Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan edukasi halal melalui khutbah Jumat pada 16 Oktober 2026 serta kegiatan penghulu dan penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk kepada calon pengantin.
Strategi tersebut menjadi bagian dari sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 dengan memanfaatkan jaringan Kemenag dari tingkat pusat hingga kecamatan.
“Gerakan sadar halal berbasis di KUA, ini penguatan peran KUA terkait dengan kepenghuluan, penyuluh, kemudian masyarakat. Kita mendorong pada masyarakat edukasi terkait dengan halalnya, dan juga calon pengantin,” kata Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M Fuad Nasar dalam rilisnya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Fuad, penghulu, penyuluh agama, masjid, dan struktur Kemenag dapat menjadi kekuatan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai produk serta gaya hidup halal.
Baca juga: MUI: Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat
Ia menekankan bahwa kesiapan pelaksanaan program perlu disertai tindakan di lapangan.
“Kesiapan kita itu harus dibuktikan dengan pemahaman dan juga dibuktikan dengan langkah-langkah nyata kita,” ujarnya.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah mendorong penyampaian materi halal dalam khotbah Jumat pada 16 Oktober 2026.
Materi tersebut diharapkan dapat disampaikan melalui masjid negara, masjid di lingkungan masyarakat, serta masjid perkantoran.
Fuad menjelaskan, jaringan masjid dan penyuluh agama menjadi bagian dari strategi kolaborasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Pesan keagamaan tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran halal secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang pelaksanaan Wajib Halal Oktober.
Baca juga: BPJPH: Wajib Halal Bukan Paksaan, Ada Toleransi bagi yang Belum Siap
Fuad mengatakan, edukasi halal memerlukan keterlibatan lintas instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Di lingkungan Kemenag, penyampaian pesan halal juga perlu melibatkan seluruh direktorat. Menurutnya, isu halal memiliki cakupan luas, termasuk kaitannya dengan pariwisata dan ekonomi.
“Pesan-pesan halal itu tidak hanya disuarakan oleh Direktorat Jaminan Produk Halal, BPJPH, tapi juga disuarakan oleh semua direktorat dan itu juga dengan penekanan-penekanan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya keselarasan informasi antara Kemenag, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta kementerian dan lembaga terkait.
“Jadi tidak hanya pada Oktober, tapi juga pasca Oktober. Kemudian juga di dalam bahasa komunikasi kita perlu bagaimana kesatuan narasi antara Kementerian Agama dengan kementerian lainnya, dengan BPJPH dan sebagainya,” ujar Fuad.
Edukasi halal turut diarahkan melalui lembaga zakat dan wakaf, khususnya dalam kegiatan pemberdayaan ekonomi umat.
Lembaga tersebut dinilai memiliki ruang untuk memberikan pemahaman halal kepada penerima manfaat program.
Selain itu, aparatur sipil negara Kemenag akan dilibatkan untuk memperluas penyampaian informasi. Jumlah dan sebaran aparatur dari pusat hingga daerah menjadi modal dalam menjangkau masyarakat.
Fuad berharap kolaborasi tersebut membentuk gerakan yang terintegrasi hingga KUA di kecamatan, sehingga edukasi terus berjalan setelah momentum Wajib Halal Oktober.
“Dengan adanya satu gerakan yang terintegrasi dari pusat hingga KUA di kecamatan, kehadiran pemberdayaan agama dan edukasi halal akan terasa makin nyata di masyarakat,” katanya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.