KOMPAS.com - Menggunakan barang milik bersama, seperti kendaraan keluarga, peralatan kantor, atau perlengkapan rumah kontrakan, sering dianggap tidak masalah karena barang tersebut dipakai beberapa orang. Namun, apakah seseorang boleh menggunakannya sesuka hati tanpa meminta izin?
Dalam Islam, status kepemilikan bersama tidak berarti setiap orang bebas menggunakan barang tanpa batas. Penggunaannya perlu memperhatikan hak pemilik atau pihak lain yang juga berhak, kesepakatan yang berlaku, serta potensi kerugian. Karena itu, penting membedakan barang yang memang boleh digunakan bersama dan barang yang membutuhkan persetujuan terlebih dahulu.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlū bihā ilal-ḥukkāmi lita’kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamūn.
Baca juga: Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat ini mengingatkan umat Islam agar tidak memperoleh atau memanfaatkan harta melalui cara yang tidak dibenarkan. Dalam konteks barang bersama, seseorang perlu menghormati hak pihak lain dan tidak menjadikan kepemilikan bersama sebagai alasan untuk bertindak sepihak.
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
Kullul-muslimi ‘alal-muslimi ḥarāmun damuhu wa māluhu wa ‘irḍuhu.
Artinya: “Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim, Sahih Muslim 2564a).
Baca juga: Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Hadis ini menegaskan bahwa harta termasuk hak yang wajib dihormati. Menggunakan barang bersama tanpa persetujuan dapat menjadi masalah apabila tindakan tersebut mengabaikan hak pengguna lain, melanggar kesepakatan, atau menyebabkan kerugian. Karena itu, izin dan aturan penggunaan perlu diperhatikan.
Mengutip laman Muhammadiyah, menjelaskan konsep ghasab, yakni menguasai atau mengambil manfaat dari harta orang lain tanpa hak. Praktiknya tidak terbatas pada mengambil barang untuk dimiliki, tetapi juga dapat mencakup penggunaan barang tanpa izin.
Penjelasan ini relevan untuk barang yang dipakai bersama. Misalnya, seseorang menggunakan kendaraan milik keluarga tanpa kesepakatan, lalu kendaraan itu tidak tersedia ketika anggota keluarga lain membutuhkannya. Persoalannya bukan hanya siapa pemilik barang, tetapi juga apakah penggunaan tersebut melanggar hak pihak lain.
Baca juga: Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Meski demikian, tidak setiap penggunaan barang bersama otomatis termasuk ghasab. Penilaiannya bergantung pada status kepemilikan, izin, kesepakatan, dan dampak penggunaan. Barang yang memang disediakan untuk dipakai bersama berbeda dengan barang yang hanya boleh digunakan oleh orang tertentu.
Barang milik bersama boleh digunakan sesuai kesepakatan atau izin yang telah diberikan. Contohnya, penghuni rumah yang sepakat memakai peralatan dapur bersama tidak harus meminta izin setiap kali menggunakan panci atau alat makan, selama penggunaannya sesuai aturan dan tidak merugikan penghuni lain.
Sebaliknya, barang yang penggunaannya dibatasi tetap memerlukan persetujuan. Kendaraan yang dibeli bersama, misalnya, sebaiknya digunakan dengan kesepakatan mengenai jadwal, tujuan, dan tanggung jawab atas biaya atau kerusakan.
Baca juga: Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?
Kementerian Agama melalui Kanwil Riau juga memuat kaidah hukum Islam bahwa seseorang tidak dibolehkan mengelola atau mengambil harta orang lain tanpa izin atau sebab yang dibenarkan syariat. Prinsip tersebut menegaskan pentingnya memperjelas hak dan batas penggunaan agar tidak menimbulkan sengketa.
Jika seseorang telanjur menggunakan barang tanpa izin, langkah yang tepat adalah menjelaskan kejadian kepada pihak yang berhak dan meminta maaf apabila tindakannya melanggar kesepakatan. Jika timbul kerusakan atau kerugian, penyelesaiannya perlu dibicarakan secara adil dengan pihak terkait.
Untuk mencegah masalah serupa, pemilik atau pengguna bersama dapat membuat aturan sederhana mengenai siapa yang boleh menggunakan barang, kapan barang dapat dipakai, serta bagaimana tanggung jawab jika terjadi kerusakan. Kesepakatan ini membantu menjaga kepercayaan dan mengurangi perselisihan.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh
Pada akhirnya, menggunakan barang milik bersama dalam Islam harus memperhatikan izin, kesepakatan, dan hak semua pihak. Jangan menganggap kepemilikan bersama sebagai kebebasan tanpa batas. Jika aturan penggunaannya belum jelas, tanyakan terlebih dahulu. Sikap tersebut merupakan cara sederhana untuk menjaga amanah, menghormati sesama, dan mencegah kerugian.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.