Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda

Kompas.com, 13 Oktober 2026, 22:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Paramadina, Imas Damayanti, menyarankan pemerintah menunda sementara keberangkatan jamaah umrah Indonesia ke Arab Saudi hingga konflik di kawasan Timur Tengah mereda.

Menurutnya, keselamatan jamaah harus menjadi prioritas dibandingkan pertimbangan ekonomi, meskipun penyelenggaraan umrah turut menopang perekonomian Arab Saudi dan Indonesia.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh

Pengamat Sarankan Pemerintah Tunda Keberangkatan Umrah

Dilansir dari Antara, Imas menyampaikan saran tersebut menyusul eskalasi geopolitik di kawasan Semenanjung Arab.

Ia menilai konflik tidak hanya mengancam keamanan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi global dan pelaksanaan ibadah umrah.

Baca juga: Konflik Riyadh, AMPHURI Sebut Penerbangan Umrah Hari Ini Masih Terdampak

“Sebaiknya Pemerintah Indonesia tunda keberangkatan umrah bagi jamaah kita ke Saudi sampai situasi konflik mereda,” ujar Imas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, konflik antara Arab Saudi dan Houthi berdampak pada penyelenggaraan umrah, terutama terkait keamanan dan kenyamanan jamaah selama beribadah.

Situasi tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan keberangkatan jamaah umrah Indonesia.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peran penting dalam ekosistem umrah global. Karena itu, kebijakan terkait keberangkatan jamaah perlu mempertimbangkan aspek keselamatan sekaligus dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi.

Keselamatan Jamaah Umrah Harus Diutamakan

Dari perspektif ekonomi syariah, Imas menilai situasi konflik tidak cukup dianalisis hanya berdasarkan potensi kerugian materiil. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan fikih prioritas atau fiqh al-awlawiyyat dalam kerangka Maqashid Syariah untuk merumuskan kebijakan yang mengutamakan kemaslahatan publik.

Ia memahami bahwa dalam visi Saudi 2030, sektor pariwisata religi, termasuk haji dan umrah, diproyeksikan menjadi salah satu pilar diversifikasi ekonomi Arab Saudi di luar sektor minyak dan gas.

Menurut Imas, terhentinya arus jamaah umrah dari Indonesia berpotensi mengganggu keseimbangan penawaran dan permintaan (supply-demand shock) serta memengaruhi neraca pembayaran eksternal Arab Saudi.

Namun, ia mempertanyakan apakah dampak ekonomi tersebut sebanding dengan risiko keselamatan yang harus dihadapi jamaah.

“Pertanyaannya, apakah segala pertimbangan dampak ekonomi baik bagi Arab Saudi dan Indonesia ini sepadan dengan isu keselamatan jamaah? Saya rasa tidak. Dahulukan keselamatan jamaah,” kata dia.

Imas menegaskan, Indonesia sebagai negara berdaulat berkewajiban melindungi warganya dari dampak konflik internasional. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengimbau jamaah agar berhati-hati, tetapi juga mengambil sikap tegas dengan melarang sementara keberangkatan umrah hingga situasi konflik mereda.

Dampak Penundaan Umrah terhadap Ekonomi Indonesia dan Arab Saudi

Imas menjelaskan, keberangkatan jamaah umrah Indonesia turut menopang ekosistem bisnis perjalanan umrah di dalam negeri. Aktivitas tersebut melibatkan berbagai sektor, mulai dari biro perjalanan hingga penyedia layanan pendukung.

Berdasarkan catatannya, Indonesia secara konsisten menjadi negara penyumbang kunjungan umrah terbesar kedua di dunia, dengan rata-rata 1,2 juta hingga 1,5 juta jamaah per tahun.

Ia memperkirakan pengeluaran rata-rata setiap jamaah di Arab Saudi mencapai 1.000-1.200 dolar AS. Pengeluaran tersebut mencakup akomodasi, transportasi domestik, konsumsi, hingga kebutuhan logistik atau land arrangement.

Besarnya jumlah jamaah Indonesia membuat aktivitas umrah memiliki dampak ekonomi bagi kedua negara. Meski demikian, Imas menilai pertimbangan ekonomi tidak boleh mengesampingkan perlindungan jamaah di tengah ketidakpastian keamanan.

Kemenhaj Pastikan Jamaah Umrah Indonesia Tidak Terdampak Langsung

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan keselamatan jamaah umrah Indonesia menjadi prioritas utama pemerintah.

Kemenhaj memastikan hingga saat ini tidak ada jamaah umrah Indonesia yang terdampak langsung oleh situasi tersebut dan seluruh rangkaian ibadah berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, Kemenhaj mengimbau jamaah yang sedang berada di Arab Saudi agar tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Jamaah juga diminta memusatkan kegiatan pada pelaksanaan ibadah di Makkah dan Madinah.

Selain itu, jamaah diminta membatasi perjalanan yang tidak mendesak ke luar kedua wilayah tersebut, mematuhi arahan otoritas setempat, serta menghindari lokasi yang berpotensi rawan.

Jamaah juga perlu terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak biro perjalanan untuk memperoleh informasi dan arahan terbaru selama berada di Arab Saudi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Aktual
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
Aktual
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Aktual
Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid
Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid
Aktual
 Muhammadiyah: Ayah Bukan Mesin ATM, Anak Butuh Kehadiran dan Keteladanan
Muhammadiyah: Ayah Bukan Mesin ATM, Anak Butuh Kehadiran dan Keteladanan
Aktual
Abu Talhah Al-Anshari, Sahabat yang Sedekahkan Kebun Kesayangannya
Abu Talhah Al-Anshari, Sahabat yang Sedekahkan Kebun Kesayangannya
Aktual
 Hukum Menggunakan Barang Milik Bersama Tanpa Izin, Bagaimana dalam Islam?
Hukum Menggunakan Barang Milik Bersama Tanpa Izin, Bagaimana dalam Islam?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar