelasannya, Ghoffar mengutip hadis dari Abu Hurairah yang berbunyi:
“Barang siapa yang mendapatkan rukuk bersama imam, maka ia telah mendapatkan satu rakaat.”
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa makmum yang baru bergabung ketika imam sedang rukuk tetap mendapatkan rakaat yang sedang dikerjakan.
Seperti diketahui, membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Dalam hal ini, Ghoffar juga menjelaskan hadis sahih Bukhari dan Muslim yang menyatakan:
“La shalat lima yaqra bifatihatil kitab,”
Hadis tersebut berarti shalat tidak sah tanpa membaca surah Al-Fatihah.
Menurut Ghoffar, hadis ini menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah merupakan rukun shalat pada setiap rakaat, baik ketika shalat sendirian maupun berjamaah.
Persoalan muncul ketika makmum terlambat masuk berjamaah dan imam sudah dalam posisi rukuk.
Dalam kondisi tersebut, makmum tidak memiliki kesempatan untuk membaca Al-Fatihah sebelum mengikuti rukuk.
Menurut Ghoffar, terdapat dua kelompok pendapat ulama yang memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut.
Kelompok pertama, seperti Persis dan sebagian Salafi, berpegang pada kewajiban membaca Al-Fatihah.
Dengan pandangan tersebut, makmum masbuk yang hanya mendapatkan rukuk tanpa membaca Al-Fatihah dianggap belum mendapatkan rakaat.
Sementara itu, kelompok kedua, yang dianut Majelis Tarjih Muhammadiyah, mengompromikan kedua dalil tersebut melalui pendekatan al-jam’u wat-taufiq.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan pendekatan kompromi terhadap dua dalil tersebut.
Hadis tentang kewajiban membaca Al-Fatihah dipahami berlaku untuk shalat sendirian, sedangkan dalam shalat berjamaah bacaan imam dianggap sebagai bacaan makmum atau qiraatul imam qiraatul makmum.
Dengan pendekatan tersebut, makmum masbuk yang mengikuti rukuk bersama imam dianggap telah mendapatkan rakaat meskipun tidak sempat membaca Al-Fatihah sendiri.
Majelis Tarjih Muhammadiyah, sebagaimana dijelaskan dalam Tanya Jawab Agama jilid 4, memilih pendekatan tersebut untuk mempertemukan ketentuan mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah dengan hadis tentang makmum yang mendapatkan rukuk bersama imam.
“Bacaan imam sudah mencakup bacaan makmum, sehingga makmum masbuk yang ikut rukuk dianggap mendapatkan satu rakaat,” tegas Ghoffar.
Ghoffar juga menyebut adanya pendapat ketiga yang membedakan shalat jahr dan sirr.
Dalam shalat jahr, yakni Magrib, Isya, dan Subuh, makmum dianggap mendapatkan rakaat karena dapat mendengar bacaan imam.
Sementara itu, dalam shalat sirr, seperti Zuhur, Asar, serta rakaat ketiga dan keempat Magrib dan Isya, makmum tidak dianggap mendapatkan rakaat karena tidak mendengar bacaan imam.
Namun, Ghoffar menjelaskan bahwa pendapat tersebut kurang populer di kalangan jumhur ulama.
Berdasarkan penjelasan Ghoffar Ismail, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa makmum masbuk yang berhasil mengikuti rukuk bersama imam telah mendapatkan satu rakaat.
Makmum tidak perlu mengulang rakaat tersebut hanya karena tidak sempat membaca Al-Fatihah sendiri.
Pendapat tersebut menggunakan pendekatan al-jam’u wat-taufiq, dengan memahami kewajiban membaca Al-Fatihah bersama ketentuan khusus bagi makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah.
Dengan demikian, dalam pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, bacaan Al-Fatihah imam dianggap telah mencakup bacaan makmum masbuk yang mengikuti rukuk bersama imam.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.