Editor
KOMPAS.com - Shalat qabliyah Jumat menjadi salah satu persoalan fikih yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan kedudukan shalat sunnah sebelum Jumat, apakah termasuk shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah mutlak yang dapat dikerjakan sesuai kemampuan.
Dilansir dari laman PWM Jateng, Ketua Majelis Tabligh PWM Jawa Tengah Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag., menjelaskan bahwa perbedaan ini perlu dipahami dengan melihat dalil dan pandangan ulama, termasuk mengenai shalat sunnah yang dikerjakan sebelum maupun sesudah shalat Jumat.
Baca juga: Jangan Langsung Pulang, Amalkan Dulu Shalat Badiyah Usai Shalat Jumat
Di tengah masyarakat, terdapat dua praktik pelaksanaan adzan shalat Jumat, yakni satu kali dan dua kali adzan.
Pada masjid yang menerapkan dua kali adzan, adzan pertama biasanya diikuti dengan shalat sunnah yang dikenal sebagai shalat qabliyah Jumat.
Baca juga: Bolehkah Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan? Ini Penjelasan Hukumnya
Kedudukan shalat qabliyah Jumat menjadi pembahasan tersendiri dalam fikih. Sebagian ulama menganggapnya sebagai shalat sunnah rawatib, sedangkan sebagian lainnya tidak mengakui adanya shalat sunnah rawatib qabliyah Jumat.
Meski demikian, para ulama tidak berbeda pendapat mengenai disyariatkannya shalat sunnah mutlak sebelum Jumat. Umat Islam dapat mengerjakan shalat tersebut sesuai kemampuan tanpa ketentuan jumlah rakaat tertentu.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut.
عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى. (صحيح البخاري (2/ 4)
Dari Salman al-Farisi ia berkata. Rasulullah SAW bersabda : ”Tidaklah seorang hamba mandi pada hari Jum’at dan bersuci dengan sebaik-baik bersuci, lalu ia meminyaki rambutnya atau berparfum dengan minyak wangi, kemudian ia keluar (menunaikan sholat Jum’at) dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk), kemudian ia melakukan sholat apa yang diwajibkan atasnya dan ia diam ketika Imam berkhutbah, melainkan segala dosanya akan diampuni antara hari Jum’at ini dengan Jum’at lainnya.” (HR Bukhari).
Hadis dengan makna serupa juga diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari.
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى.
“Dari Abu Ayyub al-Anshari [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan memakai wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah Imam sejak ia datang sampai ia berdiri shalat, maka perbuatan tersebut menjadi pembebas dosa antara Jum’at hari itu dan Jum’at yang lain.” [HR. Ahmad]
Dalam Sahih Muslim, terdapat pula hadis yang menerangkan anjuran mengerjakan shalat sebelum Jumat sesuai kemampuan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الجُمُعَةَ فَصَلّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّى مَعهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الجُمْعَةِ الاُخْرَى وَ فَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Barangsiapa yang mandi dan mendatangi shalat Jum’at kemudian ia shalat sunnah semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah imam sampai selesai, lalu ia mengerjakan shalat Jum’at bersamanya, maka dosa-dosanya yang terdapat di antara Jum’at itu dan Jum’at yang berikutnya dan ditambah tiga hari pasti diampuni.” [HR. Muslim]
Dr. Saud bin Ibrahim bin Muhammad asy-Syuraim menjelaskan dalam kitab asy-Syamil fi Fiqh al-Khathib wa al-Khutbah halaman 96 dan seterusnya, terdapat dua pendapat ulama mengenai hukum shalat qabliyah Jumat.
Pendapat pertama menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib qabliyah Jumat tidak disyariatkan. Pandangan ini dianut Mazhab Maliki, menjadi pendapat masyhur dalam Mazhab Hanbali, serta merupakan salah satu wajah pendapat dalam Mazhab Syafi'i.
Muhammadiyah termasuk kelompok yang berpendapat demikian.
Menurut pandangan ini, shalat yang dikerjakan sebelum Jumat tetap dapat dilakukan sebagai shalat sunnah mutlak, tetapi tidak dikhususkan sebagai shalat sunnah rawatib qabliyah Jumat.
Pendapat kedua menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib qabliyah Jumat disyariatkan. Pandangan ini dianut kalangan Mazhab Hanafi.
Di antara ulama yang mendukung pendapat tersebut, ada yang menyatakan shalat qabliyah Jumat dikerjakan dua rakaat, sebagaimana dikemukakan sebagian ulama dari kalangan Syafi'i dan Ahmad.
Sementara itu, sebagian lainnya menganjurkan empat rakaat, sebagaimana pendapat sejumlah ulama Mazhab Hanafi dan sebagian pengikut Ahmad.
Kalangan yang berpendapat bahwa shalat qabliyah Jumat disyariatkan menggunakan hadis tentang Sulayk al-Ghathafani yang datang ke masjid ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه
Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA berkata: Sulayk al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Lalu Nabi bertanya: Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi bersabda: Shalatlah dua rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat yang panjang). (Sunan Ibn Majah: 1104).
Hadis tersebut dinilai sahih oleh al-Albani. Namun, penggunaan kata qabla an-taji'a dalam hadis itu dihukumi syadz atau ganjil.
Menurut penjelasan al-Mizzi dan Ibnu Taimiyah, redaksi yang asli adalah qabla an-tajlisa, bukan qabla an-taji'a. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena dalam Sunan Ibnu Majah terdapat sejumlah tashif atau perubahan akibat ketidakcermatan sebagian penukil. (lihat al-‘Urf asy-Syadzi li al-Kasymiri : II : 60)
Hadis tersebut dipahami oleh pendukung shalat qabliyah Jumat sebagai dalil adanya shalat sunnah sebelum Jumat. Sebaliknya, ulama yang tidak mengakui shalat rawatib qabliyah Jumat memahami hadis itu sebagai dalil shalat tahiyyatul masjid.
Ibnu Qayyim rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW, tidak terdapat praktik shalat sunnah dua rakaat secara khusus setelah adzan Jumat dan sebelum khutbah dimulai. Beliau berkata,
وكان إذا فرغ بلال من الأذان، أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة، ولم يكن الأذان إلا واحدا، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها، وهذا أصح قولي العلماء، وعليه تدل السنة، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل، وهذا كان رأي عين فمتى كانوا يصلون السنة؟!
“Jika Bilal selesai adzan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai khutbah (Jumat). Tidak ada satu pun yang berdiri mendirikan shalat dua rakaat sama sekali. Dan tidak pula adzan dikumandangkan kecuali satu kali (adzan) saja. Hal ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu seperti shalat ‘Id yang tidak didahului dengan shalat sunah qabliyah. Inilah pendapat yang paling tepat dari dua pendapat ulama dan juga pendapat yang didukung oleh sunah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya, dan ketika beliau naik mimbar, Bilal langsung mengumandangkan adzan Jum’at. Jika adzan selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sllam memulai khutbah tanpa ada jeda. Ini perkara yang jelas terlihat dengan mata kepala langsung. Jadi, kapan mereka shalat sunah (qabliyah Jumat)?” (Zaadul Ma’aad, 1: 417)
Ibnu Qayyim juga menjelaskan bahwa anggapan para sahabat mengerjakan shalat dua rakaat setelah adzan Bilal selesai tidak sesuai dengan praktik yang diriwayatkan.
Kemudian beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,
ومن ظن أنهم كانوا إذا فرغ بلال رضي الله عنه من الأذان قاموا كلهم فركعوا ركعتين فهو أجهل الناس بالسنة، وهذا الذي ذكرناه من أنه لا سنة قبلها هو مذهب مالك وأحمد في المشهور عنه، وأحد الوجهين لأصحاب الشافعي
“Siapa saja yang menyangka bahwa apabila Bilal radhiyallahu ‘anhu selesai beradzan maka mereka semua berdiri dan mendirikan shalat dua raka’at, maka itulah orang yang paling jahil terhadap sunah. Pendapat yang telah kami sebutkan bahwa tidak ada shalat qabliyah sebelum shalat Jumat adalah pendapat Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, dan juga salah satu dari dua pendapat ulama madzhab Syafi’i.” (Zaadul Ma’aad, 1: 417)
Selain menggunakan hadis, pendukung pendapat adanya shalat qabliyah Jumat juga menggunakan dalil qiyas atau analogi dalam persoalan ibadah ini.
Namun, penggunaan qiyas dalam ibadah mahdhah menjadi persoalan yang diperdebatkan oleh banyak ulama. Sebab, pelaksanaan ibadah pada dasarnya harus didasarkan pada nash atau contoh dari Nabi Muhammad SAW.
Dalam hal ini, menurut pandangan yang tidak mensyariatkan shalat rawatib qabliyah Jumat, tidak terdapat riwayat sahih dan meyakinkan mengenai shalat tersebut secara khusus selain anjuran shalat sunnah mutlak sebelum Jumat.
Salah seorang ulama besar Syafi'iyah, Ibnu Hajar Al Asqallani rahimahullah, berkata,
وأما سنة الجمعة التي قبلها فلم يثبت فيها شيء
“Adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426)
Berbeda dengan shalat qabliyah Jumat yang diperselisihkan, shalat sunnah ba'diyah Jumat memiliki dasar pensyariatan yang jelas.
Jumlah rakaat shalat sunnah setelah Jumat ini dapat dikerjakan sebanyak dua atau empat rakaat. Pelaksanaannya dianjurkan empat rakaat apabila dikerjakan di masjid, sedangkan dua rakaat apabila dilaksanakan di rumah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.