Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Usulkan Komposisi Biaya Haji 2027 Jadi 52:48, agar Tak Bebani Jamaah

Kompas.com, 28 September 2026, 18:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat sebesar 52:48 dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Usulan tersebut ditujukan untuk menjaga agar biaya haji yang dibayarkan jamaah tidak semakin memberatkan, di tengah perubahan kondisi ekonomi dan geopolitik di Timur Tengah.

Baca juga: Terminal 4 Bandara Jeddah Beroperasi, Ini Dampaknya bagi Haji dan Umrah

"Presiden menyarankan sekitar 52:48 sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jamaah," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf seusai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Prabowo Usulkan Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat 52:48

Menhaj menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah telah melaporkan hasil perhitungan BPIH 2027 bersama Komisi VIII DPR RI kepada Presiden Prabowo.

Baca juga: Wamenhaj: Antrean Haji Dipangkas dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun

Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah komponen biaya yang perlu disesuaikan akibat perubahan situasi geopolitik di Timur Tengah yang turut memengaruhi kondisi ekonomi.

"Memang, ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tetapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jamaah," katanya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan mencari formulasi pembiayaan yang tepat, termasuk mengatur kembali proporsi Bipih yang dibayarkan langsung oleh jamaah dan nilai manfaat dari dana haji.

Prabowo Minta Ekosistem Haji dan Umrah Dibersihkan dari Kartel

Selain membahas BPIH 2027, pertemuan tersebut juga menyinggung pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Menhaj mengatakan Presiden Prabowo mengapresiasi langkah kementeriannya dalam menangani berbagai pelanggaran dan praktik yang merugikan calon jamaah.

Menurut Menhaj, Presiden meminta Kementerian Haji dan Umrah membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik kartel, mafia, serta kecurangan.

"Sapu ajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah," kata Menhaj menirukan instruksi Presiden.

Irfan mengatakan Presiden memberikan apresiasi terhadap upaya penindakan berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan calon jamaah.

"Beliau sangat apresiasi dengan upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran, dari kecurangan-kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jamaah," katanya.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menghadap Presiden Prabowo untuk melaporkan perkembangan pembahasan BPIH 2027.

Pertemuan tersebut juga membahas revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Agenda pertemuan berlangsung sekitar dua jam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar