Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya

Kompas.com, 10 Oktober 2026, 17:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Penggunaan jimat dan rajah masih menjadi pertanyaan dalam Islam, terutama jika benda tersebut berisi tulisan Arab, asmaulhusna, atau penggalan ayat Al-Qur’an.

Hukum memakai jimat perlu dipahami berdasarkan tujuan penggunaannya, keyakinan terhadap benda tersebut, serta dalil Al-Qur’an dan hadis yang membahasnya.

Baca juga: Tukang Bangunan yang Siram Air ke Dedi Mulyadi Ternyata Bawa Jimat, Apa Tujuannya?

Pengertian jimat dan rajah dalam Islam 

Dilansir dari laman Muhammadiyah, jimat atau tamimah dalam bahasa Arab merupakan benda yang digantungkan di leher atau bagian tubuh lain dengan tujuan mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat.

Bentuknya beragam, mulai dari kantong berjahit, tulang, benang, hingga tulisan atau rajah yang diyakini memiliki kekuatan tertentu.

Jimat juga dikenal sebagai benda yang dikalungkan kepada anak-anak untuk menangkal penyakit ain, yakni gangguan yang dikaitkan dengan pandangan mata orang lain yang disertai kedengkian. Praktik serupa juga ditemukan pada orang dewasa, termasuk perempuan.

Baca juga: Ingin Buang Jimat, Lansia 89 Tahun Tewas Mengapung di Sungai Bulus, Bantul

Larangan mengenai jimat disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Basyir Al-Anshari RA.

Ia menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar kalung jimat yang dikenakan pada leher unta diputuskan.

Dalil hadits:

عَنْ أَبِي بَشِيْرٍ الأَنْصَارِىِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلِّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَأَرْسَلَ رَسُوْلًا أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْقِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ )متفق عليه)

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Basyir al-Anshari ra, bahwa dia pernah bersama Rasulallah saw dalam satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk mengumumkan): “Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan.” (Muttafaq Alaih)

Hukum memakai jimat berisi ayat Al-Qur’an

Jimat atau tamimah dibedakan menjadi dua jenis, yakni yang menggunakan ayat Al-Qur’an dan yang menggunakan bahan atau tulisan selain Al-Qur’an.

Keduanya memiliki pembahasan hukum yang perlu dipahami agar umat Islam dapat membedakan antara menggantungkan keyakinan pada jimat dan menempatkan ayat Al-Qur’an sebagai hiasan atau bahan bacaan.

Jimat yang berasal dari Al-Qur’an dibuat dengan menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an, nama-nama Allah, atau sifat-sifat-Nya, kemudian mengalungkannya dengan tujuan memperoleh kesembuhan atau manfaat melalui benda tersebut.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakai jimat yang berisi ayat Al-Qur’an. Namun, pendapat yang dinilai benar dalam penjelasan ini menyatakan bahwa praktik tersebut tetap diharamkan berdasarkan tiga pertimbangan.

Pertama, larangan Nabi Muhammad SAW mengenai jimat bersifat umum dan tidak terdapat dalil yang mengecualikan jimat berisi ayat Al-Qur’an.

Kedua, larangan tersebut menjadi langkah pencegahan agar umat Islam tidak menggunakan benda-benda yang dilarang.

Ketiga, penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai jimat berisiko membuat tulisan tersebut diperlakukan secara tidak pantas, misalnya ketika pemakainya membawanya ke tempat buang hajat atau menggunakannya saat bersuci.

Adapun menggantungkan tulisan ayat Al-Qur’an, nama-nama Allah, dan sifat-sifat-Nya sebagai hiasan atau pengingat untuk dibaca, misalnya di dinding rumah, pintu, atau kendaraan, diperbolehkan dalam penjelasan tersebut.

Hukum memakai jimat selain Al-Qur’an

Jimat jenis kedua adalah benda, tulisan, atau mantra selain Al-Qur’an yang digantungkan di leher atau diletakkan di tempat lain dengan keyakinan dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudarat.

Bentuknya dapat berupa kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra Jawa, serta tulisan ayat Al-Qur’an yang dibolak-balik hingga maknanya tidak jelas.

Jimat jenis ini diharamkan dan termasuk perbuatan syirik apabila seseorang menggantungkan harapan atau meyakini benda tersebut memiliki kekuatan untuk memberikan manfaat maupun menolak bahaya selain Allah.

Penjelasan tersebut didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan sejumlah hadis tentang larangan menggunakan jimat.

Dalil Al-Qur’an tentang larangan syirik

Salah satu dalil yang digunakan untuk menjelaskan larangan syirik terdapat dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 48.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48)

Ayat tersebut menjelaskan besarnya dosa syirik, yakni mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang lain.

Dalam konteks penggunaan jimat, dalil ini berkaitan dengan larangan menggantungkan keyakinan dan permohonan kepada benda yang dianggap memiliki kekuatan di luar kehendak Allah.

Hadis tentang larangan memakai jimat

Dalam hadis riwayat Ahmad dan Al-Hakim, Uqbah bin Amir RA meriwayatkan peristiwa ketika sepuluh orang datang menghadap Rasulullah SAW.

Beliau membaiat sembilan orang di antara mereka, tetapi tidak membaiat seorang lainnya karena orang tersebut masih mengenakan jimat.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَاِمرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ جَاءَ فِي رَكْبٍ عَشْرَةٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَقَالُوْا: مَاشَأْنُهُ؟ فَقَالَ: ِإنَّ فِي عَضُدِهِ تَمِيْمَةً فَقَطَعَ الرَّجُلُ التَّمِيْمَةَ فَبَايَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ “مَنْ عَلَّقَ فَقَدْ أَشْرَكَ”. )رواه أحمد والحاكم)

Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, ada sepuluh orang lelaki datang menghadap Rasulallah saw dengan mengendarai kendaraan. Lalu Rasulullah membaiat sembilan orang di antara mereka, sedang yang satu tidak dibaiat. Para sahabat kemudian bertanya: “Ya Rasulullah mengapa yang satu orang itu tidak dibaiat?” Jawab Rasulullah: “Sebab di lengannya terdapat jimat.” Kemudian lelaki itu melepas jimatnya, dan Rasulullah pun membaitnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa memakai jimat maka dia telah musyrik.” (HR. Ahmad dan al-Hakim)

Hadis lainnya diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud RA. Dalam riwayat tersebut, ia mendapati istrinya mengenakan sesuatu yang diikat di leher, kemudian melepaskannya seraya menjelaskan larangan mengaitkan keyakinan dengan benda yang tidak memiliki dasar pembenaran dari Allah.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى امْرَئَتِهِ وَفِي عُنُقِهَا شَيْءٌ مَعْقُوْدٌ فَجَذَبَهُ فَقَطَعَهُ ثَمَّ قَالَ لَقَدْ أََصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللهِ أَغْنِيَاءَ أَنْ يُشْرِكُوْا بِاللهِ مَالمَْ يُنزِْلْ بِهِ سُلْطَانًا ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ إِنَّ الرُّقَي وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ )رواه ابن حبان والحاكم و قال صحيح الا سناد)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, sesungguhnya dia menemui istrinya, didapati istrinya mengenakan sesuatu (kalung) yang diikat di lehernya. Lalu Abdullah bin Mas’ud menarik dan memotongnya. Kemudian berkata: “Sungguh keluarga Abdullah tidak butuh berbuat syirik kepada Allah, dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjahnya”, kemudian berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung unsur syirik), tamimah dan tiwalah (sesuatu yang digunakan perempuan untuk membuat suaminya tertarik untuk mencintainya) adalah syirik”. (HR. Ibnu Hibban dan al-Hakim, dia mengatakan hadits ini adalah shahih sanadnya)

Larangan serupa juga disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad yang disampaikan oleh Uqbah bin Amir.

عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ )رواه أحمد)

Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya.” (HR. Ahmad)

Selain itu, terdapat riwayat dari Al-Hasan dari Imran bin Hushain mengenai seorang laki-laki yang memakai gelang kuningan untuk menghindari penyakit yang melemahkan tubuh.

عَنِ اْلحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّهُ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ حَلَقَةً مِنْ صَفْرٍ فَقَالَ : ) مَا هَذِهِ ؟ ) قَالَ مِنَ اْلوَاهِنَةِ قَالَ : أَمَّا إِنَّهَا لاَ يَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا وَإِنَّكَ لَوْ مُتَّ وَأَنْتَ تَرَى أَنَّهَا تَقِعُكَ لمت على غير الفطرة . )رواه الطبرنى)

Artinya: “Diriwayatkan dari al-Hasan dari ‘Imran ibn Hushain, bahwasanya Nabi saw melihat di tangan seorang laki-laki ada sebuah tali (gelang) dari kuningan. Beliau bertanya: ‘Apakah ini?’ Laki-laki itu menjawab: Ini (untuk menghindarkan) dari penyakit yang melemahkan. Nabi saw bersabda: Sesungguhnya )dengan gelang itu) tidak akan bertambah bagimu kecuali penyakit lemah (wahn). Dan sesungguhnya jika engkau mati engkau akan tahu bahwa memakai gelang itu akan membuat engkau mati tidak dalam keadaan suci.” (HR. Ath-Thabrani)

Kesimpulan hukum jimat dan rajah dalam Islam

Penggunaan jimat dan rajah perlu dilihat dari bentuk, tujuan, serta keyakinan orang yang memakainya.

Dalam penjelasan ini, memakai jimat untuk mendatangkan manfaat atau menolak mudarat dengan menggantungkan keyakinan pada benda tersebut dilarang, termasuk jimat yang berisi ayat Al-Qur’an.

Umat Islam dianjurkan untuk memohon pertolongan kepada Allah dan tidak menggantungkan harapan pada jimat atau benda yang diyakini memiliki kekuatan tertentu.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
Aktual
Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
Aktual
Program Ustadz Punya Rumah Hadir di Hari Santri 2026, Sediakan Akses KPR FLPP
Program Ustadz Punya Rumah Hadir di Hari Santri 2026, Sediakan Akses KPR FLPP
Aktual
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Aktual
Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah
Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
Aktual
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Aktual
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Aktual
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Aktual
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Aktual
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Aktual
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Doa dan Niat
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa dan Niat
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar