Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Calon Haji Dipadankan dengan Dukcapil, Apakah Nomor Antrean Berubah?

Kompas.com, 2 Oktober 2026, 09:44 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat penyelenggaraan ibadah haji melalui pemadanan data calon jamaah haji dalam masa tunggu.

Pemadanan dilakukan untuk memastikan data calon jamaah haji yang tercatat dalam Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sesuai dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi hak jamaah sekaligus mencegah terjadinya manipulasi data.

“Pemadanan data antara Siskohat dan Dukcapil ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi hak-hak jamaah sekaligus mencegah terjadinya manipulasi, perubahan, atau permainan data yang pernah ditemukan di masa lalu,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Baca juga: Kemenhaj Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tak Berubah

Menurut dia, integrasi data tersebut memungkinkan pemerintah melakukan validasi sekaligus memperbarui informasi kependudukan calon jamaah haji secara real-time.

Data NIK hingga Domisili Akan Disinkronkan

Kolaborasi Kemenhaj dan Kemendagri diwujudkan melalui integrasi langsung antara Siskohat dengan basis data kependudukan Dukcapil.

Melalui sistem tersebut, pemerintah akan memastikan sejumlah informasi penting calon jamaah haji sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Data yang dipadankan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili terkini, status kependudukan, hingga informasi ahli waris.

“Kami ingin menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang berbasis data yang 100 persen akurat, transparan, dan sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Irfan Yusuf.

Kemenhaj menegaskan, proses sinkronisasi data tersebut hanya bersifat administratif.

Pemadanan data tidak akan mengubah maupun menggeser nomor antrean atau nomor porsi jamaah. Demikian pula dengan estimasi tahun keberangkatan yang telah tercatat.

Dengan demikian, calon jamaah haji tidak perlu khawatir pemadanan data akan memengaruhi posisi mereka dalam antrean keberangkatan.

Jamaah Tak Perlu Datang untuk Pemadanan Data

Kemenhaj juga memastikan calon jamaah haji tidak perlu repot mengurus proses pemadanan data secara langsung.

Sebagian besar proses sinkronisasi dilakukan secara otomatis melalui sistem atau backend system.

Apabila dalam proses pemadanan ditemukan ketidaksesuaian data yang signifikan, kementerian maupun instansi terkait di daerah akan menghubungi jamaah yang bersangkutan.

Karena itu, jamaah diminta memastikan data kependudukan yang dimiliki tetap sesuai dan dapat dihubungi apabila diperlukan proses klarifikasi.

Kemenhaj Ingatkan Waspada Penipuan

Seiring proses pemadanan data tersebut, Kemenhaj mengingatkan calon jamaah haji untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan pemerintah.

Jamaah diminta tidak memberikan biaya, dokumen asli, maupun kata sandi kepada pihak yang mengaku bertugas melakukan pembaruan atau pemadanan data.

Kemenhaj menegaskan seluruh proses pemadanan data Siskohat dan Dukcapil tidak dipungut biaya.

Jamaah juga tidak perlu menyerahkan kata sandi atau informasi rahasia dengan alasan proses sinkronisasi data.

Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Ikut Diperkuat

Selain pemadanan data, Kemenhaj dan Kemendagri membahas penguatan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji bersama pemerintah daerah.

Pemerintah ingin memastikan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Penyeragaman tarif pemeriksaan juga menjadi salah satu agenda yang dibahas agar layanan kesehatan bagi calon jamaah haji memiliki standar yang jelas sekaligus tetap terjangkau.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kesiapan Kemendagri untuk mendukung kedua agenda strategis tersebut.

Baca juga: Kemenhaj Sebut Asrama Haji “Raksasa yang Tertidur”, Apa Maksudnya?

Sebagai tindak lanjut, koordinasi teknis akan dilakukan untuk merealisasikan pemadanan data Siskohat-Dukcapil serta merumuskan mekanisme pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji yang berkualitas dan terjangkau.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan haji, mulai dari akurasi data jamaah dalam masa tunggu hingga kesiapan kesehatan sebelum keberangkatan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Data Calon Haji Dipadankan dengan Dukcapil, Apakah Nomor Antrean Berubah?
Data Calon Haji Dipadankan dengan Dukcapil, Apakah Nomor Antrean Berubah?
Aktual
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Cinta kepada Sesama, Cermin Kesempurnaan Iman
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Cinta kepada Sesama, Cermin Kesempurnaan Iman
Aktual
Abdullah bin Rawahah, Penyair sekaligus Pembela Nabi yang Gugur di Mu'tah
Abdullah bin Rawahah, Penyair sekaligus Pembela Nabi yang Gugur di Mu'tah
Aktual
Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia Saat Sujud? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia Saat Sujud? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Qabliyah Jumat: Hukum, Dalil, dan Perbedaan Pendapat Ulama
Shalat Qabliyah Jumat: Hukum, Dalil, dan Perbedaan Pendapat Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Memutus Rantai Dendam dengan Memaafkan
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Memutus Rantai Dendam dengan Memaafkan
Aktual
Jangan Langsung Pulang, Amalkan Dulu Shalat Ba'diyah Usai Shalat Jumat
Jangan Langsung Pulang, Amalkan Dulu Shalat Ba'diyah Usai Shalat Jumat
Aktual
Doa Pembuka Rezeki, Iktiar Jalur Langit Agar Terhindar dari Kesulitan Hidup
Doa Pembuka Rezeki, Iktiar Jalur Langit Agar Terhindar dari Kesulitan Hidup
Doa dan Niat
5 Doa Orang Tua saat Menghadapi Kenakalan Anak, Ikhtiar Lewat Jalur Langit
5 Doa Orang Tua saat Menghadapi Kenakalan Anak, Ikhtiar Lewat Jalur Langit
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Mengambil Ibrah dari Cuaca Panas
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Mengambil Ibrah dari Cuaca Panas
Aktual
Khutbah Jumat Singkat: Jangan Remehkan Bahaya Ghibah dan Fitnah
Khutbah Jumat Singkat: Jangan Remehkan Bahaya Ghibah dan Fitnah
Aktual
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Alasan Semangat Ibadah Kita Sering Naik Turun dan Solusinya
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Alasan Semangat Ibadah Kita Sering Naik Turun dan Solusinya
Aktual
Kemenhaj Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tak Berubah
Kemenhaj Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tak Berubah
Aktual
Kenapa Rezeki Tak Selalu Berbentuk Uang? Ini Penjelasan dalam Islam
Kenapa Rezeki Tak Selalu Berbentuk Uang? Ini Penjelasan dalam Islam
Aktual
Rekam Jejak Suyudi Ario Seto, GP Ansor Dukung Penuh Kapolri Baru
Rekam Jejak Suyudi Ario Seto, GP Ansor Dukung Penuh Kapolri Baru
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar