Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Kompas.com, 13 Oktober 2026, 21:23 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin melantik 19 pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pesantren pada Selasa (13/10/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Kamaruddin meminta para pejabat memperkuat pemahaman tentang ekosistem pesantren agar dapat mendukung fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok

Daftar 19 Pejabat Ditjen Pesantren Kemenag yang Dilantik

Berikut daftar 19 pejabat struktural Ditjen Pesantren Kemenag beserta jabatan barunya.

  1. Dr. Muh. Khoirul Rifa’i, M.Pd.I. sebagai Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Ditjen Pesantren.
  2. Dr. Endi Suhendi, S.Ag., M.A. sebagai Kepala Subdirektorat Kurikulum, Evaluasi, dan Penjaminan Mutu pada Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal.
  3. Hj. Sri Darfatihati, S.Kom., M.Si. sebagai Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Kesantrian pada Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal.
  4. Dr. H. Biltiser Bachtiar Manti, Lc., M.A. sebagai Kepala Subdirektorat Ketenagaan Pesantren pada Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal.
  5. Firdah Thawil, S.Ag., M.Pd.I. sebagai Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pesantren pada Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal.
  6. Dr. Kartini, S.Ag., M.Pd. sebagai Kepala Subdirektorat Akademik Ma’had Aly.
  7. Dasrul El Hakim, S.T. sebagai Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Santri Ma’had Aly.
  8. Winuhoro Hanum Bhawono, S.T., M.E., M.Si. (Han) sebagai Kepala Subdirektorat Ketenagaan, Sarana dan Prasarana Ma’had Aly.
  9. Ratnasari Nurhayati Yusuf, S.Kom., M.Si. sebagai Kepala Subdirektorat Evaluasi dan Penjaminan Mutu Ma’had Aly.
  10. Dr. A. Rafiq Zainul Mun’im, S.Th.I., M.Fil.I. sebagai Kepala Subdirektorat Bina Dakwah Pesantren pada Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal.
  11. Yuli Rahmawati, S.Sos., M.M. sebagai Kepala Subdirektorat Diniyah Takmiliyah.
  12. Aziz Syafiuddin, S.Sos.I., M.Si. sebagai Kepala Subdirektorat Pendidikan Al-Quran.
  13. Dr. Nasrullah Jasam, Lc., M.A. sebagai Kepala Subdirektorat Pengkajian Kitab Kuning.
  14. H. Cecep Nursamsi, M.Si. sebagai Kepala Subdirektorat Bina Pemberdayaan Ekonomi Syariah Pesantren pada Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
  15. Hj. Dewi Gustikarini, S.H., M.H. sebagai Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Pengembangan Usaha Pesantren pada Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
  16. Ahmad Hidayat, S.H.I. sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal.
  17. Erfan, S.E. sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Ma’had Aly.
  18. Burhanuddin, S.E. sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal.
  19. Masitoh, S.Pd.I. sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Bagaimana Proses Pelantikan Pejabat Ditjen Pesantren?

Pelantikan 19 pejabat struktural Ditjen Pesantren juga disertai pengambilan sumpah jabatan. Dalam sumpah tersebut, para pejabat berjanji setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.

Mereka juga bersumpah untuk menjunjung etika jabatan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.

Pelantikan ini menjadi bagian dari penempatan pejabat dalam struktur kelembagaan Ditjen Pesantren.

Kamaruddin berharap seluruh pejabat dapat menjalankan amanah dengan memahami regulasi, dinamika masyarakat, dan kebutuhan pesantren.

Apa Tanggung Jawab 19 Pejabat yang Baru Dilantik?

Kamaruddin menegaskan bahwa jabatan yang diberikan negara merupakan amanah sekaligus kesempatan untuk berkontribusi nyata bagi kemajuan pesantren.

Ia berharap para pejabat mampu menerjemahkan pengetahuan dan kewenangan yang dimiliki menjadi program kerja yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kualitas seorang hamba sangat ditentukan oleh kualitas dampak yang kita berikan kepada orang lain. Kita harus memiliki kualitas, tetapi kualitas itu tidak bermanfaat kalau tidak ditransformasikan menjadi sesuatu yang memberikan dampak kepada orang lain,” kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ia juga mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan meminta mereka menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Para pejabat diharapkan dapat bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memperkuat fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.

Apa Pesan Sekjen Kemenag kepada 19 Pejabat Ditjen Pesantren?

Kamaruddin Amin meminta para pejabat yang baru dilantik mempelajari regulasi dan memahami ekosistem pesantren secara menyeluruh sejak hari pertama bekerja.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar pelaksanaan tugas dan kewenangan mereka selaras dengan kebutuhan pesantren.

“Hari pertama Anda masuk kantor, pelajari semua aturan dan regulasi yang terkait dengan jabatan yang diamanahkan. Pelajari secara mendalam tentang pesantren, apa itu pondok pesantren, siapa pemangku kepentingannya, serta dengan siapa harus bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pesantren memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat karena menjalankan tiga fungsi fundamental, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, para pejabat perlu memahami ketiga fungsi tersebut agar kebijakan dan program yang dijalankan dapat menjawab kebutuhan pesantren.

Mengapa Pejabat Ditjen Pesantren Perlu Memahami Ekosistem Pesantren?

Kamaruddin mengingatkan bahwa para pejabat yang dilantik menempati posisi baru dalam struktur kelembagaan Ditjen Pesantren.

Mereka perlu memperkuat pemahaman terhadap regulasi, dinamika sosial-keagamaan, serta berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengembangan pesantren.

Selain mempelajari aturan dan regulasi, para pejabat diminta memperluas pengetahuan melalui pembelajaran berkelanjutan. Kamaruddin menekankan pentingnya menggabungkan pemahaman dari literatur dengan kemampuan membaca konteks dan realitas di masyarakat.

“Terus membaca realitas, membaca dinamika sosial keagamaan, membaca literatur supaya literasi kita komprehensif. Gabungkan pengetahuan teks dengan pengetahuan konteks dan realitas, sehingga kita bisa berkontribusi secara maksimal untuk memajukan pesantren,” tuturnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Aktual
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
Aktual
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Aktual
Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid
Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid
Aktual
 Muhammadiyah: Ayah Bukan Mesin ATM, Anak Butuh Kehadiran dan Keteladanan
Muhammadiyah: Ayah Bukan Mesin ATM, Anak Butuh Kehadiran dan Keteladanan
Aktual
Abu Talhah Al-Anshari, Sahabat yang Sedekahkan Kebun Kesayangannya
Abu Talhah Al-Anshari, Sahabat yang Sedekahkan Kebun Kesayangannya
Aktual
 Hukum Menggunakan Barang Milik Bersama Tanpa Izin, Bagaimana dalam Islam?
Hukum Menggunakan Barang Milik Bersama Tanpa Izin, Bagaimana dalam Islam?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar