Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang, Gratis di KUA

Kompas.com, 5 Oktober 2026, 06:36 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diganti dengan mengajukan penerbitan buku nikah pengganti melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan. Layanan tersebut tidak dipungut biaya.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa persyaratan penggantian dibedakan berdasarkan kondisi buku nikah.

“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Zayadi dalam rilisnya, Senin (5/10/2026).

Baca juga: Buku Nikah Hilang, Apakah Harus Isbat Nikah Lagi? Ini Penjelasan Kemenag

Syarat mengganti buku nikah rusak

Untuk mengurus penggantian buku nikah yang rusak, pemohon perlu membawa:

1. Buku nikah yang rusak.
2. KTP suami dan istri.
3. Pasfoto ukuran 2 × 3 sentimeter dengan latar belakang biru.

Dokumen tersebut dibawa ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan untuk mengajukan penerbitan buku nikah pengganti.

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri Beri Sertifikat, Kemenag: Tak Bisa Gantikan Buku Nikah

Syarat mengganti buku nikah hilang

Sementara itu, penggantian buku nikah yang hilang memerlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
2. KTP suami dan istri.
3. Pasfoto ukuran 2 × 3 sentimeter dengan latar belakang biru.

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.

Tidak dipungut biaya

Zayadi menegaskan bahwa layanan penerbitan buku nikah pengganti tidak dipungut biaya, baik untuk buku yang rusak maupun hilang.

Ia mengimbau masyarakat segera mengurus penggantian apabila buku nikah mengalami kerusakan atau hilang, dengan melengkapi persyaratan sesuai kondisinya.

Ketentuan penerbitan kembali buku nikah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar